Struktur Organisasi Bidang Layanan E-Government
.png)
Tugas dan Fungsi Bidang Layanan E-Government Sesuai Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 86 Tahun 2025
Pasal 10
(1) Bidang Layanan E-Government, mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan dan mengoordinasikan kegiatan di lingkup Bidang Layanan E-Government.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Layanan E-Government, mempunyai fungsi:
- Pelaksanaan persiapan bahan rumusan kebijakan di bidang layanan Pengembangan dan Pengelolaan Aplikasi Generik, Spesifik dan Suplemen yang terintegrasi, integrasi layanan publik dan kepemerintahan, Penyelenggaraan Ekosistem TIK Smart City, Layanan domain desa, Layanan manajemen data dan informasi e-Government, Penyelenggaraan Government Chief Information Officer (GCIO) di Pemerintah Daerah, Pengembangan Sumber Daya TIK Pemerintah Daerah dan Masyarakat serta statistik sektoral lingkup Daerah;
- Pelaksanaan persiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang layanan Pengembangan dan Pengelolaan Aplikasi Generik, Spesifik dan Suplemen yang terintegrasi, integrasi layanan publik dan kepemerintahan, Penyelenggaraan Ekosistem TIK Smart City, Layanan domain desa, Layanan manajemen data dan informasi еGovernment, Penyelenggaraan Government Chief Information Officer (GCIO) di Pemerintah Daerah, Pengembangan Sumber Daya TIK Pemerintah Daerah dan Masyarakat serta statistik sektoral lingkup Daerah;
- Pelaksanaan
- bahan persiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan di bidang layanan Pengembangan dan Pengelolaan Aplikasi Generik, Spesifik dan Suplemen yang terintegrasi, integrasi layanan publik dan kepemerintahan, Penyelenggaraan Ekosistem TIK Smart City, Layanan domain desa, Layanan manajemen data dan informasi E-Government, Penyelenggaraan Government Chief Information Officer (GCIO) di Pemerintah Daerah, Pengembangan Sumber Daya TIK Pemerintah Daerah dan Masyarakat serta statistik sektoral lingkup Daerah; Pelaksanaan persiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang layanan Pengembangan dan Pengelolaan Aplikasi Generik, Spesifik dan Suplemen yang terintegrasi, integrasi layanan publik dan kepemerintahan, Penyelenggaraan Ekosistem TIK Smart City, Layanan domain desa, Layanan manajemen data dan informasi E-Government, Penyelenggaraan Government Chief Information Officer (GCIO) di Pemerintah Daerah, Pengembangan Sumber Daya TIK Pemerintah Daerah dan Masyarakat serta statistik sektoral lingkup Daerah;
- Pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang layanan Pengembangan dan Pengelolaan Aplikasi Generik, Spesifik dan Suplemen yang terintegrasi, integrasi layanan publik dan kepemerintahan, Penyelenggaraan Ekosistem TIK Smart City, Layanan domain desa, Layanan manajemen data dan informasi EGovernment, Penyelenggaraan Government Chief Information Officer (GCIO) di Pemerintah Daerah, Pengembangan Sumber Daya TIK Pemerintah Daerah dan Masyarakat serta statistik sektoral lingkup Daerah; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika terkait dengan tugas dan fungsinya.
Pasal 11
Seksi Pengelolaan Data dan Statistik, mempunyai tugas:
- melaksanakan pengumpulan, verifikasi, klasifikasi, pengolahan dan penyediaan data dan informasi bagi seluruh OPD dan instansi lainnya;
- melaksanakan penyimpanan data audio visual;
- melaksanakan layanan penetapan standar format data dan informasi;
- melaksanakan layanan peningkatan kapasitas sumber daya manusia dalam pemanfaatan sistem informasi pemerintahan dan sistem informasi publik;
- menyusun konsep pengembangan layanan portal data dan informasi;
- melaksanakan persiapan bahan penyusunan konsep pengembangan metodelogi survei, diseminasi statistik dan sistem informasi;
- melaksanakan persiapan bahan penyusunan program kerja tahunan statistik sektoral;
- menyusun rencana pelaksanaan survei statistik sektoral;
- melaksanakan survei statistik sektoral;
- menghimpun hasil survei bidang politik;
- melaksanakan analisis dan mengkaji ulang data hasil survei;
- melaksanakan pengadaan sarana dan prasarana penunjang terkait dengan pengelolaan data dan statistik; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Layanan E-Government terkait dengan tugas dan fungsinya.
Beberapa Data yang ditangani Bidang Layanan E-Government :
Data Website SKPD dan BLUD Kabupaten Bojonegoro Tahun 2020 (Klik Disini)