Struktur Organisasi Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik

 

 Tugas dan Fungsi Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik

 

Pasal 7

(1)    Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik, mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan dan mengoordinasikan kegiatan di lingkup Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik.

(2)    Dalam rangka melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik mempunyai fungsi:

  1. pelaksanaan persiapan bahan rumusan kebijakan di bidang pelayanan informasi publik, pengelolaan opini dan aspirasi publik di lingkup Pemerintah Daerah, pengelolaan informasi publik untuk mendukung kebijakan nasional dan Pemerintah Daerah, penyediaan konten lintas sektoral dan pengelolaan media komunikasi publik, layanan hubungan media dan penguatan kapasitas sumber daya komunikasi publik dan penyediaan akses informasi di Kabupaten;
  2. pelaksanaan persiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan informasi publik, pengelolaan opini dan aspirasi publik di lingkup Pemerintah Daerah, pengelolaan informasi publik untuk mendukung kebijakan nasional dan Pemerintah Daerah, penyediaan konten lintas sektoral dan pengelolaan media komunikasi publik, layanan hubungan media dan penguatan kapasitas sumber daya komunikasi publik dan penyediaan akses informasi di Kabupaten;
  3. pelaksanaan persiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan di bidang pelayanan informasi publik, pengelolaan opini dan aspirasi publik di lingkup Pemerintah Daerah, pengelolaan informasi publik untuk mendukung kebijakan nasional dan Pemerintah Daerah, penyediaan konten lintas sektoral dan pengelolaan media komunikasi publik, layanan hubungan media dan penguatan kapasitas sumber daya komunikasi publik dan penyediaan akses informasi di Kabupaten;
  4. pelaksanaan persiapan bahan pemberian birnbingan teknis dan supervisi di bidang pelayanan informasi publik, pengelolaan opini dan aspirasi publik di lingkup Pemerintah Daerah, pengelolaan informasi publik untuk mendukung kebijakan nasional dan Pemerintah Daerah, penyediaan konten lintas sektoral dan pengelolaan media komunikasi publik, layanan hubungan media dan penguatan kapasitas sumber daya komunikasi publik dan penyediaan akses informasi di Kabupaten;
  5. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelayanan informasi publik, pengelolaan opini dan aspirasi publik di lingkup Pemerintah Daerah, pengelolaan informasi publik untuk mendukung kebijakan nasional dan Pemerintah Daerah, penyediaan konten lintas sektoral dan pengelolaan media komunikasi publik, layanan hubungan media dan penguatan kapasitas sumber daya komunikasi publik dan penyediaan akses informasi di Kabupaten; dan
  6. pelaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika terkait dengan tugas dan fungsinya.

Pasal 8

(I) Seksi Layanan Informasi, Pengelolaan Opini dan Aspirasi Publik, mempunyai tugas:

  1. melaksanakan pelayanan pengelolaan informasi publik sebagai implementasi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik;
  2. melaksanakan pelayanan informasi publik sebagai implementasi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik;
  3. melakukan penyelenggaraan layanan pemantauan tema komunikasi publik lintas sektoral lingkup nasional dan Pemerintah Daerah;
  4. melakukan pengolahan dan analisis data informasi untuk mendukung komunikasi publik lintas sektoral lingkup nasional dan Pemerintah Daerah;
  5. menyelenggarakan layanan informasi secara langsung (interpersonal communication) dan melalui tatap muka, seminar, lokakarya, srasehan dan temu wicara;
  6. melakukan analisa hasil monitoring isu, opini, aspirasi publik dari berbagai media;
  7. melakukan analisa hasil pengumpulan pendapat umum (survey, jajak pendapat);
  8. menyusun hasil pengolahan aduan masyarakat dan implementasi Sistem Pengelolaan Pelayanan Publik Nasional (SP4N);
  9. melaksanakan pengadaan sarana dan prasarana penunjang terkait dengan Layanan Informasi, Pengelolaan Opini dan Aspirasi Publik; dan
  10. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik terkait dengan tugas dan fungsinya.

(2)     Seksi Pengelolaan Media dan Sumber Daya Komunikasi Publik, mempunyai tugas:

  1. menyusun konsep perencanaan komunikasi publik dan citra positif Pemerintah Daerah;
  2. menyusun konsep pengemasan ulang konten komunikasi publik nasional menjadi konten daerah berdasarkan prioritas tema kampanye/prioritas program;
  3. menyusun konsep pembuatan konten komunikasi publik daerah berdasarkan prioritas tema kampanye/prioritas program;
  4. melaksanakan pengelolaan media, menyusun konten dan perencanaan serta menganalisis pengelolaan media komunikasi publik;
  5. melaksanakan diseminasi informasi kebijakan melalui media Pemerintah Daerah dan non Pemerintah Daerah;
  6. melaksanakan pelayanan pemberdayaan dan penyediaan akses informasi bagi media dan lembaga komunikasi publik;
  7. melaksanakan       pengembangan,   penguatan, peningkatan kompetensi sumber daya komunikasi publik di Kabupaten;
  8. melaksanakan pengadaan sarana dan prasarana penunjang terkait dengan Pengelolaan Media dan Sumber Daya Komunikasi Publik; dan
  9. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik terkait dengan tugas dan fungsinya.

(3)     Seksi Kemitraan Informasi dan Komunikasi Publik, mempunyai tugas:

  1. melaksanakan pengembangan penguatan layanan hubungan media (media relations);
  2. melaksanakan layanan hubungan media dan penyediaan bahan komunikasi Pemerintah Daerah (briefing notes, press release, backgrounders) di Kabupaten;
  3. melaksanakan penyusunan konsep pelaksanaan konferensi pers dan kunjungan jurnalistik Pemerintah Daerah;
  4. menyusun rencana pengembangan, peningkatan kompetensi kemitraan komunikasi di Kabupaten dan kerjasama peningkatan kelancaran arus informasi dengan pemangku kepentingan;
  5. melaksanakan forum koordinasi kelembagaan layanan publik;
  6. melaksanakan kegiatan terintegrasi, sinkronisasi komunikasi antar lembaga komunikasi pemerintah;
  7. melaksanakan menejemen komunikasi krisis;
  8. melaksanakan pengadaan sarana dan prasarana penunjang terkait dengan Kemitraan Informasi dan Komunikasi Publik; dan
  9. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pengelolaan Inforrnasi dan Komunikasi Publik terkait dengan tugas dan fungsinya.



DATA YANG DIKELOLA BIDANG PIKP

1. Data 10 Topik Aduan Terbanyak di Kabupaten Bojonegoro Tahun 2019
     Berdasarkan Aplikasi LAPOR

No. Topik Aduan Jumlah Aduan
1  Infrastruktur  25
2  Pertanian 24
3  Pendidikan  18
4  Administrasi Kependudukan 17
5  Kesejahteraan Sosial 12
6  Pemerintahan Desa 11
7  Pertanahan dan Permukiman 8
8  Pelayanan Masyarakat 8
9  Layanan Air Minum 7
10  Kesehatan 7
  Jumlah  137