Urusan Komunikasi dan Informatika merupakan rumpun urusan wajib yang termuat dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, yang merupakan salah satu urusan dengan dinamika perkembangan teknologi yang begitu cepat. Melalui berbagai sumber informasi tentang inovasi dan capaian yang telah diraih oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Bojonegoro dalam urusan komunikasi, informatika, statistik dan persandian, telah mendorong Dinkominfo Kabupaten Aceh Tengah melakukan studi komparasi terkait Open Data, Keterbukaan Pemerintah, Peningkatan TIK dan hal-hal lain yang berkembang. Rombongan yang terdiri dari 4 orang tersebut diterima Kepala Dinkominfo Bojonegoro bersama Kabid TIK, Kabid Layanan E-Government, Kabid PIAP, dan Ketua Dewan TIK di Dinkominfo Gedung Pemkab lantai 3, Selasa (19/3/2019).

Kepala Dinkominfo Kusnandaka Tjatur P dalam pengantarnya menjelaskan sejarah terbentuknya Dinkominfo setelah terbit PP Nomor 41 Tahun 2007, bahwa sarana komunikasi yang dahulu konvensional diubah menjadi berbasis teknologi informasi (TI). Bentuk kegiatan bidang komunikasi yang awalnya dibedah adalah kegiatan KIM (Kelompok Informasi Masyarakat), yang diubah menjadi berbasis TI, berubah dari hanya sekedar penyampai informasi menjadi penggali informasi yang diinformasikan kembali dengan TI.

Kusnandaka meyakinkan bahwa dinamika peran Kominfo saat ini menjadi sangat penting karena dengan mekanisme organisasi Dinkominfo yang horisontal menjadi pengikat seluruh SKPD ibarat peran BAPPEDA, tetapi dengan syarat harus ada kompetensi yang baik di dalamnya. Hal tersebut telah ditindak lanjuti dengan penerbitan Peraturan Bupati Nomor 46 Tahun 2015 tentang Tata Kelola TI yang mana di dalamnya mengatur tentang standar spesifikasi pengadaan perangkat TI, jaringan TI, pengembangan aplikasi, keamanan informasi. Untuk mendorong itu semua Bojonegoro telah memiliki Dewan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) sejak tahun 2009. Pola kerja Dewan TIK mulai tahun 2018 ini diubah dari sebelumnya terbatas advisory, sekarang dilibatkan dalam kegiatan teknis pengembangan TI. Disini mereka berperan penting dalam Open Data untuk penguatan tools.

Sejarah penerapan open data di Bojonegoro waktu yang lalu puncaknya adalah terpilihnya Bojonegoro mewakili Indonesia dalam Open Government Partnership (OGP) Tahun 2016. Keterbukaan pemerintah di Bojonegoro dari sisi goal dan benefit, dilakukan melalui penguatan PPID (Pejabat Pengelola Informasi Dokumentasi). Hal ini didukung dengan penerapan aplikasi LAPOR! sejak tahun 2014 sehingga dapat mengidentifikasi hal apa yang sering dikeluhkan/ditanyakan masyarakat yaitu masalah infrastruktur, kesehatan, pendidikan, reformasi birokrasi. Melalui aplikasi LAPOR isu-isu yang ada diolah menjadi isu strategis dan dilaporkan kepada pimpinan setiap bulan. Isu-isu yang bersumber dari media cetak dan online juga dianalisa dan menjadi umpan balik kepada Pimpinan. Dinkominfo juga melakukan penguatan informasi melalui radio Malowopati FM dengan acara Ayo Mas Bro dengan mendatangkan narasumber SKPD untuk menjawab berbagai keluhan dan aspirasi masyarakat. Semua informasi dari berbagai akses dimasukkan dan diolah ke dalam aplikasi LAPOR, berbasis TI, sehingga mudah dipantau realtime.

Lebih lanjut dalam pengembangan IT di Bojonegoro, Kusnandaka menjelaskan bahwa Pemkab Bojonegoro telah membangun sendiri jaringan fiber optic (FO 24 km) untuk semua SKPD dan 2 kecamatan, serta jaringan wireless untuk 26 Kecamatan. Dari sisi anggaran, Dinkominfo tahun 2019 ini mendapat anggaran besar, 15 milyar. Melanjutkan pengembangan open data, mulai tahun 2019 ini Dinkominfo akan memfasilitasi penerapan aplikasi Sistem Informasi Desa dengan target semua desa (419 desa) yang nantinya sumber berbagai data dari tingkat desa, harapannnya data valid dari sejak dari tingkat desa, misal data kemiskinan untuk penerima semua jenis program bantuan, sehingga tepat sasaran. “Sementara ini untuk mengerucutkan dengan perintah Pimpinan, Dinkominfo sudah membuat aplikasi tentang data makro yang melibatkan data 9 SKPD,” terangnya. Dalam pengembangan dan penerapan aplikasi, selain sebagai pengguna aplikasi dari pemerintah pusat, juga memakai pola berbagi pakai seperti aplikasi perizinan dan perencanaan, sesuai arahan KPK. Selain itu untuk pengembangan aplikasi SKPD oleh Dinkominfo, flowchartnya harus detail dari SKPD. Jika itu dikembangkan sendiri, Dinkominfo mewajibkan aplikasi yang dibangun harus bisa diintegrasikan. Terkait ini, hal yang menarik disampaikan perwakilan rombongan bahwa Dinkominfo Kabupaten Aceh Utara berencana mengadopsi beberapa aplikasi yang bisa diterapkan di Kabupaten Aceh Utara. Menyambung itu Kusnandaka menyambut baik, dan menyampaikan bahwa hal tersebut harus melewati mekanisme MoU antar Pimpinan dan perjanjian kerjasama antar daerah.

Sementara itu terkait pengembangan jaringan sampai tingkat desa, Kabid TIK Dinkominfo Bojonegoro menjelaskan mekanisme sesuai arahan BPK, jika membangun infratruktur IT di desa harus melalui perjanjian kerjasama sehingga Dinkominfo masih dapat membiayai pemeliharaan perangkat tersebut, selain itu sifat perangkatnya tidak boleh permanen. (Nuty/Dinkominfo)


By Admin
Dibuat tanggal 20-03-2019
441 Dilihat
Bagaimana Tanggapan Anda?
Sangat Puas
79 %
Puas
7 %
Cukup Puas
0 %
Tidak Puas
14 %