Pentingnya teknik pengolahan data yang tepat dalam SPBE (Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik) menjadi penekanan dalam kegiatan pengarahan kepada tenaga pengelola TI (teknologi informasi) yang ada di semua OPD lingkup Pemkab Bojonegoro, yang diselenggarakan Senin (12/08/2019) bertempat di Partnership room gedung Pemkab Bojonegoro lantai 4. Ketua Dewan TIK (Teknologi Informasi dan Komunikasi) Bojonegoro Boedy Irhadtanto, ST sebagai narasumber menjelaskan tentang Pengolahan Data dalam SPBE.
Dalam paparannya, Ketua Dewan TIK yang akrab dipanggil dengan nama Totok tersebut menjelaskan seperti yang telah disampaikan oleh Ibu Bupati Bojonegoro, kita saat ini dipaksa untuk mengikuti Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. Mau tidak mau, siap tidak siap, kita harus melaksanakannya. Hasil evaluasi Kemen PAN RB, Bojonegoro di level Indonesia dalam SPBE ada di peringkat 25, sudah jauh lebih tinggi daripada kabupaten lain. “Yang terpenting di dalam SPBE adalah data, artinya data itu adalah yang akan dipakai, dipertukarkan, dibagi antar SKPD, dimanfaatkan untuk analisis dari pimpinan untuk membuat kebijakan”, terang Totok.
Lebih lanjut Totok menjelaskan bahwa data harus dapat masuk dalam SPBE, data harus berbentuk data elektronik. Semua data untuk SPBE harus disiapkan dalam format elektronik, bukan yang tertulis dalam form kertas, itu bukan data elektronik. “Realita yang ada sekarang, Dinas Dukcapil memiliki data, Dinas Sosial memiliki data, yang mungkin saja data dinas Dukcapil satu keluarga isinya 5 tapi di Dinas Sosial isinya 4, bisa jadi karena ada anggota keluarga yang meninggal tapi belum lapor ke Dinas Dukcapil. Warga melapor hanya jika ada keperluan seperti mengurus asuransi. Sehingga sangat mungkin data Dinas Dukcapil berbeda dengan data Dinas Sosial”, ungkapnya.
Totok juga menyampaikan bahwa Dinas Kominfo telah mengumpulkan data dari masing-masing SKPD sejak pebruari lalu. “Begitu data masuk dan dianalisis, sebagai contoh untuk tanggal lahir variasinya banyak sekali, ada yang 12 Januari 2019 / 12-01-2019 / 2019-01-12 dan lainnya. Begitu data hanya dipakai oleh 1 SKPD itu tidak ada masalah karena masing-masing paham maksudnya. Tetapi begitu data diintegrasikan dengan SKPD lain maka hal ini akan menjadi masalah karena formatnya berbeda, nantinya yang akan memproses adalah mesin/server/aplikasi sehingga sangat diperlukan untuk tanggal lahir formatnya harus sama”, terang Totok. Format yang familiar dibaca oleh server/aplikasi, untuk tanggal lahir adalah tahun-bulan-tanggal (yyyy-mm-dd), karena urutan bulan-tanggal ada kmungkinan dibaca terbalik oleh server untuk angka dibawah 12. Januari dengan bahasa Indonesia berbeda dengan bahasa inggris. Untuk jenis kelamin, Totok menjelaskan ada format pria/wanita, format laki-laki / perempuan ada female/male atau kode 1 (laki-laki) dan 2 (perempuan), dan ada juga L/P. Oleh karena itu untuk amannya kita bisa memakai kode L/P. Kemudian untuk penulisan tempat lahir harus dipisah kolomnya sebagai nama kota tempat lahir, terpisah dari tanggal lahir. Selain itu kode kabupaten, kecamatan dan desa harus mengacu pada Permendagri Nomor 137 tahun 2017. (Nuty/Dinkominfo)
Sangat Puas
76 % |
Puas
6 % |
Cukup Puas
6 % |
Tidak Puas
12 % |