Pemberian Beasiswa Scientis merupakan salah satu program prioritas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro dalam meningkatkan sumber daya manusia (SDM) masyarakat Bojonegoro sampai tingkat pendidikan tinggi, terutama bagi mahasiswa Bojonegoro yang sedang menempuh jurusan scientis.

Kepala Dinas Pendidikan Bojonegoro, Dandi Suprayitno, AP, MM menjelaskan bahwa tujuan program beasiswa berprestasi pendidikan tinggi ini adalah untuk mengurangi jumlah mahasiswa yang putus kuliah karena kurangnya biaya pendidikan; mewujudkan pemerataan suatu ilmu pengetahuan dan keterampikan terhadap masing-masing orang/warga yang memerlukan; dan memberikan penghargaan dan apresiasi bagi mahasiswa Bojonegoro untuk lebih berprestasi. Beasiswa scientis ini diutamakan bagi yang menempuh pendidikan di Fakultas Teknik dan Kedokteran.

        Beasiswa Prestasi Pendidikan Tinggi Scientis tahun 2020 ini diberikan setiap semester dengan nilai sesuai dengan Uang Kuliah bagi masing-masing mahasiswa per-semester. Beasiswa ini diberikan bila mana mahasiswa tetap bisa mempertahan nilai/lPK sesuai dangan syarat minimal yang telah ditentukan. Jika pada semester berikutnya indeks prestasinya (IP) di bawah ketentuan, maka pada semester tersebut tidak bisa menerima. Mahasiswa penerima beasiswa wajib memberikan laporan setelah dana beasiswa diterima, mengisi dan menandatangani pakta integritas, serta mengikuti seluruh ketentuan yang terdapat dalam petunjuk teknis.

Agar program bantuan beasiswa dapat dilaksanakan tepat sasaran, tepat jumlah, dan tepat waktu, maka Pemkab Bojonegoro melalui Dinas Pendidikan menerbitkan Petunjuk Teknis Pemberian Beasiswa.

Ketentuan Calon Penerima Beasiswa Scientis tersebut adalah sebagai berikut :

  1. Mahasiswa Strata 1/ Diploma 4 PTN yang dibuktikan dengan surat keterangan menjadi mahasiswa dari PTN yang bersangkuta
  2. Penduduk Bojonegoro dibuktikan dengan KTP dan KK Bojonegoro
  3. Mahasiswa berprestasi yang memiliki indeks prestasi di atas 3,00 sejak semester 1 atau juara satu sampai tiga kejuaran akademik tingkat Provinsi, Nasional dan Internasional di bidangnya.
  4. Tidak sedang menerima beasiswa dari sumber lain baik dari pemerintah pusat, provinsi, pemerintah kabupaten, BUMN, atau pihak swasta yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterei serta diketahui oleh perguruan tinggi.
  5. Menandatangani surat perjanjian bermaterai bahwa peserta didik /mahasiswa bersedia berpartisipasi aktif untuk memajukan daerah sesuai dengan keilmuanya.
  6. Penerima beasiswa diutamakan Fakultas Teknik dan Fakultas Kedokteran
  7. Fakultas sebagaimana yang dimaksud yaitu :
    1. Fakultas Teknik Sipil, Arsitektur, Planologi, Geologi, Teknik Limbah, Lingkungan, Industri, Mesin, Kimia, Teknik Informatika, Elektro dan Teknik Perminyakan
    2. Fakultas Pertanian
    3. Fakultas Peternakan dan Perikanan
    4. Fakultas Kedokteran
    5. Fakultas Keperawatan dan Kebidanan
    6. Fakultas Ilmu Kesehatan Masyarakat Prodi Gizi

Selain ketentuan di atas bagi orang tua pemilik Kartu Petani Mandiri (KPM) juga sebagai bahan pertimbangan.

Prosedur Pengajuan Beasiswa Scientis adalah sebagai berikut :

  1. Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro mengumumkan informasi beasiswa pendidikan tinggi warga miskin satu desa dua sarjana melalui korwil pendidikan kecamatan, sekolah an website.
  2. Calon penerima beasiswa mendaftar melalui Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro dengan melampirkan persyaratan yaitu :
  3. Surat permohonan untuk mendapatkan beasiswa program Scientis
  4. surat keterangan menjadi mahasiswa dari perguruan tinggi negeri tempat mahasiswa belajar
  5. foto copy KK d. foto copy KTP e. foto copy KHS / piagam kejuaraan
    1. Tim seleksi dinas pendidikan Kabupaten Bojonegoro menyeleksi usulan yang telah masuk
    2. Dinas Pendidikan Bojonegoro mengajukan SK tentang penetapan calon penerima beasiswa yang memenuhi syarat kepada Bupati Bojonegoro.
    3. Dalam hal jumlah pemohon besiswa yang memenuhi syarat melebihi pagu yang terpasang di DPA Dinas Pendidikan maka penetapan penerima didasarkan pada ranking IP mahasiswa/ ranking nilai ujian sekolah berdasarkan desa tempat tinggalnya.
  6. Bupati Bojonegoro menetapkan penerima beasiswa prestasi pendidikan tinggi.

(Nuty/Dinkominfo)

## Petunjuk Teknis Pemberian Beasiswa Prestasi Pendidikan Tinggi (Beasiswa Scientis) (Klik untuk download)


By Admin
Dibuat tanggal 18-05-2020
1935 Dilihat
Bagaimana Tanggapan Anda?
Sangat Puas
79 %
Puas
7 %
Cukup Puas
0 %
Tidak Puas
14 %