Program unggulan LPPL Malowopati FM Bojonegoro, Ayo Mas Bro edisi Kamis 28 Nopember 2017 kali ini sangat menarik untuk disimak dan dicatat. Bersama PT. PLN Bojonegoro dengan narasumber supervisor pelayanan pelanggan rayon Bojonegoro, manajer rayon Padangan, dan manajer rayon Sumberrejo, Ayo Mas Bro mengupas tuntas berbagai informasi seputar listrik. Mitra setia Malowopati FM dapat berinteraksi langsung melalui telepon 0353-880999 dan telepon/whatsapp di 08113322958 dengan Stasiun radio yang juga bertugas sebagai Unit Reaksi Cepat (URC) penanganan aduan masyarakat Bojonegoro ini.

       Erwin dari PT. PLN Bojonegoro menjelaskan perbedaan listrik pasca bayar dan pra bayar yang menggunakan token. Keunggulan listrik pra bayar diantaranya tidak ada biaya administrasi, tidak ada pencatatan meter, dan token pra bayar pun bisa dibeli melalui tabungan yang ada di bank, tinggal mengaktifkan fasilitas e-mobile banking maka token bisa dibeli melalui handphone.

       Suhadi dari Sugihwaras salah satu pelanggan listrik rumah tangga pasca bayar 900 VA, melalui line telepon Malowopati FM mengajukan pertanyaan tentang penerangan jalan umum (PJU), balik nama pemilik rekening listrik dan perubahan tarif dari listrik subsidi ke non subsidi. Dia mengatakan bahwa setelah subsidi listrik dicabut kenaikan biaya listriknya 2 kali lipat lebih, itu sangat memberatkan. Menanggapi hal ini Erwin dari PLN Bojonegoro menjelaskan bahwa untuk PJU menjadi kewenangan Pemkab Bojonegoro dan untuk balik nama pemilik rekening listrik tidak dipungut biaya (gratis), tinggal datang ke PLN dengan membawa KTP dan struk pembayaran bulan terakhir.

       Selanjutnya terkait pemberlakuan tarif subsidi dan non subsidi yang merupakan kebijakan pemerintah memang kenaikan tarif per kwh dua kali lipat. Namun bagi pelanggan yang merasa keberatan dapat mengajukan perubahan sebagai pelanggan dengan subsidi dengan beberapa persyaratan yaitu datang ke Kelurahan atau Balai Desa untuk mengisi form pengaduan yang mana untuk mengisi form pengaduan tersebut juga ada beberapa persyaratan yang ditekankan oleh Kementerian ESDM yaitu memiliki kartu KPS (Kartu Peduli Sosial) atau KKS (Kartu Keluarga Sejahtera) dan PKH (Program Keluarga Harapan) yang menunjukkan status sebagai keluarga tidak mampu. Sedangkan untuk tarif listrik non subsidi sebesar Rp. 1.352 per kwh dan untuk listrik bersubsidi Rp. 605 per kwh, kenaikannya memang dua kali lipat lebih. Sistem token pun banyak keunggulan dari sisi mendisiplinkan efisiensi pemakaian listrik. Untuk kwh meter pra bayar juga memberikan tanda berupa alarm saat listrik tinggal 4 kwh jadi pelanggang masih punya banyak waktu untuk membeli token isi ulang.

      Berikutnya melalui line WhatsAppp URC Malowopati FM 08113322958 seorang pelanggan listrik 900 VA menanyakan perubahan kwh meter dari jenis token (pra bayar) ke pasca bayar yang mana oleh pihak PLN dijelaskan pada dasarnya bagi pelanggan listrik dibawah 13.000 VA atau 6.600 VA yang telah memakai kwh meter pra bayar (token) tidak diperkenankan untuk mengganti ke pasca bayar. Untuk listrik 6.600, 13.000 VA dan diatasnya memang tidak ada token pra bayar.

       Pihak PLN Bojonegoro juga mengingatkan kembali kepada seluruh pelanggan listrik pasca bayar bahwa paling lambat pembayaran tiap bulan adalah tanggal 20, dan jika melebihi tanggal 20 akan dikenakan tambahan biaya keterlambatan dan pemutusan sementara. Sedangkan jika terjadi keterlambatan tiga bulan pelanggan akan sangat rugi karena dilakukan pembongkaran meteran, dan jika menghendaki penyambungan kembali harus melunasi tunggakan biaya pasang baru. Berikutnya dijelaskan pula untuk menjadi agen payment point online bank (PPOB) bukan di PT. PLN Bojonegoro, namun harus mendaftarkan melalui bank yang telah bekerjasama dengan PT. PLN Bojonegoro.

       Masalah turun daya pun menjadi topik yang cukup menarik setelah pemberlakuan tarif non subsidi. Terkait hal ini pihak PT. PLN menjelaskan, bagi pelanggan non subsidi yang mengajukan turun daya dari 1300 VA ke 450 VA tidak diperkenankan, hanya boleh turun ke 900 VA. Sedangkan bagi pelanggan bersubsidi akan dicek pada database PDTnya. Pihak PT. PLN pun menegaskan bahwa untuk tarif non subsidi tidak ada perbedaan mulai dari 900 VA sampai 197 KVA, semua sama Rp. 1.352 per kwh. Semua tergantung pemakaian. Mungkin masyarakat kurang menyadari bahwa dengan perkembangan teknologi dan gaya hidup rata-rata pemakaian listrik untuk handphone, televisi, kipas angin, AC, lampu dan peralatan listrik lainnya juga meningkat.

       Terkait penggantian MCB pada kwh meter yang rusak, pelanggan dapat melaporkan ke kantor PLN terdekat dan tidak dipungut biaya. Dan penggantian MCB yang dilakukan sendiri tanpa petugas PLN dapat dikenakan sanksi/denda jutaan rupiah  karena akan merusak segel kwh meter. Setiap hari siang/malam pun ada petugas P2TL dari PT. PLN yang melakukan penertiban. Tentang isu keharusan naik daya dari 450 VA ke 900 VA, hal tersebut masih wacana dan belum ada peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah. Selanjutnya dijelaskan pula untuk biaya pasang baru pra bayar adalah Rp. 843.000 + token Rp. 50.000 + materai Rp. 3.000 total Rp. 896.000, biaya ini belum termasuk instalasi dan SLO (oleh PPILN atau Concuil) yang dibebankan kepada pelanggan. (Nuty/Dinkominfo)


By Admin
Dibuat tanggal 01-12-2017
3114 Dilihat
Bagaimana Tanggapan Anda?
Sangat Puas
79 %
Puas
7 %
Cukup Puas
0 %
Tidak Puas
14 %