Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro pada tahun 2020 ini mencanangkan sejumlah program unggulan di bidang pendidikan. Salah satunya adalah Pemberian Beasiswa Pendidikan Tinggi Warga Miskin (Satu Desa Dua Sarjana).

Secara sederhana, program unggulan ini akan memberikan bantuan beasiswa kepada putra-putri yang kuliah di Bojonegoro, khususnya, mereka yang tinggal di desa. Sehingga, diharapkan tiap desa di Bojonegoro bisa muncul sarjana berkualitas.

Ibu Bupati Bojonegoro, DR. Hj. Anna Mu’awanah berharap agar program ini bisa terlaksana dengan baik mulai tahun ini. Sehingga, penyaluran dana beasiswa bisa segera dilakukan dan program pendidikan satu ini dapat berjalan dengan maksimal.

Ibu Bupati Anna juga meminta kepada camat, jajaran pemerintah desa, serta petugas terkait untuk aktif menginformasikan dan mendampingi masyarakat agar bisa memaksimalkan program beasiswa tersebut. Dengan adanya Beasiswa Pendidikan Tinggi Warga Miskin Satu Desa Dua Sarjana diharapkan mahasiswa Bojonegoro dapat lebih terpacu dan termotivasi untuk mencapai prestasi di bidang tersebut yang bersinergi dengan peningkatan akademisnya.

Beasiswa ini dapat meningkatkan mutu mahasiswa, memberikan penghargaan atas capaian prestasi mahasiswa dan menambah semangat kepada mahasiswa untuk terus berprestasi, baik secara akademik maupun non akademik. Besaran nilai beasiswa tersebut diberikan dalam bentuk uang sesuai dengan Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan diberikan tambahan biaya hidup bagi keluarga miskin dengan nilai maksimal sesuai dengan anggaran dalam DPA Dinas Pendidikan Kab. Bojonegoro.

Mekanisme Penyaluran Beasiswa adalah sebagai berikut :

  1. Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro menyampaikan Keputusan Bupati tentang Penerima Beasiswa Pendidikan Tinggi warga miskin satu desa dua sarjana tahun 2020 kepada calon penerima sekaligus pemberitahuan kepada calon penerima beasiswa agar segera mengajukan permohonan pencairan.
  2. Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro menghimpun syarat-syarat pencairan dari mahasiswa yang telah ditetapkan sebagai penerima berupa :
    1. Surat Permohonan Pencairan Beasiswa dari Calon penerima beasiswa;
    2. Fotocopy buku Rekening Bank Jatim atas nama mahasiswa penerima beasiswa;
    3. Surat Keterangan menjadi mahasiswa dari Perguruan Tinggi Negari tempat mahasiswa belajar;
    4. Foto Copy KK;
    5. Foto copy KTP;
    6. Foto copy PKH dan/atau KIP,KPM, DTKS;
    7. Foto Copy KHS dan/atau Foto Copy Piagam Kejuaraan Akademik (bagi yang sudah kuliah).
  3. Dinas Pendidikan mengajukan pencairan dana beasiswa per semester kepada BPKAD sesuai ketentuan yang berlaku;
  4. BPKAD menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dan menyalurkan dana melalui rekening masing-masing penerima beasiswa;
  5. Bentuk pemberian beasiswa berupa uang yang diperhitungkan setiap semester sejak diterimanya usulan sampai dengan semester 8 (delapan) kecuali untuk program studi Kedokteran Umum sampai dengan semester 11 (sebelas).

# Petunjuk Teknis Pemberian Beasiswa Pendidikan Tinggi Warga Miskin (Satu Desa Dua Sarjana) (Klik Disini)

(Nuty/Dinkominfo)


By Admin
Dibuat tanggal 18-05-2020
631 Dilihat
Bagaimana Tanggapan Anda?
Sangat Puas
79 %
Puas
7 %
Cukup Puas
0 %
Tidak Puas
14 %