Hampir 1 tahun yang lalu tepatnya tanggal 27 Nopember 2017, Dinas Kominfo Kabupaten Sragen bersama beberapa SKPD lainnya mengadakan kunjungan pembelajaran ke Dinas Kominfo Bojonegoro, saat itu terkait implementasi open government, one data, e-planning dan e-budgetting. Kesempatan kali ini, Kamis 22 Nopember 2018 Dinas Kominfo Kab. Sragen bersama beberapa pejabat dari BAPPEDA, BPKAD dan Bagian Administrasi Pembangunan Setda Kab. Sragen kembali berkunjung ke Dinas Kominfo Bojonegoro terkait penerapan E-Monev (monitoring dan evaluasi). Rombongan berjumlah 13 orang tersebut diterima oleh Kabid Pengelolaan Informasi dan Aspirasi Publik PIAP (Sigit Jatmiko), Kasi Pengembangan Aplikasi (Panji Ariyo), dan Kasubid Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan BAPPEDA (Yudi Darmawan) di Dinas Kominfo Kab. Bojonegoro.
Menyambut kunjungan tersebut Sigit Jatmiko menyampaikan bahwa bentuk monitoring dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan Pemkab Bojonegoro yang berbasis aplikasi sejak tahun 2014, salah satunya menggunakan aplikasi Sistem Pemantauan (Sispan) dari Kantor Staf Presiden (KSP). Penerapan Sispan sejak tahun 2014 tersebut bersamaan penerapan LAPOR! SP4N dan Open Data yang didasari MoU dengan UKP4 (saat itu, dan sekarang KSP).
Menurut Sigit Jatmiko salah satu kelebihan/keuntungan menggunakan aplikasi dari pemerintah pusat adalah free maintenance, Pemkab tinggal memakai saja tanpa harus melakukan perawatan hal-hal teknis. Jika terjadi trouble tinggal menghubungi admin di KSP dan responnya cukup cepat. Dia menjelaskan, terkait penerapan LAPOR! SP4N dari pemerintah pusat itu juga merupakan bentuk integrasi data dengan pemerintah pusat. Dia juga menyampaikan terkait penerapan Sispan, tidak seluruh program dan kegiatan dimasukkan dalam Sispan, namun hanya program-program prioritas yang mempunyai pengaruh besar untuk pencapaian target RPJMD yang menjadi rencana aksi masing-masing SKPD untuk dimasukkan dalam Sispan. Capaian target rencana aksi SKPD dievaluasi setiap tiga bulan (B03, B06, B09, B12) oleh TKBP3 dan dilaporkan hasilnya kepada Bupati.
Selanjutnya Sekdin Kominfo Sragen menyampaikan jika saat ini Pemkab Sragen baru akan membuat E-Monev, mereka butuh berbagai referensi penerapan yang dapat berjalan dengan efektif salah satunya bagaimana penerapan di Bojonegoro, termasuk integrasi e-monev dengan e-planning dan e-budgettingnya. Untuk penerapan aplikasi pengaduan, Pemkab Sragen yang terdiri dari 20 kecamatan, 196 desa dan 12 kelurahan itu, membangun sendiri yang diberi nama ‘Lapor Mbak Yuni’. Pihaknya juga menegaskan dan mengakui bahwa keberhasilan penerapan semua sistem itu kuncinya adalah pada komitmen Pimpinan (Kepala Daerah).
Sementara itu Yudi Darmawan dari BAPPEDA mengakui penerapan E-Monev di Pemkab Bojonegoro baru berjalan baik sejak tahun 2017, sedangkan pada tahun 2016 masih banyak kekurangan antara lain aplikasi yang dipakai untuk alur pengisiannya masih sulit dipahami operator dari SKPD. Sejak tahun 2017 aplikasi itu diperbaiki alurnya seefisien mungkin sesuai Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi, Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah.
Lebih lanjut Yudi mengatakan bahwa membuat suatu aplikasi harus bisa memudahkan operator SKPD, tidak boleh menyulitkan dalam pengisian datanya. Mulai tahun 2017 BAPPEDA Bojonegoro benar-benar memasukkan semua indikator yang ada pada Form Pengendalian dan Evaluasi Hasil RKPD ke dalam aplikasi E-Monev sesuai Permendagri Nomor 86 Tahun 2017. Evaluasi terhadap hasil RKPD meliputi hal-hal : Menilai capaian target indikator kinerja pelaksanaan RKPD, menilai tingkat capaian target melalui pelaksanaan RKPD, Menilai capaian kinerja daerah pada akhir tahun rencana dibandingkan dengan pada awal tahun rencana, Mengidentifikasi faktor pendorong dan faktor penghambat keberhasilan pencapaian kinerja dan merekomendasikan tindak lanjut yang diperlukan dalam penyusunan RKPD, dan Skala penilaian rata-rata kinerja dan predikat kinerja hasil evaluasi RPJPD menggunakan kriteria penilaian realisasi kinerja : Sangat Tinggi (91 % ≤ 100 %), Tinggi (76 % ≤ 90%), Sedang (66 % ≤ 75 %), Rendah (51 % ≤ 65 %) dan Sangat Rendah (≤ 50 %). Yudi juga menambahkan bahwa BAPPEDA Bojonegoro pada akhir tahun 2018 ini mulai menerapkan Simda Perencanaan dari BPKP. (Nuty/Dinkominfo)
Sangat Puas
76 % |
Puas
6 % |
Cukup Puas
6 % |
Tidak Puas
12 % |