Struktur Organisasi Sekretariat Dinas Komunikasi dan Informatika Tugas dan Fungsi Sekretariat Dinas Komunikasi dan Informatika sesuai Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 81 Tahun 2021

 

Pasal 5

(1)    Sekretaris mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, mengoordinasikan mengendalikan kegiatan administrasi umum, kepegawaian, perlengkapan, penyusunan program dan laporan serta keuangan.

(2)    Dalam rangka melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretaris mempunyai fungsi:

  1. pengelolaan dan pelayanan administrasi umum;
  2. pengelolaan administrasi kepegawaian;
  3. pengelolaan administrasi keuangan;
  4. pengelolaan administrasi perlengkapan;
  5. pengelolaan urusan rumah tangga;
  6. pelaksanaan koordinasi penyusunan program, anggaran dan produk hukum daerah;
  7. pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan tugastugas Bidang;
  8. pengelolaan kearsipan dinas;
  9. pelaksanaan monitoring dan evaluasi organisasi dan tata laksana; dan
  10. pelaksanaan fungsi Iain yang diberikan Oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika terkait dengan tugas dan fungsinya.

Pasal 6

(1)    Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas:

  1. melaksanakan pengelolaan urusan perlengkapan dan rurnah tangga;
  2. melaksanakan pengelolaan urusan tata usaha surat menyurat dan kearsipan;
  3. melaksanakan pengelolaan tata usaha kepegawaian yang meliputi pengumpulan data pegawai, buku induk pegawai, mutasi, pengangkatan, kenaikan pangkat, pembinaan karir dan pensiun pegawai;
  4. melaksanakan penyusunan bahan informasi dan perencanaan pegawai; e. melaksanakan penyusunan administrasi serta evaluasi kepegawaian;
  5. menyelenggarakan usaha peningkatan mutu pengetahuan dan disiplin pegawai;
  6. melaksanakan pengelolaan data; dan
  7. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris terkait dengan tugas dan fungsinya.

(2)    Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas:

  1. melaksanakan penghimpunan dan pengolahan bahan-bahan untuk menyusun anggaran;
  2. menyiapkan bahan penyusunan rancangan APBD;
  3. melaksanakan pengelolaan tata usaha keuangan dan pembukuan realisasi APBD;
  4. melaksanakan perhitungan       anggaran dan verifikasi;
  5. menyelenggarakan tata usaha pembayaran gaji pegawai;
  6. mengelola keuangan pada belanja perjalanan dinas, alat tulis kantor serta makanan dan minuman;
  7. melaksanakan evaluasi dan menyusun laporan di bidang keuangan; dan
  8. melaksanakan tugas Iain yang diberikan oleh Sekretaris terkait dengan tugas dan fungsinya.

(3)    Sub Bagian Program dan Laporan mempunyai tugas:

  1. melaksanakan pengumpulan dan pengadaan sistematisasi data untuk bahan penyusunan program;
  2. melaksanakan tugas pengumpulan dan penyajian data statistik;
  3. menyiapkan bahan perumusan dan pelaksanaan penyusunan rencana program;
  4. menyiapkan bahan pengelolaan, inventarisasi, pengkajian, dan analisis pelaporan;
  5. melaksanakan inventarisasi hasil pengawasan dan tindak lanjut hasil pengawasan;
  6. menyiapkan bahan penyelenggaraan kerjasama pengawasan;
  7. melaksanakan analisis dan evaluasi serta pengendalian pelaksanaan program dan kegiatan;
  8. melaksanakan penghimpunan dan pengadaan sistematisasi data dan menyusun dokumentasi Peraturan Perundang-undangan dan hasil pembangunan;
  9. melaksanakan penyiapan bahan pembinaan organisasi dan tata Iaksana; dan
  10. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris terkait dengan tugas dan fungsinya.

 

Bagaimana Tanggapan Anda?
Sangat Puas
76 %
Puas
6 %
Cukup Puas
6 %
Tidak Puas
12 %