Dinkominfo Bojonegoro Dorong Penguatan PPID Desa untuk Wujudkan Keterbukaan Informasi Publik

Dinkominfo Bojonegoro Dorong Penguatan PPID Desa untuk Wujudkan Keterbukaan Informasi Publik

Dinas Komunikasi dan Informatika

Tim Publikasi Informasi Publik

01 September 2026 2 min baca 0 kali
Dinkominfo Bojonegoro Dorong Penguatan PPID Desa untuk Wujudkan Keterbukaan Informasi Publik (1)
Dinkominfo Bojonegoro Dorong Penguatan PPID Desa untuk Wujudkan Keterbukaan Informasi Publik (1)
Dinkominfo Bojonegoro Dorong Penguatan PPID Desa untuk Wujudkan Keterbukaan Informasi Publik (2)
Dinkominfo Bojonegoro Dorong Penguatan PPID Desa untuk Wujudkan Keterbukaan Informasi Publik (2)

"Dinkominfo Bojonegoro Dorong Penguatan PPID Desa untuk Wujudkan Keterbukaan Informasi Publik"

Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kabupaten Bojonegoro terus mendorong penguatan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa sebagai wujud keterbukaan publik. Langkah tersebut melalui kegiatan penguatan PPID Desa, Senin (31/8/2026), di Gedung Pemkab Bojonegoro lantai 3.

Kegiatan ini diikuti perwakilan Desa Bareng, Kecamatan Sekar; Desa Campurejo, Kecamatan Bojonegoro; dan Desa Sumberarum, Kecamatan Dander. Tiga desa tersebut menjadi percontohan dalam penguatan PPID Desa sekaligus persiapan menghadapi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik tahun 2026.

Kepala Dinkominfo Bojonegoro, Arif Afandy, mengatakan keterbukaan informasi publik merupakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Khusus pemerintahan desa, pelaksanaannya diatur lebih rinci melalui Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa.

Dinkominfo Bojonegoro Dorong Penguatan PPID Desa Untuk Mewujudkan Keterbukaan Informasi Publik
Dinkominfo Bojonegoro Dorong Penguatan PPID Desa Untuk Mewujudkan Keterbukaan Informasi Publik

Menurutnya, layanan informasi di desa sebenarnya telah berjalan dalam berbagai bentuk. Mulai dari publikasi APBDes, penyampaian informasi melalui media sosial, hingga pelayanan pertanyaan masyarakat. Namun, pelaksanaan tersebut perlu diperkuat melalui kelembagaan PPID yang resmi, pemahaman tentang keterbukaan informasi, serta prosedur layanan yang sesuai ketentuan.

“Layanan informasi sebenarnya sudah berjalan di desa. Tinggal bagaimana kita formalkan PPID-nya, kita tingkatkan pemahamannya, dan kita sesuaikan prosedurnya dengan ketentuan yang ada,” ujarnya.

Arif menjelaskan, penguatan PPID Desa juga menjadi bagian dari persiapan menghadapi Monev Keterbukaan Informasi Publik 2026. Setiap tahun, Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur melakukan penilaian terhadap badan publik, termasuk pemerintahan desa.

Kick-off dan bimbingan teknis tingkat provinsi telah dilaksanakan pada 26-27 Agustus 2026. Selanjutnya, pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ) dijadwalkan pada 7-30 September 2026 melalui sistem elektronik yang disediakan Komisi Informasi Pusat.

Karena waktu persiapan yang terbatas, tiga desa percontohan tersebut didorong mulai menginventarisasi dokumen dan mengevaluasi kondisi PPID masing-masing. Pemanfaatan website dan media sosial desa juga perlu dioptimalkan sebagai sarana penyampaian informasi publik.

“Posisi tiga desa ini sebagai percontohan. Apa yang kita bahas dan selesaikan bersama nantinya bisa menjadi contoh yang ditularkan ke desa-desa lain di Bojonegoro,” jelas Arif.

Melalui penguatan PPID Desa, Kominfo berharap keterbukaan informasi tidak hanya dipersiapkan untuk memenuhi indikator penilaian Monev. Lebih dari itu, tata kelola informasi diharapkan menjadi bagian dari pelayanan publik desa yang tertib, transparan, dan mudah diakses masyarakat.[zul/nn/ans]