Tindaklanjuti SE Bupati, Dinkominfo Bojonegoro Dorong Penguatan Cegah Pungli dan Gratifikasi
Dinas Komunikasi dan Informatika
Tim Publikasi Informasi Publik
"Tindaklanjuti SE Bupati, Dinkominfo Bojonegoro Dorong Penguatan Cegah Pungli dan Gratifikasi"
Pemerintah Kabupaten Bojonegoro melalui penguatan peran informasi publik terus mendorong terciptanya pelayanan masyarakat yang transparan, berintegritas, dan bebas dari praktik pungutan liar (pungli), gratifikasi, maupun korupsi. Komitmen tersebut diwujudkan melalui penerbitan Surat Edaran Bupati Bojonegoro Nomor 700/2003/412.100/2026 tentang Pencegahan Pungutan Liar, Gratifikasi, dan Korupsi di Sektor Pelayanan Publik.
Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kabupaten Bojonegoro berperan dalam mendukung penyebarluasan informasi kebijakan tersebut kepada masyarakat agar publik mengetahui hak dan mekanisme pelayanan yang sesuai dengan ketentuan. Transparansi informasi menjadi salah satu bagian penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
Melalui surat edaran tersebut, seluruh perangkat daerah dan unit penyelenggara pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro diminta memperkuat upaya pencegahan terhadap berbagai bentuk penyalahgunaan kewenangan. Setiap pelayanan kepada masyarakat harus diberikan sesuai standar, prosedur, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam pelaksanaannya, penyelenggara pelayanan publik dilarang melakukan pungutan di luar ketentuan serta tidak diperkenankan meminta atau menerima imbalan dalam bentuk apa pun yang berkaitan dengan layanan. Setiap pemberian yang berpotensi memengaruhi objektivitas dan independensi pelaksanaan tugas wajib ditolak serta dilaporkan sesuai mekanisme yang berlaku.
Sebagai bagian dari keterbukaan informasi publik, setiap unit pelayanan juga diwajibkan menyediakan informasi mengenai maklumat pelayanan, standar pelayanan, serta alur pelayanan yang mudah diakses masyarakat. Selain itu, masyarakat dapat menyampaikan laporan atau pengaduan melalui kanal yang tersedia, seperti SP4N-LAPOR!, GOL KPK, dan Whistleblowing System (WBS) sesuai kewenangan masing-masing.
Pada sektor pendidikan, pemerintah daerah menegaskan agar seluruh proses pelayanan, termasuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dan pelaksanaan ujian, dilaksanakan tanpa pungutan di luar ketentuan. Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP/BOS) juga harus dilakukan secara transparan, akuntabel, efektif, dan efisien sesuai regulasi yang berlaku.
Sementara itu, pada sektor perizinan, pelayanan perizinan berusaha dilaksanakan melalui sistem Online Single Submission (OSS). Petugas pelayanan wajib menggunakan identitas resmi dan tidak menerima pemberian dari masyarakat. Pada sektor administrasi kependudukan dan kesehatan, pelayanan juga harus diberikan secara tertib, profesional, tanpa diskriminasi, serta bebas dari permintaan imbalan di luar aturan.
Dinkominfo Bojonegoro terus mendukung upaya pemerintah daerah dalam membangun budaya pelayanan publik yang bersih melalui penyampaian informasi yang akurat dan mudah dipahami masyarakat. Kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat menjadi bagian penting dalam mencegah terjadinya pungli, gratifikasi, dan praktik korupsi di lingkungan pelayanan publik.
Pemerintah Kabupaten Bojonegoro mengajak masyarakat untuk berperan aktif mengawasi kualitas pelayanan publik dengan melaporkan apabila menemukan dugaan pungutan liar, suap, gratifikasi, atau penyalahgunaan kewenangan melalui kanal pengaduan yang telah disediakan, termasuk Inspektorat Kabupaten Bojonegoro, SP4N-LAPOR!, dan Whistleblowing System (WBS). [dh/nn/ans]