Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bojonegoro dalam rangka dalam rangka optimalisasi pemanfaatan aplikasi E-Government di Kabupaten Bojonegoro kembali melaksanakan kegiatan bimbingan teknis penguatan SDM pengguna aplikasi, yang dalam hal ini terkait penggunaan akun email PNS bagi pejabat struktural di lingkungan Pemkab Bojonegoro. Kegiatan tersebut diselenggarakan mengacu pada Surat Edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2013 tentang Penggunaan Alamat Email Resmi Pemerintah pada Instansi Pemerintah. Bimtek tersebut merupakan upaya penguatan SDM terutama bagi pejabatt strukural agar mampu mengoperasikan aplikasi Email PNS dengan domain bojonegorokab.go.id (pejabat-struktural@bojonegorokab.go.id), yang dilaksanakan di Aula Dinas Kominfo Kabupaten Bojonegoro selama 2 (dua) hari yaitu rabu-kamis, 7-8 September 2016. Peserta yang hadir adalah pejabat struktural minimal eselon IV atau staf yang memahami pengoperasian email yang mana setelah mendapatkan bimbingan teknis harus menyampaikan dan mengajarkan kepada seluruh pejabat struktural di lingkup SKPD masing-masing.
Pelaksanaan Bimtek tersebut pada hari pertama, rabu 7 September 2016 diikuti peserta dari seluruh Badan dan Bagian Sekretariat Daerah serta Inspektorat dan Sekretariat DPRD. Pada hari kedua, Kamis 8 September 2016, diikuti peserta dari seluruh Dinas dan Kantor.
Kepala Dinas Kominfo, Kusnandaka Tjatur P. pada pembukaan kegiatan bimbingan teknis tersebut menyampaikan bahwa komunikasi melalui email merupakan tuntutan dan sudah dianggap sebagai sarana prasarana tata kelola pemerintahan secara resmi yang telah diatur dalam Undang-undang ITE yaitu UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, bahkan telah diatur secara sah sampai dengan penggunaan tanda tangan elektronik. Penggunaan email dengan domain pemkab.go.id merupakan tindak lanjut ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik dan merupakan implementasi dari amanah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, sebagai wujud transparansi informasi.
Selanjutnya Kusnandaka menyampaikan bahwa Kabupaten Bojonegoro saat ini menjadi perhatian dunia, yang mana pada hari kamis 8 September 2016 mewakili Pemkab Bojonegoro, Kusnandaka diundang oleh World Bank dan beberapa NGO tingkat internasional untuk membahas implementasi open data yang ada di Kabupaten Bojonegoro. Komunikasi yang dilakukan selama dengan para pihak tersebut ini sebelumnya belum pernah dilakukan secara tatap muka langsung, namun selalu menggunakan email resmi kedinasan @bojonegorokab.go.id. Kusnandaka menjelaskan mengapa kegiatan ini harus dilakukan yaitu untuk menjawab tantangan kedepan yang mana Bojonegoro saat sekarang ini masuk sebagai bagian dari Open Government Partnership (OGP), dan insya Allah tanggal 15-16 September 2016 Kabupaten Bojonegoro diundang oleh OGP untuk mengadakan meeting sub nasional. Sub nasional tersebut adalah 15 pemerintahan daerah yang masuk OGP, yang mana ada 15 negara yang masuk, dari 69 anggota OGP. Kusnandaka menambahkan bahwa dari 69 negara anggota OGP ada 45 negara yang mengajukan proposal untuk menjadi bagian pemerintahan terbuka di tingkat dunia. Saat itu dari Indonesia yang diajukan adalah DKI jakarta, DI Aceh dan Kabupaten Bojonegoro. Bahwa saat itu yang disampaikan tentang praktek pemerintahan terbuka di Kabupaten Bojonegoro ada 2 hal pokok yaitu pelaksanaan Dialog Publik dan penerapan aplikasi LAPOR. Kabupaten Bojonegoro akhirnya terpilih mewakili Indonesia di tingkat internasional dalam OGP. Hal ini memiliki arti sangat penting bahwa Kabupaten Bojonegoro telah menjadi pembicaraan di tingkat internasional. Kusnandaka juga menyampaikan bahwa dirinya cukup dikenal oleh para pihak dari World Bank meskipun belum pernah bertemu secara langsung, hal ini ternyata karena dirinya aktif dalam diskusi tentang OGP melalui email resmi Pemkab Bojonegoro.
Berikutnya terkait dengan keharusan penggunaan akun email resmi @pemkab.go.id, Kusnandaka menjelaskan bahwa saat dirinya berkolaborasi dengan pejabat yang ada di Kementerian Kominfo dengan menggunakan Gmail tidak pernah mendapatkan balasan, hanya akan diterima jika mengggunakan akun email @bojonegorokab.go.id. Karena itulah penggunaan akun email resmi @bojonegorokab.go.id untuk komunikasi kedinasan harus “dipaksa” untuk dibiasakan, menjadi habitualization, dan akhirnya menjadi budaya, yang dalam hal ini segera akan dibuatkan juga SOP. Kusnandaka mengharapkan agar paling lambat selasa, 13 September 2016 bagi semua yang mengikuti bimtek ini agar men-share-kan kepada pejabat struktural di lingkup SKPD masing-masing yang akunnya juga telah disampaikan melalui surat resmi saat bimtek tersebut.
Selanjutnya Nuriski Imandari, S.Kom,MM, Kabid PTI Dinas Kominfo pada sesi pembukaan bimtek dimaksud menyampaikan bahwa penggunaan akun email resmi pejabat-struktural@bojonegorokab.go.id untuk kegiatan komunikasi kedinasan secara horisontal dan vertikal mutlak harus dilakukan dalam rangka memenuhi ketentuan yang telah diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan merupakan tindak lanjut Surat Edaran Kementerian PAN dan RB Nomor 6 Tahun 2013 tentang Penggunaan Alamat Email Resmi Pemerintah pada Instansi Pemerintah. Nuriski menambahkan bahwa penggunaan akun email resmi @bojonegorokab.go.id merupakan bukti integritas Pemkab Bojonegoro dan untuk mendapatkan kepercayaan dari berbagai pihak dalam berkomunikasi secara kedinasan
Pelaksanaan bimbingan teknis tersebut didampingi oleh Kasi Pengembangan Perangkat Lunak Bidang PTI Dinas Kominfo dan dipandu oleh Staf Bidang PTI Dinas Kominfo, Aris Eko Wahyudi, S.Kom, M.Kom. Dijelaskan pula bahwa dengan penggunaan email dengan server milik sendiri yang berada di NOC Pemkab Bojonegoro maka keamanan data akan lebih terjamin. Materi bimtek meliputi cara akses https://mail.bojonegorokab.go.id, cara membuat/mengirim email dan melampirkan file (attach file), cara membuka email, cara meneruskan email (forward), pengelolaan kontak email dan folder Junk. (Nuty/Dinkominfo)
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
Sangat Puas
74 % |
Puas
11 % |
Cukup Puas
5 % |
Tidak Puas
11 % |