Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bojonegoro mengikuti evaluasi dan assesment Pemeringkatan e-Government  Indonesia (PeGI) 10% Kabupaten/Kota Tahap Ketiga Tahun 2015 pada hari Kamis-Jum’at, 19-20 Nopember 2015 yang bertempat di IPB Internasional Convention Center Botani Square Building 2nd Floor, Jl. Pajajaran Bogor, yang diselenggarakan oleh Direktorat e-Government. Proses evaluasi dan assesment dilaksanakan oleh 3 (tiga) Assesor dari Kementrian Kominfo (Ibeng), Kalangan Akademisi (Arif Ramadhan) dan Praktisi IT profesional (Haitan). Presentasi terkait implementasi dan pengelolaan TIK di Kabupaten Bojonegoro disampaikan oleh Kepala Dinas Kominfo yang didampingi oleh Kabid PTI, dan 2 (dua) Kasi.

       Kegiatan dimaksud dalam rangka pemetaan penyelenggaraan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di lingkungan  instansi pemerintah dan  mendorong percepatan Reformasi Birokrasi melalui peningkatan pemanfaatan TIK khususnya di Instansi Pemerintah. Pemeringkatan e-Government Indonesia (PeGi) merupakan kegiatan yang diadakan dalam rangka melihat peta kondisi pemanfaatan Teknologi Komunikasi dan Informasi (TIK) oleh lembaga Pemerintah secara nasional. PeGi diharapkan dapat meningkatkan pengembangan dan pemanfaatan TIK di lembaga Pemerintah di seluruh wilayah Indonesia.

       Prinsipnya, penyelenggaraan pemerintahan berbasis elektronik dimaksudkan untuk mewujudkan tatakelola pemerintahan bersih dan berwibawa (good government) yakni penyelenggaraan pemerintahan terbuka.

       Ibeng, Asessor PeGI menyatakan bahwa PeGI ini memetakan 5 dimensi Kebijakan, kelembagaan, Infrastruktur, Aplikasi, dan perundangan, dimana skema PeGI Tahun 2015 pada kabinet Pak Jokowi terdapat amanah agar 10% dari  507 Kabupaten/Kota di Indonesia harus memiliki skor 3,4. 10% dimaksud sejumlah 54 Kabupaten/Kota. Para Asessor mendapat pesan khusus untuk menggali sedalam-dalamnya apa yang sudah ada, apa yang belum ada, apa yang belum baik, dan apa yang sudah baik, dimana yang belum belum ada dan belum baik akan disupport oleh Kementrian Kominfo.

       Peserta pemeringkatan PeGI diharapkan membawa data inventarisasi SDM,daftar kebijakan terkait TIK (peraturan, keputusan, pedoman, dll), data inventarisasi aplikasi, data inventarisasi aplikasi, data inventarisasi peralatan TI/Infrastruktur, Topologi Jaringan dan struktur organisasi pengelola TIK.

       Pertanyaan awal terkait tingkat perhatian Kepala Daerah, Sekda, dan Pejabat Eselon II terhadap pengembangan TIK. Menanggapi pertanyaan dimaksud Kusnandaka menyampaikan bahwa dukungan Kepala Daerah sangat kuat dimana Bupati Bojonegoro (Kang Yoto) berlatar belakang akademisi dan politisi yang telah menerapkan IT sejak dulu. Selanjutnya Kusnandaka menyampaikan bahwa terkait dengan IT di Bojonegoro, keinginan dan gagasan Kang Yoto adalah bagaimana memberikan kemudahan layanan masyarakat secara cepat dan tepat, dimana pada awal tahun 2010 dimulai dengan penggelaran fiber optik yang hingga saat ini mencapai total 25 km. Selanjutnya Kusnandaka menyampaikan, sejak tahun 2014 Pemkab Bojonegoro telah menerapkan 3 (tiga) aplikasi dari UKP4, yaitu aplikasi Sistem Monitoring, LAPOR!, dan Open Data, dimana hal utama yang menjadi fokus adalah keterbukaan informasi publik.

       Menanggapi pertanyaan Asessor Arif Ramadhan tentang prioritas pemgembangan TIK dalam RPJMD Kabupaten Bojoneggoro, Kusnandaka menyampaikan bahwa pada RPJMD Perubahan ditambahkan satu misi yaitu mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik melalui peningkatan pelayanan yang profesional, yang salah satu tujuan dan sasarannya adalah meningkatkan aksesibilitas informasi melalui IT.

       Dari beberapa pertanyaan Asessor PeGI terdapat beberapa hal yang harus ditingkatkan oleh Pemerintah Kabupaten Bojonegoro dalam pengelolaan dan pengembangan IT, diantaranya adalah terkait pemantauan riil time terhadap keamanan aplikasi dan jaringan dimana sebelum terjadi serangan/gangguan dan kondisi overload telah dilakukan antisipasi dini. Selanjutnya terkait pelayanan perijinan satu pintu yang realtime online disarankan agar menerapkan sistem dimana masyarakat dapat mengajukan permohonan secara online dari rumah tanpa harus mendatangi Badan Perijinan. Begitu pula dengan pelaksanaan pelayanan publik yang lain. (Nuty/Dinkominfo)


By Admin
Dibuat tanggal 25-11-2015
891 Dilihat
Bagaimana Tanggapan Anda?
Sangat Puas
75 %
Puas
6 %
Cukup Puas
6 %
Tidak Puas
13 %