Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bojonegoro
Berdasarkan Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 86 Tahun 2025 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bojonegoro, Tugas fungsi dan Tata Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bojonegoro adalah sebagai berikut :
URAIAN TUGAS DAN FUNGSI
Pasal 4
(1) Dinas Komunikasi dan Informatika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah di bidang Komunikasi dan Informatika, bidang Statistik dan bidang Persandian dan tugas pembantuan.
(2) Dinas Komunikasi dan Informatika dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang Komunikasi dan Informatika, bidang Statistik dan bidang Persandian;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang Komunikasi dan Informatika, bidang Statistik dan bidang Persandian;
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang Komunikasi dan Informatika, bidang Statistik dan bidang Persandian;
d. pelaksanaan administrasi dinas di bidang Komunikasi dan Informatika, bidang Statistik dan bidang Persandian; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.