Meskipun telah kali kedua berganti Pimpinan Daerah, Bojonegoro tetap menjadi rujukan bagi daerah di luar Jawa Timur utamanya untuk belajar/studi tiru keterbukaan pemerintah desa. Terakhir kali Dinas Kominfo Kabupaten Ngawi yang berkunjung ke Bojonegoro untuk studi tiru operasional dan pengelolaan LAPOR! SP4N 18 Juli 2018 yang lalu. Dan kunjungan kali ini cukup istimewa, dalam rangka perumusan kebijakan daerah, dari Provinsi Jawa Tengah, Pemerintah Kabupaten Kulon Progo bermaksud melaksanakan studi tiru tentang Keterbukaan Informasi Publik Desa (KIPD) di Kabupaten Bojonegoro. Rombongan yang terdiri dari 6 orang tersebut diterima di Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Jum’at, 19 Oktober 2018. Selain Sekretaris, Kabid PIAP Dinas Kominfo, hadir pula Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), H. Moch. Chosim, SH.

Plt. Sekdin Kominfo, Drs. Djoko Suharmanto menjelaskan bahwa keterbukaan informasi publik di pemerintah desa (pemdes) terkait erat dengan PPID Desa yang mandiri. Hal-hal penting yang harus menjadi perhatian yaitu bagaimana alokasi anggaran dari APBDes untuk kegiatan keterbukaan informasi publik di pemdes dan bagaimana mendorong pemerintah desa untuk penguatan PPID Desa menjadi mandiri. Berdasarkan regulasi (perbup) yang ada di Pemkab Bojonegoro, PPID Kabupaten bisa membantu/mendampingi semua PPID badan publik yang ada di lingkup Pemkab Bojonegoro, termasuk PPID desa, jika terjadi sengketa informasi. Di sisi lain sengketa informasi memiliki peran penting mendorong PPID badan publik untuk lebih mempelajari regulasi yang terkait sekaligus menjadi paham akan kewajibannya selaku SKPD yang bertanggung jawab/ mengelola informasi dan dokumentasi.

Selanjutnya Djoko menjelaskan terkait kemudahan penganggaran keterbukaan informasi desa yang sesuai aturan, regulasi yang telah disahkan oleh Pemkab Bojonegoro adalah tentang tata kelola informasi dan dokumentasi desa, yaitu Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Tata Kelola Informasi Desa, bukan spesifik PPID desa. Hampir semua pemdes di Bojonegoro telah menganggarkan pengelolaan dokumentasi dan informasi desa, salah satunya untuk anggaran Baliho keterbukaan ABPDes. Di dalam Perbub disebutkan tentang tim yang mengelola, yang bertugas untuk  menangani, mengelola, merencanakan, dan mengevaluasi keterbukaan pemerintah desa (TPID).

“Yang paling penting adalah apa yang kita lakukan untuk penguatannya”, terang Djoko. Beberapa langkah yang telah dilakukan oleh Dinas Kominfo dan SKPD terkait (Dinas PMD dan Kecamatan) adalah mendorong/mendampingi pembuatan SK Kades tentang TPID sekaligus meminta pemdes untuk mengirimkan SK TPID di Dinas Kominfo dan Dinas PMD sehingga terdata/terdokumentasi jumlah pemdes yang telah memiliki TPID.

Langkah lain yang juga telah dilakukan Dinas Kominfo dan SKPD terkait mengacu pada Permen Kominfo Nomor 5 Tahun 2015 tentang Registrar Nama Domain Instansi Penyelenggara Negara, adalah fasilitasi aktivasi domain desa.id dan pendampingan aktivasi website desa.id, karena website merupakan sarana keterbukaan pemdes. Di Bojonegoro dari 300 domain desa.id yang telah didaftarkan tetapi saat ini menjadi sekitar 150an yang aktif, di dalamnya aktif 93 website desa. Dinas Kominfo juga telah melakukan pendampingan pengisian konten keterbukaan pemdes di website desa. Pada tahun 2016 dan 2017 Pemkab Bojonegoro juga telah mengadakan festival keterbukaan pemdes yang melahirkan desa kategori terbuka dan menuju terbuka. “Tahun 2016 kita memiliki 10 desa terbuka dan tahun 2015 ada 5 desa terbuka, idealnya 28 desa terbuka, namun untuk tahun ini kami belum dapat melaksanakan pendampingan untuk 13 desa belum terbuka agar naik kelas menjadi terbuka, semoga Kulon Progo dapat melakukannya”, tutur Djoko.

Kepala Dinas Kominfo, Kusnandaka Tjatur P, menegaskan bahwa dengan keterbukaan pemdes telah meningkatkan kepercayaan masyarakat. “Dengan keterbukaan, goal-nya di trust, goal-nya itu”, imbuh Kusnandaka. Kusnandaka menambahkan bahwa, fungsi Kominfo adalah mendengarkan informasi untuk diolah menjadi informasi kembali. Mengolahnya dengan keterbukaan, informasi diolah menjadi isu strategis, data menjadi metadata, sehingga menjadi bahan analisis kebijakan. Untuk mengelola dan mengolah informasi, secara IT Pemkab Bojonegoro telah menggunakan aplikasi LAPOR sejak tahun 2014. (Nuty/Dinkominfo)


By Admin
Dibuat tanggal 20-10-2018
217 Dilihat
Bagaimana Tanggapan Anda?
Sangat Puas
79 %
Puas
7 %
Cukup Puas
0 %
Tidak Puas
14 %