Struktur Organisasi Sekretariat Dinas Komunikasi dan Informatika
.png)
Tugas dan Fungsi Sekretariat Dinas Komunikasi dan Informatika sesuai Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 86 Tahun 2025
Pasal 5
(1) Sekretariat mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, mengoordinasikan dan mengendalikan kegiatan administrasi umum, kepegawaian, perlengkapan, penyusunan program, keuangan hubungan masyarakat dan protokol.
(2) Dalam melaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretariat mempunyai fungsi sebagai berikut:
- pengoordinasian dan penyusunan rencana, program, kegiatan dan anggaran;
- pengelolaan administrasi umum kepegawaian dan keuangan;
- pengelolaan data dan sistem informasi;
- pengelolaan aset dan barang milik daerah;
- pengelolaan urusan rumah tangga, perlengkapan, hubungan masyarakat dan protokol;
- pengelolaan kearsipan;
- pelaksanaan koordinasi penyusunan peraturan perundang-undangan, penyusunan rumusan perjanjian kinerja, perjanjian kerja sama dan pelaksanaan advokasi hukum;
- pelaksanaan koordinasi perencanaan penyusunan program, anggaran dan peraturan perundangundangan;
- pelaksanaan koordinasi penyelesaian masalah hukum (non yustisia) di bidang kepegawaian;
- pelaksanaan koordinasi dan pengelolaan fungsi lintas bidang;
- pemantauan, evaluasi dan pelaporan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika terkait dengan tugas dan fungsinya.
Pasal 6
(1) Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas :
- melaksanakan pengelolaan urusan perlengkapan dan rumah tangga;
- melaksanakan pengelolaan urusan tata usaha surat menyurat dan kearsipan;
- melaksanakan pengelolaan tata usaha kepegawaian yang meliputi pengumpulan data pegawai, buku induk pegawai, mutasi, pengangkatan, kenaikan pangkat, pembinaan karir dan pensiun pegawai;
- melaksanakan penyusunan bahan informasi dan perencanaan pegawai;
- melaksanakan penyusunan administrasi serta evaluasi kepegawaian; -
- menyelenggarakan usaha peningkatan mutu pengetahuan dan disiplin pegawai;
- melaksanakan pengelolaan data; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris terkait dengan tugas dan fungsinya.
(2) Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas:
- melaksanakan penghimpunan dan pengolahan bahan-bahan untuk menyusun anggaran;
- menyiapkan bahan penyusunan rancangan APBD;
- melaksanakan pengelolaan tata usaha keuangan dan pembukuan realisasi APBD;
- melaksanakan perhitungan anggaran dan verifikasi;
- menyelenggarakan tata usaha pembayaran gaji pegawai;
- mengelola keuangan pada belanja perjalanan dinas, alat tulis kantor serta makanan dan minuman;
- melaksanakan evaluasi dan menyusun laporan di bidang keuangan; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris terkait dengan tugas dan fungsinya.