Edisi Dialog Interaktif ke 185, Jumat 19 Mei 2017 kali ini menunjukkan nuansa yang luar biasa. Hal tersebut diungkapkan oleh Bupati Bojonegoro Drs. H. Suyoto, M.Si (Kang Yoto). “Ini rekor, biasanya tidak sampai jam segini (sekitar 16.30 WIB) sudah selesai, tapi karena semangat semuanya adalah minggu depan itu sudah puasa, Dialog Interaktif tidak ada, semua seperti ingin dikeluarkan dan dibrol-brolkan,” ujar Kang Yoto. Beliau sampaikan apresiasinya karena edisi dialog yang tetap selalu bisa dinikmati oleh pendengar radio Malowopati FM (95,8 MHz) dan Radio Kota FM (89,1 Mhz) kali ini luar biasa. Kang Yoto menyampaikan setidaknya ada tiga hal yang luar biasa, yang pertama adalah jawaban dari Dinas Penanaman Modal dan PTSP (DPMPTSP) disampaikan oleh Pak Tomo, pejabat yang secara status kepegawaian per Mei 2017 telah purna tugas namun tetap berdedikasi tinggi sampai akhir bulan Mei 2017, selain dia juga benar-benar menguasai dan memahami permasalahan yang ditanyakan tentang perijinan.

       Hal yang kedua terkait pertanyaan Sdr. Kusnan telah dijawab oleh Kepala BKPP, walaupun Bupati bisa tanda tangan tapi tidak setiap saat bisa melakukannya, apalagi yang berefek pada kewenangan dan gaji sebelum dibuat aturan perundang-undangannya. “Sekarang aturan itu belum membolehkan orang-orang yang disebut Sdr. Kusnan itu ditanda tangani untuk menjadi PNS, kowe ojo protas protes tok”, kata Kang Yoto.

       Hal yang ketiga terkait yang disampaikan oleh Sdr. Nasir terkait dua hal yang pertama tentang Inspektur telah dicoba jelaskan dan dijawab oleh Sekretaris Inspektorat. “Memang kebijakan Bupati itu bisa diubah oleh Bupati sendiri, jadi kalo ada kebijakan Bupati mensentralisir, lalu ada yang diberi diskresi itu boleh asal Bupati yang memberi diskresi, sama dengan pajak itu seharusnya 10% tapi kalau Bupati memberi diskresi demi keperluan tertentu bisa jadi dikurangi sampai tinggal menjadi 2%. Kemudian dalam hal pengadaan mengapa harus sesuai ketentuan, yang tidak boleh itu kalau merugikan negara, sepanjang tidak merugikan negara dan mendapatkan harga yang terbaik tidak ada masalah” terang Kang Yoto.

       Terkait masalah Bu Nanik seperti disampaikan oleh Sdr. Nasir sebelumnya Kang Yoto menjelaskan bahwa terus terang hal itu masalah rasa keadilan, jika itu hanya berdasarkan hitam putih semua orang yang menjadi tersangka tahanan kota harus dinonaktifkan. “Itu saya terus terang lebih baik salah seribu demi keadilan daripada saya memecat atau menonaktifkan orang dimana rasa keadilan justru kadang-kadang tidak saya penuhi”, tegas Kang Yoto. Pada kasus Bu Nanik itu tidak mudah menurut Kang Yoto, Bu Nanik ini sudah dihukum yaitu status TSK (tersangka), tahanan kota, belum lagi hukuman moral yang diterima. Pada kasus ini sulit ditentukan apakah Bu Nanik sebagai penyebab atau akibat, jadi causa primanya tidak sepenuhnya pada Bu Nanik. Kang Yoto juga menceritakan bahwa pada posisi ini dulu pernah terjadi dimana pejabat yang sudah status tersangka berkali-kali namun tetap tidak dinonaktifkan, saat itu adalah Abdul Choliq sebagai Kepala BAPPEDA. Contoh nyata yang lain adalah Iskandar (sekarang Kepala Dinas Perhubungan) pernah dihukum namun begitu selesai dapat direhabilitasi maka direhabilitasi “Menjadi pemimpin yang paling berat adalah menjaga rasa keadilan, bobot sanksi harus kita lihat dari rasa keadilan, terkait kasus Bu Nanik dalam bahasa hukum bukan causa prima”, tegas Kang Yoto.

       Selanjutnya Kang Yoto juga menjelaskan terkait kemungkinan mendapatkan modal, bahwa sebenarnya BPR Bojonegoro sudah memungkinkan untuk memberikan pinjaman modal sepanjang itu mungkin, BPR Bojonegoro memiliki modal 210 milyar, tidak ada Kabupaten yang memberikan modal kepada BPR sebesar itu kecuali Bojonegoro. Hal ini bisa dimanfaatkan, bahwa di tangan BPR bisa menolong rakyat. Dan terkait kerugian PLN dijelaskan salah satunya adalah karena subsidi telah dicabut oleh Pemerintah pelan-pelan, sehingga sekarang listrik terasa mahal. Kang Yoto kembali menambahkan bahwa waktu sosialisasi pencabutan subsidi, sebenarnya sudah ada mekanisme yang dimungkinkan untuk kemudian masih tetap mendapatkan subsidi, masih ada mekanisme lewat desa untuk memasukkan data untuk tetap mendapatkan subsidi listrik.

Sebelumnya Moderator Cahyo Dwi Utomo menginformasikan bahwa Dialog Interaktif selama bulan Ramadhan dan masa cuti bersama Idul Fitri ditiadakan, dan mulai 7 Juli 2017 Dialog Interaktif diadakan kembali. “Namun selama libur aspirasi, saran, masukan, dan keluhan tetap dapat disampaikan melalui Unit Reaksi Cepat LPPL Radio Malowopati FM dengan nomor whatsapp dan SMS 08113322958 atau nomor telepon 880999. Pertanyaan, Aduan, saran, dan aspirasi yang masuk oleh penyiar akan disampaikan dan diteruskan secara langsung kepada OPD terkait dan OPD akan menjawab dan menanggapinya secara langsung melalui radio Malowopati FM”, jelas Cahyo.

       Dalam sesi terakhir Kang Yoto kembali menegaskan walaupun selama bulan Ramadhan tidak ada Dialog Interaktif, masyarakat dapat menyampaikan apa saja ke Radio Malowopati FM dan hal tersebut pasti akan sampai ke Kang Yoto karena pasti jumat pagi selain Kang Yoto monitor lewat SMS, lewat whatsapp, notifikasi email, Kang Yoto pasti tau laporan di jumat pagi, apakah itu statusnya merah, hijau atau kuning, dan jumat pagi itu tidak berhenti. “Jadi jika Bapak/Ibu merasa ada yang ingin tanya kok saya tidak direspon-respon, selain lewat radio Malowopati FM, boleh lihat waktu rapat manajemen review di jumat pagi,” terang Kang Yoto.

Kang Yoto kembali berpesan bahwa kita menjadi seperti ini karena kita mau terbuka, kita belajar bersama, dan saya yakin kalau kita terus belajar bersama-sama mencapai solusi, insya Allah kita mempunyai kemampuan yang lebih baik untuk menyelesaikan masalah. Yang disebut maju adalah kemampuan kita untuk memahami masalah dengan cepat, mencari solusi dengan cepat, dan kemudian berbuat bertindak secara lebih tepat, itulah yang disebut dengan maju. (Nuty/Dinkominfo)


By Admin
Dibuat tanggal 21-05-2017
446 Dilihat
Bagaimana Tanggapan Anda?
Sangat Puas
79 %
Puas
7 %
Cukup Puas
0 %
Tidak Puas
14 %