Dalam rangka penegasan masa berlaku KTP Elektronik (KTP-EL atau e-KTP), Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo telah menandatangani Surat Edaran (SE) Mendagri Tanggal 29 Januari 2016 Nomor : 470/295/SJ Perihal KTP Elektronik (KTP-el) Berlaku Seumur Hidup. Surat Edaran tersebut ditujukan kepada para Menteri Kabinet Kerja dan para Pimpinan Lembaga Non Kementerian.
SE Mendagri ini merupakan penegasan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El atau e-KTP) berlaku seumur hidup karena masih banyak masyarakat, kalangan Perbankan, Kepolisian, dan penyedia jasa lainnya yang belum mengetahui bahwa masa berlaku KTP-El adalah seumur hidup.
Menteri Dalam Negeri melalui SE tersebut menegaskan pada point pertama bahwa dengan memperhatikan amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, pada pasal 64 ayat (7) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 diamanatkan bahwa KTP-el untuk warga Indonesia masa berlakunya seumur hidup.
Pada point kedua, ditegaskan bahwa dalam pasal 101 huruf c Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 diamanatkan bahwa KTP-el yang sudah diterbitkan sebelum Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 ditetapkan berlaku seumur hidup. Dengan demikian, KTP-el yang diterbitkan sejak tahun 2011 berlaku seumur hidup, dan tidak perlu diperpanjang walaupun telah habis masa berlakunya. (Nuty/Dinkominfo)
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
Sangat Puas
74 % |
Puas
11 % |
Cukup Puas
5 % |
Tidak Puas
11 % |