STRUKTUR ORGANISASI BIDANG TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
TUGAS DAN FUNGSI BIDANG TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI SESUAI PERATURAN BUPATI NOMOR 86 TAHUN 2025
Pasal 8
(1) Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi, mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan dan mengoordinasikan kegiatan di lingkup bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi mempunyai fungsi:
- Pelaksanaan persiapan bahan rumusan kebijakan di bidang layanan pengembangan intranet dan penggunaan akses internet, layanan sistem komunikasi intra pemerintah Daerah, layanan nama domain dan sub domain bagi Lembaga, layanan infrastuktur dasar data center, disaster recovery center dan TIK, layanan keamanan Informasi E-Government dan persandian untuk pengamanan informasi Pemerintah Daerah;
- Pelaksanaan persiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang layanan pengembangan intranet dan penggunaan akses internet, layanan sistem komunikasi intra pemerintah Daerah, layanan nama domain dan sub domain bagi Lembaga, layanan infrastuktur dasar data center, disaster recovery center dan TIK, layanan keamanan Informasi E-Government dan persandian untuk pengamanan informasi Pemerintah Daerah;
- Pelaksanaan persiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria penyelenggaraan di bidang layanan pengembangan intranet dan penggunaan akses internet, layanan sistem komunikasi intra pemerintah Daerah, layanan nama domain dan sub domain bagi Lembaga, layanan infrastuktur dasar data center, disaster recovery center dan TIK, layanan keamanan Informasi E-Government dan persandian untuk pengamanan informasi Pemerintah Daerah;
- Pelaksanaan persiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang layanan pengembangan intranet dan penggunaan akses internet, layanan sistem komunikasi intra pemerintah Daerah, layanan nama domain dan sub domain bagi Lembaga, layanan infrastuktur dasar data center, disaster recovery center dan TIK, layanan keamanan Informasi E-Government dan persandian untuk pengamanan informasi Pemerintah Daerah;
- Pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang layanan pengembangan intranet dan penggunaan akses internet, layanan sistem komunikasi intra pemerintah Daerah, layanan nama domain dan sub domain bagi Lembaga, layanan infrastuktur dasar data center, disaster recovery center dan TIK, layanan keamanan Informasi E-Government dan persandian untuk pengamanan informasi Pemerintah Daerah;
- pelaksanaan persiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang layanan pengembangan intranet dan penggunaan akses internet, layanan sistem komunikasi intra Pemerintah Daerah, layanan infrastuktur dasar data center, disaster recovery center dan TIK, layanan keamanan informasi E-Government dan persandian untuk pengamanan informasi Pemerintah Daerah;
- pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang layanan pengembangan intranet dan penggunaan akses internet, layanan sistem komunikasi intra Pemerintah Daerah, layanan infrastuktur dasar data center, disaster recovery center dan TIK, layanan keamanan informasi E-Government dan persandian untuk pengamanan informasi Pemerintah Daerah; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika terkait dengan tugas dan fungsinya.
Pasal 9
Seksi Keamanan Informasi dan Persandian, mempunyai tugas :
- melaksanakan perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi promosi keamanan informasi Perangkat Daerah dan Instansi lain;
- melaksanakan perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi layanan filtering konten negatif;
- melaksanakan perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi pelayanan monitoring trafik elektronik;
- melaksanakan perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi pelayanan penanganan insiden keamanan data dan informasi;
- melaksanakan perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi pelayanan peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia di bidang keamanan informasi;
- melaksanakan perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi audit TIK;
- melaksanakan perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi pelayanan internet sehat, kreatif, inovatif dan produktif;
- melaksanakan perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi pelayanan bimbingan teknis dalam pemanfaatan sistem informasi oleh aparatur pemerintah;
- melaksanakan perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi pengawasan penyelenggaraan persandian untuk pengawasan penyelenggaraan persandian untuk keamanan informasi Pemerintah Daerah;
- melaksanakan perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi kegiatan penyiapan, pemanfaatan dan pengembangan Sumber Daya Manusia sandi, materiil sandi dan jaring komunikasi sandi (JKS);
- melaksanakan perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi pengelolaan dan pemeliharaan materiil, sarana, prasarana dan insfrastuktur persandian untuk pengamanan informasi dengan berpedoman pada peraturan yang telah ditetapkan oleh Badan Siber dan Sandi Negara;
- melaksanakan konsep dan evaluasi pola hubungan komunikasi sandi;
- melaksanakan pengadaan sarana dan prasarana penunjang terkait dengan Keamanan Informasi dan Persandian; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi terkait dengan tugas dan fungsinya.
Data-data yang dikelola :
1. Data Blankspot Area di Kabupaten Bojonegoro Tahun 2019 (Klik Disini)
2. Data Titik Koordinat Kecamatan se Kecamatan Bojonegoro
3. Data Lokasi Hotspot dan CCTV Publik