Pencapaian yang telah diraih oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) selama 3 tahun terakhir ini dalam mendampingi pelaksanaan transparansi pemerintah desa (pemdes) kembali menjadikannya rujukan belajar bagi daerah lain. Hari ini, Selasa (19/03/2019) dari Kabupaten Tuban berkunjung ke Dinkominfo Bojonegoro untuk studi tiru tentang peran Dinkominfo mendampingi penerapan transparansi pemdes di Bojonegoro.

Rombongan berjumlah 14 orang yang dipimpin oleh Sekretaris Kecamatan Sawahan Kabupaten Tuban tersebut diterima oleh Sekretaris Dinkominfo di ruang kerjanya didampingi oleh Kabid Pengelolaan Komunikasi Publik (PKP) bersama tenaga praktisi bidang PKP. Pada waktu yang sama, Kepala Dinkominfo beserta 3 Kabid dan ketua Dewan TIK juga menerima tamu studi tiru dari Dinkominfo Kab. Aceh Tengah. Sekretaris Dinkominfo, Djoko Suharmanto menyampaikan bahwa pendampingan kepada desa tidak boleh hanya dalam bentuk sosialisasi karena outcomenya hanya sedikit sekali dan cenderung tidak akan berkelanjutan. Oleh karena itu yang efektif dalam bentuk workshop-workshop.

“Salah satu mengapa desa Pejambon Kec. Sumberrejo itu unggul, disamping workshop mereka antusias dan tidak perlu banyak orang. Satu, komitmen kepala desa untuk transparan dan kedua, ada satu orang saja yang menjadi motor. Di Desa Pejambon ada Pak Sufyan yang menjadi motor dan inisiator keterbukaan pemdes yang kuat. Artinya inisiatif dari desa menjadi kunci, dan komitmen kades sangat penting,” ungkap Djoko Suharmanto. Pencapaian desa Pejambon sebagai desa kategori terbuka itu mendapat perhatian dari Kemendes PDTT dan mendapat bantuan hibah bank dunia sekitar 1,3 milyar.

Pada kesempatan itu, Kabid PKP Dinkominfo Bojonegoro, Sutrisno Mawaputra, S.Kom menjelaskan terkait sinergitas KIM dengan desa, bahwa pengelolaan KIM harus oleh orang desa, bisa perangkat desa tersebut, yang masuk dalam Tim Pengelola Informasi Desa (TPID) sesuai Perbup Bojonegoro Nomor 10 Tahun 2017 tentang Tata Kelola Informasi Desa, dan dapat dianggarkan honor untuk pengelola informasi desa, KIM menjadi bagian itu. Selain itu juga dapat dianggarkan honor tim monitoring dan evaluasi di tingkat kecamatan.

Menambahkan penjelasan Kabid PKP, Djoko Suharmanto menyampaikan sesuai Nomor 10 Tahun 2017 maka dibuat TPID sebagai fungsi kominfo di tingkat pemdes, yang menangani fungsi publikasi oleh KIM, fungsi Sistem Informasi Desa (SID), dan fungsi pengelola webite desa (webdes). Tentang keberhasilan penerapan SID di desa Pejambon yang berisi layanan administrasi desa dan kependudukan juga menjadi acuan Dewan TIK Bojonegoro untuk menerapkan SID di seluruh desa di Bojonegoro mulai tahun 2019 ini.

Djoko Suharmanto juga mencontohkan layanan surat desa yang sederhana di Desa Pejambon secara online yang riil bisa diterapkan. Misalnya saat ada penduduk di luar kota yang membutuhkan layanan bisa mendaftar online sebelumnya dan akan mendapat informasi waktu surat tersebut bisa diambil, jadi saat pulang surat tinggal mengambil. Desa Pejambon juga punya inisiatif komunitas Sinau Bareng gratis bersama beberapa desa di kecamatan lain untuk pengelolaan konten webdes terkait transparansi anggaran, pemberitaan, dan publikasi potensi desa. (Nuty/Dinkominfo)


By Admin
Dibuat tanggal 20-03-2019
279 Dilihat
Bagaimana Tanggapan Anda?
Sangat Puas
79 %
Puas
7 %
Cukup Puas
0 %
Tidak Puas
14 %