Tim Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dari Bidang Pengelolaan Komunikasi Publik (PKP), Pengelolaan Informasi dan Aspirasi Publik (PIAP) dan Layanan E-Government melakukan mempersiapkan berbagai strategi dan langkah untuk mempublikasikan keterbukaan pemerintah (open government) melalui media sosial (medsos). Pembahasan hal tersebut dilaksanakan di ruang Kepala Dinas Kominfo, lantai 3 Gedung Pemkab Bojonegoro, Jumat 29 Juni 2018, dari siang sampai menjelang maghrib.

Djoko Suharmanto, Kabid PKP mengawali kegiatan menyampaikan bahwa ini merupakan tindak lanjut dari FGD Penyusunan Renaksi OGP Tahun 2018-2020 yang dilaksanakan bersama Tim OGP Kamis 28 Juni 2018 lalu. “Istilah Open Government Partnership (OGP) akan disederhanakan/diterjemahkan menjadi Kemitraan Pemerintah Terbuka, dan ini membutuhkan publikasi melalui Media Sosial (Medsos). Hendaknya ada kesadaran untuk mengutamakan informasi-informasi kedinasan”, terang Djoko Suharmanto.

Muh. Rifai, staf Bidang PKP selanjutnya menyampaikan bahwa penggunaan media sosial Dinas Kominfo terutama yang ditangani melalui Media Center, yang aktif adalah facebook (akun : MediaCenterBJN), twitter (akun : @mediacenterBJN), dan Instagram (akun : mediacenterbojonegoro). Facebook dan Twitter Media Center sudah sinkron, ketika posting di facebook akan otomatis posting di twitter begitu pula sebaliknya, dan ini akan segera disinkronkan juga dengan Instagram. Media Center juga re-posting informasi yang berasal dari instansi-instansi pelayanan atau tokoh-tokoh pemerintahan. Kedepan segera akan disambungkan dengan medsos Pemkab Bojonegoro. Muh. Rifai juga menyampaikan ada teknik tertentu melalui medsos yang berbayar untuk memperluas jangkauan posting suatu informasi.

Selanjutnya Kepala Dinas Kominfo Kusnandaka Tjatur P dalam arahannya menegaskan terkait kendali User dan Password semua sistem itu harus diserahkan dan dimiliki oleh Kepala Dinas sebaga CIO (chief informatin officer) atau panglima perang, ibaratnya seperti memegang remote control dan kode peluncuran senjata. Kusnandaka juga menegaskan bahwa semua staf publikasi dari Dinas Kominfo pasti memiliki banyak bahan (foto/video/rekaman suara/file dokumen) sehingga harus mampu mengolah bahan-bahan informasi dengan baik.

Alit Saksama Purnayoga Kabid Layanan E-Gov berikutnya menyampaikan agar semua bahan-bahan itu (foto/video/rekaman suara/file dokumen) dapat diupload di suatu penyimpanan online dengan manajemen folder yang baik, diberi keterangan judul, tema, tanggal yang jelas sehingga jika pihak lain dari Dinas Kominfo membutuhkan untuk publikasi dapat dengan mudah menggunakannya. Alit juga mengharapkab untuk pengelolaan medsos Pemkab Bojonegoro (Facebook, Twitter, dan Instagram) harus jelas Bidang (sesuai tupoksi) yang bertugas sebagai penanggung jawab dan diperlukan staf khusus untuk mengelola  ketiga medsos tersebut. Selain itu harus juga dilakukan sinkronisasi antar medsos sehingga semua informasi tersebut dapat cepat tersebar.

Kusnandaka juga mengingatkan agar pengelolaan medsos tersebut ada regulasi/tata kelola yang mengatur terutama tanggung jawab pengelolaan dan keamanannya. Hal tersebut dapat dituangkan dalam Peraturan Kepala Dinas Kominfo, yang di dalamnya berisi tentang Pedoman Pengelolaan Media, yang terdiri dari website (web Pemkab, Dinkominfo, dan Media  Center) serta medsos (medsos Pemkab dan Dinkominfo). (Nuty/Dinkominfo)


By Admin
Dibuat tanggal 01-07-2018
283 Dilihat
Bagaimana Tanggapan Anda?
Sangat Puas
79 %
Puas
7 %
Cukup Puas
0 %
Tidak Puas
14 %