Proses Seleksi Perangkat Desa se Kabupaten Bojonegoro oktober 2017 lalu kembali menjadi topik isu yang menonjol pada pelaksanaan Dialog Interaktif edisi Jum’at 17 Nopember 2017 yang juga disiarkan secara live oleh Radio Malowopati FM (95,8 MHz), siaran relay Radio Kota FM (89,1 Mhz), dan streaming youtube Media Interaktif Bojonegoro. Bupati Bojonegoro DR. H. Suyoto, M.Si (Kang Yoto) menyampaikan terima kasih bahwa proses seleksi perangkat desa telah berjalan dengan baik. Secara umum pelaksanaannya berlangsung bagus, memenuhi seluruh unsur-unsur asas di dalam undang-undang maupn perda, yaitu asas keterbukaan, asas keadilan, asas transparansi, kompetitifnes/fairnes semua sudah terpenuhi. “Apakah sempurna, tidak, kalau sempurna namanya bukan manusia, malaikat itu, kita belum jadi malaikat. Jadi jika masih ada kekurangan-kekurangan kecil di lapangan saya kira iya, tapi bahwa kekurangan-kekurangan itu secara umum tidak mengurangi sedikitpun asas-asas umum yang saya sebutkan tadi, jadi nilainya dari asas-asas umum adalah sempurna”, terang Kang Yoto.

       Hal positif kedua dari pelaksanaan seleksi perangkat desa bulan lalu, bahwa dampak yang paling nyata adalah lahirnya kepercayaan diri orang yang semula disebut miskin bukan anaknya orang kaya sekarang bukan mimpi lagi bisa menjadi perangkat desa. “Di beberapa tempat anak orang miskin dan pandai, karena lolos seleksi akhirnya terpilih sebagai perangkat desa, itu adalah dampak ikutannya”, demikian ungkap Kang Yoto. Tentang kekurangan-kekurangan dalam proses seleksi perangkat desa, menurut Kang Yoto, misalnya ke depan harus dievaluasi bahwa perangkat desa itu jangan sampai satu keluarga. “Misalnya yang terjadi saat ini sudah ada dua kejadian, ada suami istri yang satu jadi Sekretaris Desa dan yang satu jadi Kasun. Mungkin nanti kedepan dibikin berubah, yaitu silahkan ikut tes tapi kalau diterima itu pilih salah satunya, yang lain bisa jatah yang lain, mungkin bisa jadi perbaikan Perda kita,” imbuh Kang Yoto.

       Kang Yoto juga menjelaskan terkait perangkat desa yang dijadikan tersangka oleh Kepolisian, maka kita semua menggunakan asas praduga tak bersalah bahwa perangkat desa tersebut belum tentu salah karena belum divonis oleh Pengadilan. Tapi kita percaya bahwa polisi tidak akan melakukan tindakan hukum tanpa ada alat bukti yang cukup. Karena itu kita percaya dengan kepolisian bahwa apa yang dilakukan oleh Kepolisian itu adalah betul-betul sudah menggunakan langkah-langkah yang sangat profesional. Memang seperti yang kita baca dan telah ditanyakan kepada Kapolres, apakah kasus itu akan berhenti pada dua orang, tergantung berkembangnya alat bukti. “Saya kira peraturan dan pelaksanaan sudah bagus, bahwa ada ekses penumpang gelap yang kemudian secara fakta hukum melakukan perbuatan melawan hukum maka itu adalah resiko personal. Tersangka tetap harus bertanggung jawab atas kesalahan, meskipun kebagusannya inovasinya tetap harus dihargai, tidak dicabut, kita bersama-sama harus tetap mengapresiasi kebaikan orang”, tegas Kang Yoto.

       Sugeng Firmanto dari Dinas PMD pada sesi sebelumnya menyampaikan terima kasih atas apresiasi warga Bojonegoro dalam hal proses pengisian perangkat desa yang telah difasilitasi oleh Pemkab Bojonegoro. Pada prinsipnya tim seleksi perangkat desa Pemkab Bojonegoro telah melakukan semua proses pengisian perangkat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan telah berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri, mau tidak mau harus melaksanakan ketentuan yang telah disahkan tersebut.

       Lebih lanjut Sugeng Firmanto menjelaskan bahwa sebelumnya telah pernah diajukan judicial review terhadap Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa kaitan dengan pengisian perangkat desa. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menganulir/menghapus pasal 50 yang mengatur bahwa calon kepala desa maupun perangkat desa yang harus terdaftar sebagai penduduk desa setempat dan berdomisili di desa tersebut selama minimal 1 tahun, sehingga calon kepala desa maupun perangkat desa dapat berasal dari warga negara seluruh Indonesia. Putusan MK tersebut didasarkan pada Undang-undang Dasar RI yang pada prinsipnya jabatan kepala desa maupun perangkat desa adalah lowongan pekerjaan sehingga semua warga negara Indonesia berhak untuk mengikutinya.

      Senada yang disampaikan oleh Sdr. Tamyis sebelumya bahwa yang telah dilakukan oleh Pemkab Bojonegoro adalah fasilitasi agar proses pengisian perangkat desa berjalan dengan baik, ketentuan peraturan perundang-undangan yang sah, dan memperoleh perangkat desa yang berkualitas, bukan berarti mencampuri wewenang pemerintah desa untuk melaksanakan pengisian perangkat desa.

       Pada penghujung Dialog Interaktif Kang Yoto juga membahas masalah karakteristik alami yang harus diterima oleh masyarakat Bojonegoro yaitu kondisi tanah gerak. Dalam musim penghujan ini akan makin banyak jalan yang becek. Kang Yoto meminta agar jalan Bojonegoro yang beraspal perbaikannya harus dipastikan. Musim penghujan atau kemarau jalan Bojonegoro tetap mudah rusak, oleh karena itu proses perbaikan tidak boleh kalah cepat dengan proses rusaknya jalan, harus lebih cepat. “Saya kira kalau ada yang omong jalan tidak diperbaiki juga salah, omongan itu tidak mendasar, wong nyatanya diperbaiki terus. Tapi bahwa secara alamiah jalan kita mengalami kerusakan terus menerus, tanah kita yang tidak stabil dibandingkan dengan di Surabaya dan Malang, itu harus dihadapi sungguh-sungguh”, demikian tegas Kang Yoto. Lampaui Batas Egomu, Lampaui Batas Maksimalmu, Bersatu Melangkah Maju. (Nuty/Dinkominfo)


By Admin
Dibuat tanggal 19-11-2017
379 Dilihat
Bagaimana Tanggapan Anda?
Sangat Puas
79 %
Puas
7 %
Cukup Puas
0 %
Tidak Puas
14 %