URAIAN TUGAS DAN FUNGSI DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

(1)     Dinas Komunikasi dan Informatika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 81 Tahun 2021 mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah di bidang Komunikasi dan Informatika, bidang Statistik dan bidang Persandian dan tugas pembantuan.

(2)     Dinas Komunikasi dan Informatika dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi:

  1. perumusan kebijakan di bidang Komunikasi dan Informatika, bidang Statistik dan bidang Persandian;
  2. pelaksanaan kebijakan di bidang Komunikasi dan Informatika, bidang Statistik dan bidang Persandian;
  3. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang Komunikasi dan Informatika, bidang Statistik dan bidang Persandian;
  4. pelaksanaan administrasi dinas di bidang Komunikasi dan Informatika, bidang Statistik dan bidang Persandian; dan
  5. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.
Bagaimana Tanggapan Anda?
Sangat Puas
79 %
Puas
7 %
Cukup Puas
0 %
Tidak Puas
14 %