Struktur Organisasi Bidang Layanan E-Government

 

 

 

Tugas dan Fungsi Bidang Layanan E-Government Sesuai Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 81 Tahun 2021

 

Pasal 11

(1)    Bidang Layanan E-Government, mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan dan mengoordinasikan kegiatan di lingkup Bidang Layanan E-Government.

(2)    Dalam rangka melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Layanan E-Government, mempunyai fungsi:

  1. pelaksanaan persiapan bahan rumusan kebijakan di bidang Layanan Pengembangan dan Pengelolaan Aplikasi Generik, Spesifik dan Suplemen yang terintegrasi, integrasi layanan publik dan kepemerintahan, Penyelenggaraan Ekosistem TIK Smart City, Layanan Nama domain dan sub domain bagi lembaga, layanan manajemen data dan informasi e-Government, Penyelenggaraan Govemment Chief Infonnation Officer (GCIO) di Pemerintah Daerah, Pengembangan Sumber Daya TIK Pemerintah Daerah dan Masyarakat serta statistik sektoral lingkup Kabupaten;
  2. pelaksanaan persiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang Layanan Pengembangan dan Pengelolaan Aplikasi Generik, Spesifik dan Suplemen yang terintegrasi, integrasi layanan publik dan kepemerintahan, Penyelenggaraan Ekosistem TIK Smart City, Layanan Nama domain dan sub domain bagi lembaga, layanan manajemen data dan informasi e-Government,Penyelenggaraan Government Chief Information Officer (GCIO) di Pemerintah Daerah, Pengembangan Sumber Daya TIK Pemerintah Daerah dan Masyarakat serta statistik sektoral lingkup Kabupaten;
  3. pelaksanaan persiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan di bidang Layanan Pengembangan dan Pengelolaan Aplikasi Generik, Spesifik dan Suplemen yang terintegrasi, integrasi layanan publik dan kepemerintahan, Penyelenggaraan Ekosistem TIK Smart City, Layanan Nama domain dan sub domain bagi lembaga, layanan manajemen data dan informasi e-Govemment, Penyelenggaraan Government Chief Information Officer (GCIO) di Pemerintah Daerah, Pengembangan Sumber Daya TIK Pemerintah Daerah dan Masyarakat serta statistik sektoral lingkup Kabupaten;
  4. pelaksanaan persiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang Layanan Pengembangan dan Pengelolaan Aplikasi Generik, Spesifik dan Suplemen yang terintegrasi, integrasi layanan publik dan kepemerintahan, Penyelenggaraan Ekosistem TIK Smart City, Layanan Nama domain dan sub domain bagi lembaga, layanan manajemen data dan informasi eGovernment, Penyelenggaraan Government Chief Information Officer (GCIO) di Pemerintah Daerah, Pengembangan Sumber Daya TIK Pemerintah Daerah dan Masyarakat serta statistik sektoral lingkup Kabupaten;
  5. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang Layanan Pengembangan dan Pengelolaan Aplikasi Generik, Spesifik dan Suplemen yang terintegrasi, integrasi layanan publik dan kepemerintahan, Penyelenggaraan Ekosistem TIK Smart City, Layanan Nama domain dan sub domain bagi lembaga, layanan manajemen data dan informasi e-Govemment, Penyelenggaraan Govemment Chief Information Officer (GCIO) di Pemerintah Daerah, Pengembangan Sumber Daya TIK Pemerintah Daerah dan Masyarakat serta statistik sektoral lingkup Kabupaten; dan
  6. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika terkait dengan tugas dan fungsinya.

