Berdasarkan Visi dan Misi Kabupaten Bojonegoro pada Naskah RPJMD Kabupaten Bojonegoro Tahun 2025–2029, dengan Visi yaitu :
"TERWUJUDNYA BOJONEGORO MAKMUR DAN MEMBANGGAKAN"
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bojonegoro sebagai salah satu Perangkat Daerah Bertanggung Jawab Melaksanakan Misi Keempat pada RPJMD Kabupaten Bojonegoro Tahun 2025–2029, yaitu:
"MENINGKATKAN TATA PEMERINTAHAN DAERAH YANG BERSIH, MELAYANI, AKUNTABEL, PARTISIPATIF, INKLUSIF, DAN INOVATIF"
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bojonegoro merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan daerah di bidang Komunikasi dan Informatika, bidang Statistik dan bidang Persandian yang dipimpin oleh Kepala Dinas yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah, yang mempunyai tugas:
“MELAKSANAKAN URUSAN PEMERINTAHAN YANG MENJADI KEWENANGAN DAERAH DI BIDANG KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA, BIDANG STATISTIK DAN BIDANG PERSANDIAN”
Tujuan Kabupaten dalam periode ini adalah Tata Kelola Pemerintahan yang Semakin Berkualitas, yang dijabarkan lebih lanjut menjadi tujuan Perangkat Daerah Dinas Komunikasi dan Informatika, yaitu:
"MENINGKATNYA TATA KELOLA PEMERINTAHAN YANG AKUNTABEL, MELAYANI DAN INKLUSIF"
Tujuan ini mencerminkan komitmen pemerintah daerah untuk memperkuat peran teknologi informasi, komunikasi, statistik sektoral, dan keamanan informasi dalam mendukung birokrasi yang responsif, transparan, dan adaptif terhadap kebutuhan masyarakat.
Untuk mencapai tujuan tersebut, ditetapkan tiga sasaran utama:
1. Meningkatnya Kualitas Kebijakan Tata Kelola Manajemen Layanan TIK, yang diukur melalui Indeks Pemerintahan Digital.
2. Meningkatnya Penyelenggaraan Statistik Sektoral, yang diukur melalui Indeks Pembangunan Statistik.
3. Meningkatnya Keamanan Informasi dan Pemanfaatan Persandian Daerah, yang diukur melalui Indeks Keamanan Informasi (KAMI).