Dinkominfo dan BPJS Kesehatan Sosialisasi Alih Segmen PBPU ke ASN bagi Peserta JKN

Dinkominfo dan BPJS Kesehatan Sosialisasi Alih Segmen PBPU ke ASN bagi Peserta JKN

Dinas Komunikasi dan Informatika

Tim Publikasi Informasi Publik

02 September 2026 2 min baca 3 kali
Dinkominfo dan BPJS Kesehatan Sosialisasi Alih Segmen PBPU ke ASN bagi Peserta JKN
Dinkominfo dan BPJS Kesehatan Sosialisasi Alih Segmen PBPU ke ASN bagi Peserta JKN

"Dinkominfo dan BPJS Kesehatan Sosialisasi Alih Segmen PBPU ke ASN bagi Peserta JKN"

Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) terus memperkuat penyebarluasan informasi publik terkait layanan kesehatan masyarakat. Salah satunya melalui talkshow radio bersama BPJS Kesehatan yang membahas mekanisme alih segmen kepesertaan dari Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) ke Aparatur Sipil Negara (ASN).

Talkshow yang disiarkan melalui Radio Malowopati 95,8 MHz tersebut menghadirkan M Dwi Rianegara, selaku Petugas Pemeriksa BPJS Kesehatan. Dalam talkshow itu, ia menjelaskan sejumlah hal yang perlu diperhatikan peserta agar proses alih segmen kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dapat berjalan lancar.

Dwi menyampaikan, peserta yang akan melakukan alih segmen perlu memastikan terlebih dahulu status kepesertaan, termasuk kewajiban pembayaran iuran JKN. Hal tersebut penting diperhatikan agar tidak terjadi kendala administrasi ketika proses perubahan segmen dilakukan melalui instansi kepegawaian maupun bendahara gaji.

“Peserta perlu memastikan terlebih dahulu apakah masih memiliki tunggakan iuran atau tidak. Hal ini menjadi salah satu bagian yang diperhatikan dalam proses perubahan segmen kepesertaan,” jelasnya.

Menurutnya, penyelesaian kewajiban iuran menjadi salah satu langkah penting untuk mendukung kelancaran administrasi alih segmen PBPU ke ASN. Selain itu, peserta juga perlu berkoordinasi dengan bagian kepegawaian atau bendahara gaji di instansi masing-masing agar proses verifikasi data dapat berjalan sesuai ketentuan.

BPJS Kesehatan juga mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan kanal layanan resmi, salah satunya melalui aplikasi Mobile JKN. Melalui aplikasi tersebut, peserta dapat memantau status kepesertaan, memperoleh informasi layanan, serta memastikan data kepesertaan tetap sesuai.

Dalam kesempatan tersebut, BPJS Kesehatan turut menjelaskan bahwa peserta JKN tetap dapat memperoleh pelayanan kesehatan di luar wilayah domisili selama status kepesertaan aktif dan mengikuti prosedur yang berlaku. Untuk pelayanan non-darurat, peserta diarahkan memanfaatkan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Sementara untuk kondisi kegawatdaruratan, peserta dapat langsung memperoleh pelayanan melalui Instalasi Gawat Darurat (IGD) rumah sakit.

Melalui kegiatan edukasi publik ini, Dinkominfo Bojonegoro bersama BPJS Kesehatan berharap masyarakat semakin memahami hak dan kewajibannya sebagai peserta JKN, khususnya terkait mekanisme alih segmen PBPU ke ASN. Dengan pemahaman yang baik, proses administrasi kepesertaan dapat berjalan lebih mudah, tertib, dan sesuai ketentuan yang berlaku. [dh/nn/ans]