Dalam upaya mengoptimalkan layanan informasi dan dokumentasi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro khususnya menguatkan transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan pembangunan menuju pemerintahan yang baik dan bersih (Good and Clean Governance), Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyelenggarakan Penguatan Transparansi dan Akuntabilitas Pemerintah Kabupaten Bojonegoro Tahun 2019, Senin (07/10/2019) bertempat di Partnership Room Gedung Pemkab lantai 4.

Kegiatan tersebut dibuka oleh Pj. Sekretaris Daerah Kab. Bojonegoro (Drs. Abimanyu Ponco Atmojo Iswinarno, MM), serta diikuti oleh Ketua PPID dan 1 orang Petugas Layanan Desk Informasi OPD se Kabupaten Bojonegoro, BUMD, Bawaslu dan KPU Bojonegoro. Narasumber yang memberikan pendalaman materi adalah Ketua Komisi Informasi Jawa Timur (Imadoeddin, S.Sos, M.Si), Kadin Kominfo (Kusnandaka Tjatur P) dan jurnalis senior Tempo (Sujatmiko).

Pj. Sekda, Drs. Abimanyu Ponco Atmojo Iswinarno, MM dalam paparannya menyampaikan, sesuai Resolusi PBB nomor 59 ayat (1) bahwa Kebebasan informasi adalah hak asasi yang fundamental dan merupakan tanda dari seluruh kebebasan yang akan menjadi titik perhatian PBB. Setiap orang mempunyai hak atas kebebasan mengemukakan pendapat dan gagasan; hak ini mencakup hak untuk memegang pendapat tanpa campur tangan, dan mencari, menerima dan menyebarkan informasi dan gagasan melalui media apapun tanpa mempertimbangkan garis batas negara.

Hal tersebut juga tersirat dalam UUD 1945, bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Selanjutnya dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menunjukkan bahwa transparansi, keterbukaan pemerintah, pemerintah yang responsif, menerima pengaduan masyarakat, melibatkan masyarakat dalam pembangunan, pemerintah yang kuat dan terpercaya sudah menjadi tuntutan masyarakat.

“Dengan perkembangan teknologi dan prubahan pola interaksi maka telah terjadi perubahan interaksi dalam bentuk interaksi langsung, bebas menyampaikan kritik dan saran kepada pemerintah, interaksi dengan media social, interaksi dengan media elektronik. Oleh karena itu yang harus berubah adalah perubahan kharakter ASN, perubahan mentalitas ASN, perubahan mindset, perubahan sistem dan pola kerja, perubahan dari manual ke elektronik, penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE) sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018, dan penerapaan satu data indonesia sebagaimana diatur dalam peraturan presiden nomor 39 tahun 2010,” terang Beliau dalam paparannya.

Lebih lanjut dalam paparannya Pj. Sekda menyampaikan bahwa agar TGA (Transparency Government Accountability) dalam diterapkan dengan baik maka OPD diminta agar, 1. Mengelola data informasi yang selalu update dan menyajikannya dalam daftar informasi publik (DIP) pada website masing-masing OPD. 2. Mselakukan identifikasi berbagai keluhan, harapan, aduan masyarakat dan megklasifikasikannya seta menindaklanjutinya sebagai salah satu intputing dalam proses perencanaan masing-masing OPD. 3. Melakukan monitoring dan evaluasi secara terus menerus terhadap berbagai isu strategis sebagai bagian penguatan layanan publik. 4. Semakin menguatkan fungsi dan peran PPID sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik dengan berbagai peraturan pelaksanaannya. (Nuty-Dinkominfo)


By Admin
Dibuat tanggal 08-10-2019
535 Dilihat
Bagaimana Tanggapan Anda?
Sangat Puas
75 %
Puas
6 %
Cukup Puas
6 %
Tidak Puas
13 %