Sebanyak 3 (tiga) PNS Dinas Komunikasi dan Informatika di Bulan Suci Ramadhan 1437 H ini telah menerima berkah nikmat dari Allah SWT yang wajib disyukuri. Mereka telah menerima SK Kenaikan Pangkat periode 1 April pada Hari Rabu, 15 Juni 2016 di Pendopo Malowopati. Ketiga PNS tersebut terdiri dar 1 Kasi pada Bidang Data dan Informasi, 1 Kasi dan 1 Staf pada Bidang Pengembangan Teknologi Informasi. Dari usulan kenaikan pangkat untuk periode 1 April 2016 tersebut, sebelumnya pada akhir tahun 2015 yang diusulkan untuk kenaikan pangkat dari Dinas Kominfo sebanyak 4 orang PNS, yang mana 3 orang PNS diusulkan kenaikan pangkat reguler dan 1 orang PNS diusulkan kenaikan pangkat pilihan. Dari usulan tersebut masih 1 orang PNS yang belum menerima SK kenaikan pangkat tersebut. Berdasarkan keterangan dari BKD Kabupaten Bojonegoro, hal ini dikarenakan persetujuan dari BKN untuk yang bersangkutan belum turun, bersamaan dengan sekitar 80 orang PNS lainnya.
       Dalam berbagai kesempatan rapat staf dan pembinaan pegawai pada Dinas Kominfo, Bapak Kepala Dinas, Kusnandaka Tjatur P, selalu menekankan bahwa dengan bertambahnya masa kerja dan kenaikan pangkat/golongan PNS wajib disertai dengan peningkatan kinerja dan disiplin serta wajib memenuhi target kinerja yang telah ditetapkan. Bahwa semua PNS harus mampu menerapkan prinsip kerja cepat, tepat, dan bermanfaat.
       Upacara penyerahan SK Kenaikan Pangkat Periode 01 April 2016 bagi PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro tersebut dilaksanakan hari Rabu, 15 Juni 2016 bertempat di Pendopo Malowopati Pemkab Bojonegoro. Penyerahan SK dalam 2 tahap, tahap I dilaksanakan mulai pukul 08.00 sampai dengan selesai sedangkan Tahap II dilaksanakan mulai pukul 11.00 sampai selesai. Penyelenggaraan penyerahan SK Kenaikan Pangkat ini berdasarkan PP Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 12 Tahun 2002.
       Kepala BKD Kabupaten Bojonegoro Drs. H. Zainuddin, MM mengatakan bahwa tujuan kenaikan pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil adalah sebagai bentuk perhargaan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil atas prestasi kerja dan pengabdiannya terhadap Negara. Zainuddin menjelaskan bahwa sejak periode 1 April 2015 tahun lalu, untuk kelengkapan pengajuan kenaikan pangkat juga diharuskan melampirkan sasaran kinerja pegawai (SKP) yang merupakan hal baru bagi Pegawai Negeri Sipil yang akan naik pangkat selain DP-3, tentunya dalam hal ini masih terjadi resiko kesalahan dalam membuat SKP. SKP terdiri dari tiga unsur yaitu Sasaran kinerja, Capaian kinerja dan Penilaian kinerja. Rata-rata kesalahan terletak pada nilai capaian kinerja tidak sama dengan nilai pada Penilaian kinerja, yang seharusnya sama.
       Sebagaimana disampaikan oleh Kepala Bidang Pengembangan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Bojonegoro, Lusia Krisnawati pada saat itu bahwa Data Jumlah PNS yang mendapat kenaikan pangkat itu terdiri dari 200 orang PNS untuk golongan III/d kebawah, golongan IV/a dan IV/b sebanyak 200 orang PNS, dan golongan IV/c sebanyak 2 orang. Salah seorang Kasubid dari Bidang Pengembangan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Bojonegoro menambahkan bahwa dengan dinaikannya pangkat itu maka tunjangan atau gaji bagi PNS juga akan secara otomatis mengalami kenaikan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
       Upacara penyerahan SK Kenaikan Pangkat periode 1 April 2016 dipimpin oleh Bapak Bupati Bojonegoro, juga dihadiri Asisten III Bidang Administrasi Umum. Beliau mengucapkan rasa terima kasih kepada para Pegawai Negeri Sipil atas kerjasama dan pengabdiannya selama ini terhadap Pemkab Bojonegoro. Semakin tinggi pangkat/golongan seorang Pegawai Negeri Sipil maka akan semakin besar pula tanggung jawab yang harus diembannya, kata Wakil Bupati Bojonegoro menutup acara penyerahan SK Kenaikan Pangkat tersebut. (Nuty/Dinkominfo)


By Admin
Dibuat tanggal 17-06-2016
647 Dilihat
Bagaimana Tanggapan Anda?
Sangat Puas
74 %
Puas
11 %
Cukup Puas
5 %
Tidak Puas
11 %