Pengelolaan frekuensi radio  di Kabupaten Bojonegoro  akan lebih ditingkatkan dan tidak mengganggu kepentingan lain termasuk penerbangan serta media - media lain yang membutuhkan frekuensi , oleh karena itu pada hari tanggal 20 Januari 2016 di Aula Dinkominfo  Kabupaten Bojonegoro mengadakan rapat koordinasi diikuti Forum Radio Bojonegoro (FRB), Orari, Blogger, dan RTIK dan narasumber Samsul Huda dari Balai Monitoring (Balmon) Surabaya dan Udin, Kanit Reserse Bidang Ekonomi Polres Bojonegoro  yang bertujuan untuk memberikan wawasan betapa pentingnya frekuensi radio.

Dalam kesempatan tersebut disampaikan oleh narasumber tata cara bagaiana perijinannya, sanksi-sanksi hukum apa apabila sampai melanggar ketentuan yang ada oleh karena itu narasumber memberikan merubah atau melaksanakan semua ketentuan yang ada sehingga tidak ada pihak-pihak tertentu yang dirugikan dari penyiaran radio yang ada di kabupaten  Bojonegoro . Harapannya semakin banyak radio yang menginformasikan tentang semua potensi semua keadaan yang ada di Kabupaten  ini tentunya akan semakin baik karena Kabupaten  ini semakin dikenal  dan dicari oleh pihak –pihak yang berkepentingan untuk melakukan kegiatan di Kabupaten ini . Tentunya hal ini akan semakin mempercepat pertumbuhan ekonomi Kabupaten Bojonegoro . Narasumber juga mengingatkan untuk radio penyiaran supaya segera mengurus perijinannya agar  penyiaran yang ada di Kabupaten Bojonegoro lebih teratur dan tidak saling merugikan pihak yang lain .

Lebih detailnya yang disampaikan narasumber adalah sebagai berikut :

Tentang penanganan / penindakan hukum  terhadap pelaku pidana penyiaran tanpa ijin oleh team Polres Kabupaten Bojonegoro.

 

 

 

 

 

 

 

Sementara itu, Kepala Dinas Kominfo Bojonegoro, Kusnandaka Tjatur menambahkan, kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman kepada pelaku penyiaran dan masyarakat yang ingin mendirikan lembaga penyiaran. Karena sekarang ini banyak terjadi lembaga mendirikan radio dengan membangun infrastruktur, tapi belum dilengkapi perizinannya.

“Kami akan membina dan memfasilitasi bagi lembaga penyiaran yang belum memliki izin. Karena konteks pembangunan Bojonegoro sekarang ini adalah tidak saling menyalahkan, tapi saling memberikan solusi,” sergas Kusnandaka.

Sebagai lembaga pemerintah di tingkat daerah yang membantu pemerintah pusat, Dinkominfo  akan membantu memverifikasi berkas dari pemohon sebelum diajukan.  (Nuty/Dinkominfo)


By Admin
Dibuat tanggal 21-01-2016
859 Dilihat
Bagaimana Tanggapan Anda?
Sangat Puas
75 %
Puas
6 %
Cukup Puas
6 %
Tidak Puas
13 %