Pelayanan publik di desa merupakan kegiatan unit administrasi terbawah dalam tata pemerintahan di Indonesia. Sebagian besar jenis pelayanan publik di desa masuk kelompok layanan administratif dan merupakan rangkaian pelayanan publik khususnya oleh pemerintah desa. Penyelenggaraan pelayanan publik tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012. Dengan pemanfaatan sarana teknologi informasi yaitu penerapan Sistem Informasi Desa (SID) akan sangat menunjang penyelenggaraan pelayanan di tingkat pemerintah desa.

Berkaitan dengan penerapan SID di pemerintah desa, Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyelenggarakan rapat koordinasi dan sinkronisasi bersama 28 Camat se Kabupaten Bojonegoro, Selasa (17/09/2019) bertempat di Creative Room, Gedung Pemerintah Kabupaten Bojonegoro lantai 6. Rapat tersebut dipimpin oleh Kepala Dinas Kominfo didampingi pejabat/staf dari Bidang Pengelolaan  Komunikasi Publik (PKP) dan sebagai narasumber adalah Ketua Dewan TIK. Rapat tersebut membahas rencana pendampingan/bimtek penerapan SID yang akan dimulai awal Oktober 2019 ini.

Kepala Dinas Kominfo Kusnandaka Tjatur P dalam pembukanya mengulas beberapa hal. Diantaranya bahwa penerapan SID merupakan bentuk pelaksanaan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia. Penerapan SID sebagai wujud pelaksanaan SPBE sampai tingkat desa menjadi tanggung jawab bersama semua OPD terkait. Tahun 2019 ini Ibu Bupati Bojonegoro telah mentargetkan 100 desa harus sudah menerapkan SID untuk pelayanan publik dan pemutakhiran data desa.

Aplikasi SID tersebut dikembangkan oleh Dinas Kominfo bersama Dewan TIK untuk 419 desa dan telah tersedia secara online di server Pemkab Bojonegoro, sehingga pemerintah desa tidak perlu sewa hosting di luar karena telah disediakan oleh Pemkab secara free dengan alamat akses www.smartbojonegoro.id. Secara bertahap akan dilakukan pemindahan alamat domain sesuai dengan domain masing-masing desa. Namun khusus untuk sewa domain desa.id tetap menjadi tanggung jawab pemerintah desa. Hal ini sangat membutuhkan keterlibatan Camat untuk terus mendorong desa untuk mengaktifkan domain desa.id.

Kabid PKP, Sutrisno  Mawaputra, S.Kom menyampaikan terkait pelaksanaan pendampingan/bimtek, rangkaian kegiatan yang akan dilakukan untuk hari pertama adalah TOT pengelolaan website Kecamatan dan Desa dengan sasaran tim helpdesk dan operator kecamatan. Hari kedua adalah pelatihan pengelolaan website desa dengan sasaran operator IT dan perangkat desa. Untuk narasumber dari Dinas Kominfo dan Dewan TIK. Bimtek rencananya akan dimulai jam 09.00 WIB s/d jam 14.00 WIB. Materi yang akan disampaikan adalah pengenalan SID, pengelolaan konten SID, dan dasar-dasar jurnalistik. Operator desa diharapkan membawa laptop, data monografi, profil desa, laporan kegiatan dan foto-foto kegiatan desa.

Lebih lanjut Kusnandaka Tjatur P juga menyampaikan bahwa Ibu Bupati Bojonegoro mentargetkan untuk 154 kepala desa yang baru dilantik agar menjadi sasaran peningkatan kompetensi SDM khususnya bidang IT di tahun 2020. Hal tersebut telah disampaikan kepada Dinas PMD untuk menganggarkan di tahun 2020.

Sementara itu Ketua Dewan TIK, Boedy Irhadtanto, ST menyampaikan bahwa untuk penerapan website desa, Dewan TIK di awal telah mencari alternatif yang tidak memberatkan desa, sehingga disini muncul Open SID. “Disini sudah ada SID dan juga web desa. Beberapa desa sudah ada yang memiliki, dengan hosting di beberapa provider-provider yang berbeda. Kondisi ini berbahaya bagi keamanan data desa, sehingga Pemkab Bojonegoro melalui Dinas Kominfo memfasilitasi hosting untuk SID dan web desa, biaya dan aplikasi gratis”, ungkapnya.

Ketua Dewan TIK yang akrab disapa dengan nama Pak Totok, juga menjelaskan bahwa peran desa adalah menyediakan operator desa. Secara sistem di aplikasi SID sudah sangat lengkap, sudah ada web desa untuk menyampaikan profil, laporan dan publikasi keterbukaan dan potensi desa. Selain itu aplikasi SIDnya sudah lengkap fiturnya mulai dari pendataan detail tentang penduduk dan fitur pelayanan administrasi desa. (Nuty/Dinkominfo)


By Admin
Dibuat tanggal 18-09-2019
321 Dilihat
Bagaimana Tanggapan Anda?
Sangat Puas
79 %
Puas
7 %
Cukup Puas
0 %
Tidak Puas
14 %