Dialog Publik edisi 115 kemarin dilaksanakan pada hari Jum’at (30/10/2015) di pendopo Malwopati Bojonegoro juga dihadiri   penjaga perlintasan Kereta Api (KA) berjumlah 40 orang yang akan bertugas di tujuh palang pintu di Desa Sraturejo (Baureno), Desa Medalem dan Talun (Sumberejo), Jl Panglima Polim (Bojonegoro), Desa Kalipan dan Pungpungan (Kalitidu) dan di Desa Beged (Gayam).

Iskandar menyampaikan , memang tahuni ini Dinas Perhubungan merekrutmen tenaga penjaga perlintasan Kereta Api yang sudah mengikuti pendidikan ,bersertifikat  dan tanggal 1 November 2015  akan dipekerjakan sesuai dengan lokasi masing-masing agar kecelakaan lalu lintas di perlintasan kereta api dapat diminimalisir.

Penjelasan Narasumber dari Agus Mujiono dari BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen) adalah badan yang bertugas menangani dan menyelesaikan pelaku usaha dan konsumen yang memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalam penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan jasa yang dikonsumsi.

Sesuai Pasal 52 UU. No 8 Tahun 1999 tugas dan wewenang BPSK  :

  1. Melaksanakan penanganan dan penyelesaian sengketa konsumen, dengan cara melalui mediasi atau arbritase atau konsiliasi
  2. Memberikan konsultasi perlindungan konsumen
  3. Melakukan kepada penyidik umum apabila terjadi pelanggaran ketentuan dalam UU ini
  4. Menerima pengaduan baik tertulis maupun tidak tertulis dari konsumen tentang terjadinya pelanggaran terhadap perlindungan konsumen
  5. Memanggil pelaku usaha yang diduga telah melakukan pelanggaran terhadap perlindungan konsumen
  6. Memanggil dan menghadirkan saksi, saksi ahli, dan / atau setiap orang yang dianggap mengetahui pelanggaran terhadap UU ini
  7. Meminta bantuan penyidik untuk menhhadirkan pelaku usaha , saksi ahli, dan/atau setiap orang sebagaimana dimaksud  pada angka 6 dan 7 yang tidak bersedia memenuhi panggilan BPSK 
  8. Mendapatkan , meneliti dan/atau menilai surat, dokumen, atau alat bukti lain guna penyelidikan dan/atau pemeriksaan
  9. Memutuskan dan menetapkan ada atau tidak adanya kerugian dipihak konsumen
  10. Memberi tahukan putusan kepada pelaku usaha yang melakukan pelanggaran terhadap perlindungan konsumen
  11. Menjatuhkan sanksi administratif kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan UU ini.

Tata cara permohonan  penyelesaian sengketa konsumen

(Pasal 15. Kepmenperindag no. 350/MPP/Kep/12/2001)

  1. Setiap konsumen yang dirugikan dapat mengajukan permohonan penyelesaian sengketa konsumen kepada BPSK baik secara tertulis maupun lisan melalui sekertariK
  2. Permohonan penyelesaian sengketa konsumen sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diajukan oleh ahli waris atau kuasanya.
  3. Permohonan penyelesaian sengketa konsumen yang diajukan oleh ahli waris atau kuasanya sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan apabila konsumen :
    1. Meninggal dunia
    2. Sakit atau telah berusia lanjut sehingga tidak dapat mengajukan pengaduan sendiri baik secara tertulis maupun lisan, sebagaimana dibuktikan surat keterangan dokter dan bukti kartu tanda penduduk
    3. Belum dewasa sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, atau
    4. Orang asing (warga negara asing)
    5. Permohonan penyelesaian sengketa konsumen yang dibuat secara tertulis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang diterima oleh sekertariat BPSK diberikan bukti tanda terima kepada pemohon.
    6. Permohonan penyelesaian sengketa konsumen yang diajukan secara tidak tertulis harus dicatat oleh sekertariat BPSK dalam suatu format  yang disediakan untuk itu dan dibubuhi tanda tangan atau cap jempol oleh konsumen atau ahli warisnya atau kuasanya dan kepada pemohon diberikan bukti tanda terima
    7. Berkas permohonan penyelesaian sengketa konsumen baik tertulis maupun tidak tertulis maupun tidak tertulis dicatat oleh sekertariat BPSK dan dibubuhi tanggal dan nomor registrasi

Putusan BPSK Pasal 40 kepmenperindag no. 350/MPP/Kep/12/2001) 

  1. Putusan  BPSK dapat berupa :
    1. Perdamaian
    2. Gugatan ditolak, atau
    3. Gugatan dikabulkan
    4. Dalam hal gugatan dikabulkan, maka dalam amar putusan ditetapkan kewajiban yang harus dilakukan oleh pelaku usaha
    5. Kewajiban sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 ayat (2) berupa pemenuhan :
    6. Ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 ayat (2) dan atau Sanksi administrasi berupa penetapan ganti rugi paling banyak Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah)

 


By Admin
Dibuat tanggal 02-11-2015
709 Dilihat
Bagaimana Tanggapan Anda?
Sangat Puas
75 %
Puas
6 %
Cukup Puas
6 %
Tidak Puas
13 %