Dialog Interaktif antara Pemkab Bojonegoro dengan masyarakat Edisi 125 Periode 2 yang diselenggarakan pada Jumat 22 Januari 2016, disiarkan secara langsung oleh Radio Malowopati, Radio Madani FM, radio streaming Media Center, serta Streaming video melalui Youtube menghadirkan nara sumber dari BPJS Kab. Bojonegoro dan Dinas Pekerjaan Umum.

Pada kesempatan awal moderator, Musdar (Dinas Kominfo), menyampaikan beberapa himbauan beberapa hal antara lain yang pertama agar masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan hutan mengantisipasi dengan bersiap siaga. Kedua, agar bagi masyarakat yang tinggal di perkotaan agar mengantisipasi banjir kecil atau genangan air melalui kegiatan kerja bakti membersihkan saluran air dan sampah.  Ketiga, agar memanfaatkan limpahan air pada musim hujan sebaik-baiknya untuk embung, kolam-kolam perikanan, dan penanaman pohon penghijauan di lingkungan sekitar.

Pada sesi kedua nara sumber dari BPJS Kabupaten Bojonegoro, Farida menyampaikan materi pokok tentang BPJS Kesehatan yang merupakan implementasi UU No. 24  Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Narasumber meyampaikan beberapa hal sebagai berikut :

A. Peserta BPJS Kesehatan ada 2 kategori

  1. PBI yaitu peserta penerima bantuan iuran diperuntukkan bagi orang miskin/tidak mampu membayar iuran, dimana iuran dibayarkan oleh pemerintah pusat (APBN – Jamkesmas), maupun pemerintah daerah (APBD-Jamkesda)
  2. Non PBI, terdiri dari :
    - Pekerja Penerima Upah (PPU) meliputi Pegawai Pemerintah (PNS Pusat, PNS Daerah, PNS Diperbantukan, TNI, POLRI, Pejabat Negara, Pegawai Pemerintah Non PNS) dan Pegawai Non Pemerintah (Pegawai BUMN, Pegawai BUMD, Pegawai Swasta). Iuran PPU berdasarkan persentase sebesar 5%, dimana PNS/penerima Pensiun PNS dan TNI / TNI Penerima Pensiun, dengan perhitungan 3 % dibayarkan oleh pemberi kerja (APBN/APBD) dan 2% dibayar oleh pekerja (dipotong dari gaji pokok dan tunjangan tetap). Sedangkan untuk pegawai swasta berdasarkan nilai minimal UMK, sebesar 4% ditanggung oleh pemberi kerja dan 1% dibayarkan oleh pekerja. Cakupan jaminan kesehatan sudah meliputi seluruh anggota keluarga termasuk suami/istri dan maksimal 3 anak, penambahan anak membayar 1% lewat perusahaan. Misal UMK 1,4 Juta, maka iuran 14.000 mencakup seluruh keluarga.

–  Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), yaitu Individu (Pengacara, Akuntan, Arsitek, Dokter, Konsultan, Notaris, Penilai, Aktuaris, Pemain Musik, Pembawa Acara, Petani, Pedagang). PBPU disebut peserta perorangan dengan iuran daftar pilihan iuran sesuai kemampuan. Kelas 1 iuran per jiwa/bulan Rp. 59.500, Kelas 2 iuran per jiwa/bulan Rp. 42.500, Kelas 3 iuran per jiwa/bulan Rp. 25.500. Terkait pembayaran iuran bisa di Kantor POS, Indo Maret/Alfa Maret. Pendaftaran kolektif juga bisa dilaksanakan misal melalui paguyuban/kelompok pekerja. Beberapa kelengkapan pendaftaran adalah KTP, KK, dan Foto

– Bukan Pekerja yang meliputi Penerima Pensiun (PP PNS, PP TNI, PP POLRI, PP Pejabat Negara), Veteran PK (Veteran Tuvet, Veteran NTUVET, Perintis Kemerdekaan), serta golongan Investor, Pemberi Kerja

B. Pada awal pendaftaran akan diarahkan untuk menggunakan fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama yaitu Puskesmas, Klinik, dan dokter keluarga. Faskes adalah tujuan pertama saat berobat. Jika mengalami kondisi gawat darurat bisa langsung ke rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS. Pelayanan akan sesuai kelas (kelas iuran) yang diikuti. Misal pasien yang masuk kategori kelas 2 dan hak kelas 2 maka akan masuk kelas 2, pasien yang sesuai kelasnya (kelas 2) tidak akan dikenai biaya apapun baik obat, tindakan medis, jasa dokter, dan rawat inap. Terkecuali jika pasien minta pelayanan kelas 1 akan dikenakan biaya tambahan.

C. Terkait tunggak bayar iuran BPJS maka  sesuai dengan Perpres No 111 Tahun 2013 Pasal 17 A ayat 3 dan 4, keterlambatan pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan, dikenakan denda keterlambatan sebesar 2% per bulan dari total iuran yang tertunggak paling banyak untuk waktu enam bulan yang dibayarkan bersamaan dengan total iuran yang tertunggak. Dalam hal keterlambatan pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan tersebut lebih dari enam bulan, penjaminan dapat diberhentikan sementara. Untuk mengaktifkan kembali dapat dilakukan dengan pembayaran total tagihan beserta denda melalui tiga bank yang kerjasama, yaitu Bank BNI, Bank BRI, atau Bank Mandiri.

