Dialog Interaktif antara Pemkab Bojonegoro dengan masyarakat Edisi 125 Periode 2 yang diselenggarakan pada Jumat 22 Januari 2016, disiarkan secara langsung oleh Radio Malowopati, Radio Madani FM, radio streaming Media Center, serta Streaming video melalui Youtube menghadirkan nara sumber dari BPJS Kab. Bojonegoro dan Dinas Pekerjaan Umum.
Pada kesempatan awal moderator, Musdar (Dinas Kominfo), menyampaikan beberapa himbauan beberapa hal antara lain yang pertama agar masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan hutan mengantisipasi dengan bersiap siaga. Kedua, agar bagi masyarakat yang tinggal di perkotaan agar mengantisipasi banjir kecil atau genangan air melalui kegiatan kerja bakti membersihkan saluran air dan sampah. Ketiga, agar memanfaatkan limpahan air pada musim hujan sebaik-baiknya untuk embung, kolam-kolam perikanan, dan penanaman pohon penghijauan di lingkungan sekitar.
Pada sesi kedua nara sumber dari BPJS Kabupaten Bojonegoro, Farida menyampaikan materi pokok tentang BPJS Kesehatan yang merupakan implementasi UU No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Narasumber meyampaikan beberapa hal sebagai berikut :
A. Peserta BPJS Kesehatan ada 2 kategori
– Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), yaitu Individu (Pengacara, Akuntan, Arsitek, Dokter, Konsultan, Notaris, Penilai, Aktuaris, Pemain Musik, Pembawa Acara, Petani, Pedagang). PBPU disebut peserta perorangan dengan iuran daftar pilihan iuran sesuai kemampuan. Kelas 1 iuran per jiwa/bulan Rp. 59.500, Kelas 2 iuran per jiwa/bulan Rp. 42.500, Kelas 3 iuran per jiwa/bulan Rp. 25.500. Terkait pembayaran iuran bisa di Kantor POS, Indo Maret/Alfa Maret. Pendaftaran kolektif juga bisa dilaksanakan misal melalui paguyuban/kelompok pekerja. Beberapa kelengkapan pendaftaran adalah KTP, KK, dan Foto
– Bukan Pekerja yang meliputi Penerima Pensiun (PP PNS, PP TNI, PP POLRI, PP Pejabat Negara), Veteran PK (Veteran Tuvet, Veteran NTUVET, Perintis Kemerdekaan), serta golongan Investor, Pemberi Kerja
B. Pada awal pendaftaran akan diarahkan untuk menggunakan fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama yaitu Puskesmas, Klinik, dan dokter keluarga. Faskes adalah tujuan pertama saat berobat. Jika mengalami kondisi gawat darurat bisa langsung ke rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS. Pelayanan akan sesuai kelas (kelas iuran) yang diikuti. Misal pasien yang masuk kategori kelas 2 dan hak kelas 2 maka akan masuk kelas 2, pasien yang sesuai kelasnya (kelas 2) tidak akan dikenai biaya apapun baik obat, tindakan medis, jasa dokter, dan rawat inap. Terkecuali jika pasien minta pelayanan kelas 1 akan dikenakan biaya tambahan.
C. Terkait tunggak bayar iuran BPJS maka sesuai dengan Perpres No 111 Tahun 2013 Pasal 17 A ayat 3 dan 4, keterlambatan pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan, dikenakan denda keterlambatan sebesar 2% per bulan dari total iuran yang tertunggak paling banyak untuk waktu enam bulan yang dibayarkan bersamaan dengan total iuran yang tertunggak. Dalam hal keterlambatan pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan tersebut lebih dari enam bulan, penjaminan dapat diberhentikan sementara. Untuk mengaktifkan kembali dapat dilakukan dengan pembayaran total tagihan beserta denda melalui tiga bank yang kerjasama, yaitu Bank BNI, Bank BRI, atau Bank Mandiri.
Selanjutnya pada sesi ketiga, Dinas Pekerjaan Umum Kab. Bojonegoro menyampaikan beberapa hal terkait capaian kinerja Dinas PU sebagai berikut :
Pada kesempatan tanya jawab, salah satu keluhan masyarakat adalah terkait dengan pelayanan BPJS kesehatan yang dirasakan kurang adil jika dibandingkan dengan pasien tanpa BPJS terutama dalam hal tindakan medis yang dirasakan tidak 100%. Menanggapi hal ini, Farida petugas dari BPJS menyampaikan agar jika pasien merasakan keluhan (gejala) lain setelah mendapat tindakan medis agar segera berobat kembali ke rumah sakit yang telah bekerja sama dengan BPJS tersebut.
Pada sesi terakhir Bapak Bupati Bojonegoro menyampaikan beberapa hal terkait dana abadi migas, bahwa dana abadi migas akan difokuskan pada pengembangan SDM. Beberapa manfaatnya seperti beasiswa bagi mahasiswa asal bojonegoro yang akan lulus kuliah (semester akhir) namun tidak memiliki biaya untuk menyelesaikan kuliah sampai lulus. Selanjutnya Bapak Bupati menyampaikan peluang partnership dengan Tim Prisma terkait dengan budidaya rumput laut di kepulauan Key Maluku Tenggara, bekerja sama dengan Pemprov Jatim, Pemprov Maluku, Pemkab Bojonegoro, PT Prisma dan Bank Jatim. Dimana pendapatan bersih 6 juta, tunjangan makan dan rumah 3 juta, untuk komunikasi 250 ribu, dan 9 bulan 45 hari ditanggung biaya transport PP . Tahun 2016 ini akan dibuka kesempatan untuk 250 orang. (Nuty/Dinkominfo)
Sangat Puas
75 % |
Puas
6 % |
Cukup Puas
6 % |
Tidak Puas
13 % |