STRUKTUR  ORGANISASI BIDANG TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI

  

 

TUGAS DAN FUNGSI BIDANG TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI SESUAI PERATURAN BUPATI NOMOR 81 TAHUN 2021

Pasal 9

(1)    Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi, mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan dan mengoordinasikan kegiatan di lingkup bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi.

(2)    Dalam rangka melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi, mempunyai fungsi:

  1. pelaksanaan persiapan bahan rumusan kebijakan di bidang layanan pengembangan intranet dan penggunaan akses internet, layanan sistem komunikasi intra Pemerintah Daerah, layanan infrastuktur dasar data center, disaster recovery center dan TIK, layanan keamanan informasi EGovernment dan persandian untuk pengamanan informasi Pemerintah Daerah;
  2. pelaksanaan persiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang layanan pengembangan intranet dan penggunaan akses internet, layanan sistem komunikasi intra Pemerintah Daerah, layanan infrastuktur dasar data center, disaster recovery center dan TIK, layanan keamanan informasi E-Government dan persandian untuk pengamanan informasi Pemerintah Daerah;
  3. pelaksanaan persiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan di bidang layanan pengembangan intranet dan penggunaan akses internet, layanan sistem komunikasi intra Pemerintah Daerah, layanan infrastuktur dasar data center, disaster recovery center dan TIK, layanan keamanan informasi EGovernment dan persandian untuk pengamanan informasi Pemerintah Daerah;
  4. pelaksanaan persiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang layanan pengembangan intranet dan penggunaan akses internet, layanan sistem komunikasi intra Pemerintah Daerah, layanan infrastuktur dasar data center, disaster recovery center dan TIK, layanan keamanan informasi E-Government dan persandian untuk pengamanan informasi Pemerintah Daerah;
  5. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang layanan pengembangan intranet dan penggunaan akses internet, layanan sistem komunikasi intra Pemerintah Daerah, layanan infrastuktur dasar data center, disaster recovery center dan TIK, layanan keamanan informasi EGovernment dan persandian untuk pengamanan informasi Pemerintah Daerah; dan
  6. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika terkait dengan tugas dan fungsinya.

Pasal 10

(1)     Seksi Pengembangan Infrastruktur Jaringan, mempunyai tugas:

  1. melaksanakan perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi penyediaan dan pengelolaan akses internet dan intranet bagi seluruh OPD;
  2. melaksanakan perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi penyediaan dan pengelolaan akses internet bagi Publik sesuai ketentuan yang berlaku;
  3. melaksanakan perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi layanan pengembangan intranet dan penggunaan akses internet bagi seluruh OPD;
  4. melaksanakan perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi layanan penggunaan akses internet bagi Publik sesuai ketentuan yang berlaku;
  5. melaksanakan perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi layanan interkoneksi jaringan intra Pemerintah;
  6. melaksanakan pengadaan sarana dan prasarana penunjang terkait dengan pengembangan infrastruktur jaringan; dan
  7. melaksanakan tugas Iain yang diberikan oleh Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi terkait dengan tugas dan fungsinya.

(2)     Seksi Pengembangan Infrastruktur Pusat Data, mempunyai tugas:

  1. melaksanakan perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi pelayanan, pengembangan dan penyelenggaraan Data Center (DC);
  2. melaksanakan perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi pelayanan, pengembangan dan penyelenggaraan Disaster Recovery Center (DRC);
  3. melaksanakan perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi pelayanan, pengembangan dan inovasi TIK dalam implementasi E-Government;
  4. menyusun konsep perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi sistem telekomunikasi bagi seluruh OPD dan instansi lain;
  5. melaksanakan perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi pelayanan penyediaan sarana dan prasarana TIK lingkup Kabupaten;
  6. melaksanakan perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi pelayanan peningkatan kapasitas SDM dalam pengelolaan infrastruktur dan teknologi informatika;
  7. melaksanakan perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi layanan Hosting dan Government Cloud Computing;
  8. melaksanakan pengadaan sarana dan prasarana penunjang terkait dengan pengembangan infrastruktur pusat data; dan
  9. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi terkait dengan tugas dan fungsinya.

(3)     Seksi Keamanan Informasi dan Persandian, mempunyai tugas:

  1. melaksanakan perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi promosi keamanan informasi OPD dan Instansi Iain;
  2. melaksanakan perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi layanan filtering konten negatif;
  3. melaksanakan perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi pelayanan monitoring trafik elektronik;
  4. melaksanakan perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi pelayanan penanganan insiden keamanan data dan informasi;
  5. melaksanakan perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi pelayanan peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia di bidang keamanan informasi;
  6. melaksanakan perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi audit TIK;
  7. melaksanakan perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi pelayanan bimbingan teknis dalam pemanfaatan sistem komunikasi oleh aparatur pemerintahan;
  8. melaksanakan perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi pelayanan bimbingan teknis dalam pemanfaatan sistem komunikasi oleh aparatur pemerintahan;
  9. melaksanakan perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi pengawasan penyelenggaraan persandian untuk keamanan informasi internal;
  10. melaksanakan perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi kegiatan penyiapan, pemanfaatan dan pengembangan SDM sandi, materiil sandi dan jaring komunikasi sandi (JKS);
  11. melaksanakan perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi pengelolaan dan pemeliharaan materiil, sarana, prasarana dan infrastruktur persandian untuk pengamanan informasi dengan berpedoman pada peraturan yang telah ditetapkan oleh Lembaga Sandi Negara;
  12. melaksanakan konsep dan evaluasi pola hubungan komunikasi sandi;
  13. melaksanakan pengadaan sarana dan prasarana penunjang terkait dengan Keamanan Informasi dan Persandian; dan
  14. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi terkait dengan tugas dan fungsinya.

 

 Data-data yang dikelola :
1. Data Blankspot Area di Kabupaten Bojonegoro Tahun 2019 (Klik Disini)

      
2. Data Titik Koordinat Kecamatan se Kecamatan Bojonegoro

3. Data Lokasi Hotspot dan CCTV Publik

 

 

Bagaimana Tanggapan Anda?
Sangat Puas
79 %
Puas
7 %
Cukup Puas
0 %
Tidak Puas
14 %