Selanjutnya pada sesi ketiga, Dinas Pekerjaan Umum Kab. Bojonegoro menyampaikan beberapa hal terkait capaian kinerja Dinas PU sebagai berikut :

  1. Target RPJMD untuk bidang jalan, sesuai pada Tahun 2014 kondisi jalan kabupaten dengan kondisi mantab sebesar 78,12% dapat tercapai 85,97%. Tahun 2015 target jalan kondisi mantab 81,72% dapat tercapai 83,71%. Rencana Tahun 2016 target jalan kondisi mantab 85,42%.
  2. Terkait jalan poros desa di tahun 2015 sesuai target RPJMD kondisi jalan baik sepanjang 1.064,26 km dapat tercapai 1.435,96 km. Sedangkan target tahun 2016 kondisi jalan baik sepanjang 1.199,55 km
  3. Terkait dengan bidang jembatan sesuai target RPJMD tahun 2015 sebesar 81,85% atau sebanyak 717 unit jembatan kondisi baik dan tercapai 83,08% atau 728 Unit.  Pada tahun 2016 target 82,88%.
  4. Pembangunan jalan paving pada tahun 2015 sepanjang 5,82 km, pembangunan jalan beton sepanjang 10,37 km. Sedangkan peningkatan jalan adalah 4,47 km, pembangunan jalan poros desa mencapai sepanjang 95 km
  5. Pemasangan titik lampu PJU pada tahun 2015 tercapai 647 titik PJU.
  6. Capaian tahun 2015 terkait pembangunan jembatan 81 titik, rehabilitasi jembatan 20 titik, pembangunan bronjong sepanjang 73 km.
  7. Berikutnya capaian terkait rahabilitasi RSUD Sosodoro Djatikoesoemo, rehab sedang/berat kurang lebih 73 SD, peningkatan sarpras olah raga, pariwisata, serta pembangunan pasar perdesaan.
  8. Capaian kinerja terkait pembangunan jalan lingkungan pada tahun 2015 tercapai 104 km, pemugaran perumahan (lantainisasi) 178 unit rumah, pembangunan drainase tercapai 31,73 km, dan pembangunan beberapa sarana prasarana sanitasi di beberapa desa.
  9. Prioritas Tahun 2016 untuk bidang jalan adalah pembangunan jalan kurang lebih 1 km akses jembatan padangan-kasiman, peningkatan jalan sepanjang kurang lebih 39,255 km yang tersebar dalam 38 ruas jalan. Terkait target pembangunan jalan poros desa sepanjang 69,62 km. Pembangunan titik lampu PJU kurang lebih 472 titik. Untuk bidang jembatan berupa rehabilitasi akses jembatan di kawasan wisata, sentra produksi, dan akses meenuju daerah terpencil, dll.
  10. Terkait persiapan semua pelaksanaan pembangunan bahwa hari ini (tanggal 22 Januari 2016) sudah dimulai pelelangan.

Pada kesempatan tanya jawab, salah satu keluhan masyarakat adalah terkait dengan pelayanan BPJS kesehatan yang dirasakan kurang adil jika dibandingkan dengan pasien tanpa BPJS terutama dalam hal tindakan medis yang dirasakan tidak 100%. Menanggapi hal ini, Farida petugas dari BPJS menyampaikan agar jika pasien merasakan keluhan (gejala) lain setelah mendapat tindakan medis agar segera berobat kembali ke rumah sakit yang telah bekerja sama dengan BPJS tersebut.

Pada sesi terakhir Bapak Bupati Bojonegoro menyampaikan beberapa hal terkait dana abadi migas, bahwa dana abadi migas akan difokuskan pada pengembangan SDM. Beberapa manfaatnya seperti beasiswa bagi mahasiswa asal bojonegoro yang akan lulus kuliah (semester akhir) namun tidak memiliki biaya untuk menyelesaikan kuliah sampai lulus. Selanjutnya Bapak Bupati menyampaikan peluang partnership dengan Tim Prisma terkait dengan budidaya rumput laut di kepulauan Key Maluku Tenggara, bekerja sama dengan Pemprov Jatim, Pemprov Maluku, Pemkab Bojonegoro, PT Prisma dan Bank Jatim. Dimana pendapatan bersih 6 juta, tunjangan makan dan rumah 3 juta, untuk komunikasi 250 ribu, dan 9 bulan 45 hari ditanggung biaya transport PP . Tahun 2016 ini akan dibuka kesempatan untuk 250 orang. (Nuty/Dinkominfo)


By Admin
Dibuat tanggal 24-01-2016
614 Dilihat
Bagaimana Tanggapan Anda?
Sangat Puas
75 %
Puas
6 %
Cukup Puas
6 %
Tidak Puas
13 %