Pasal 12

(1) Seksi Pengembangan Aplikasi, mempunyai tugas:

  1. menyusun konsep pengembangan Application Programming Interface (API) bagi kepentingan OPD dan Instansi lain;
  2. melaksanakan layanan pengembangan Business Process Re-engineering pelayanan di lingkungan pemerintahan dan non pemerintah;
  3. melaksanakan layanan pengembangan aplikasi pemerintahan dan pelayanan publik yang terintegrasi;
  4. melaksanakan layanan pemeliharaan aplikasi kepemerintahan dan publik;
  5. melaksanakan layanan interoperabilitas;
  6. melaksanakan layanan interkonektivitas layanan publik dan kepemerintahan;
  7. melaksanakan layanan nama domain dan sub domain bagi lembaga, pelayanan publik dan kegiatan di kabupaten;
  8. melaksanakan penyusunan rekomendasi hosting bagi startup publik;
  9. melaksanakan pengadaan sarana dan prasarana penunjang terkait dengan pengembangan aplikasi; dan
  10. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Layanan E-Govemment terkait dengan tugas dan fungsinya.

(2)     Seksi Pengelolaan Data dan Statistik, mempunyai tugas:

  1. melaksanakan pengumpulan, verifikasi, klasifikasi, pengolahan dan penyediaan data dan informasi bagi seluruh OPD dan instansi lainnya;
  2. melaksanakan penyimpanan data audio visual;
  3. melaksanakan layanan penetapan standar format data dan informasi;
  4. melaksanakan layanan peningkatan kapasitas sumber daya manusia dalam pemanfaatan sistem informasi pemerintahan dan sistem informasi publik;
  5. menyusun konsep pengembangan layanan portal data dan informasi;
  6. melaksanakan persiapan bahan penyusunan konsep pengembangan metodelogi survei, diseminasi statistik dan sistem informasi;
  7. melaksanakan persiapan bahan penyusunan program kerja tahunan statistik sektoral;
  8. menyusun rencana pelaksanaan survei statistik sektoral;
  9. melaksanakan survei statistik sektoral;
  10. menghimpun hasil survei bidang politik;
  11. melaksanakan analisis dan mengkaji ulang data hasil survei;
  12. melaksanakan pengadaan sarana dan prasarana penunjang terkait dengan pengelolaan data dan statistik; dan
  13. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Layanan E-Government terkait dengan tugas dan fungsinya.

(3)     Seksi Tata Kelola dan Pengembangan Ekosistem E-Govemment, mempunyai tugas:

  1. melaksanakan persiapan bahan sarana dan prasarana pengendalian smart city dan pelayanan publik berbasis TIK;
  2. menyusun bahan pengembangan kebijakan regulasi dan tata kelola E-Government;
  3. melaksanakan persiapan bahan koordinasi kerja sama TIK lintas OPD, lintas Pemerintah Daerah dan lintas Pemerintah Pusat serta non Pemerintah;
  4. melaksanakan persiapan bahan layanan integrasi pengelolaan TIK dan E-Government;
  5. melaksanakan persiapan bahan channel interaksi masyarakat dan pemerintah melalui TIK;
  6. melaksanakan persiapan bahan pengembangan kapasitas kelembagaan OPD dan aparatur bidang TIK;
  7. melaksanakan persiapan bahan pengembangan kapasitas sumber daya manusia aparatur dan sertifikasi teknis bidang TIK;
  8. melaksanakan persiapan bahan bimbingan teknis peningkatan kapasitas masyarakat dalam implementasi E-Govemment dan Smart City;
  9. melaksanakan layanan implementasi E-Government dan Smart City;
  10. melaksanakan promosi pemanfaatan layanan Smart City;
  11. melaksanakan pengadaan sarana dan prasarana penunjang terkait dengan tata kelola dan pengembangan ekosistem E-Government, dan
  12. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Layanan E-Government terkait dengan tugas dan fungsinya.

 

Beberapa Data yang ditangani Bidang Layanan E-Government :

Data Website SKPD dan BLUD Kabupaten Bojonegoro Tahun 2020 (Klik Disini)

 


 

Bagaimana Tanggapan Anda?
Sangat Puas
79 %
Puas
7 %
Cukup Puas
0 %
Tidak Puas
14 %