Program siar Ayo Mas Bro (Masyarakat Bojonegoro Produktif) kembali mengudara pukul 08.00 WIB - 09.30 WIB dengan mengangkat tema Peran BPMPD dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desa untuk Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Baik. Edisi kali ini dengan narasumber dari BPMPD Djumari (Kepala BPMPD), Sugeng (Kabid Pemdes), Masirin (Kabid pengembangan Pemdes) dan Triguno (Kasi administrasi dan tata pemerintahan pemdes). Melalui Ayo Mas Bro, masyarakat kembali di beri kesempatan untuk berdialog langsung mengenai  Pemerintahan desa.

Djumari Kepala BPMPD menyampaikan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Desa, masyarakat desa akan diberi pengakuan serta kejelasan status terkait hukum  atas desa dan mendorong prakarsa gerakan serta partisipasi masyarakat untuk pengembangan potensi aset desa untuk kesejahteraan bersama.

Dalam hal ini BPMPD berperan aktif dalam melakukan sosialisasi dan pelatihan kepada pemdes untuk menyelenggarakan tata kelola pemerintahan desa yang lebih mudah yaitu secara online, lanjut Kepala BPMP,D Djumari.

Dalam penyelanggaraan tata kelola pemerintahan desa yang baik tidak terlepas dari beberapa prinsip seperti Transparansi, Partisipasi, Akuntabel dan Disiplin.  Dalam pelaksanaan pemerintahan baik kabupaten, kecamatan maupun desa  di tuntut untuk transparan kepada publik, hal itu diharapkan mampu menarik minat masyarakat untuk berperan aktif dalam program-program pemerintahan.

Dukungan yang di berikan BPMPD demi terwujudnya tata kelola pemerintahan desa yang baik diantaranya memberikan BIMTEK kepada kepala desa, sekdes dan bendahara terkait pengolaan keuangan dan tata cara pengandaan barang dan jasa di desa. Sosialisasi penerapan keuangan desa oleh BPKP perwakilan Prov. Jatim, serta secara terus menerus memberi penjelasan pada pemerintah desa maupun kecamatan dalam pengolaan keuangan sesuai ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan anggaran alokasi dana desa (ADD) pemerintah desa mendapat bagian 30% yang diperuntunkan bagi seluruh operasional pemdes yang meliputi penghasilan tetap dan tunjangan jabatan, operasional kegiatan pemdes, tunjangan BPD dan operasional BPD serta insentik RT.

“Kades dan perangkat desa lainnya di harapkan untuk lebih transparan terhadap seluruh kegiatan serta anggaran pemdes kepada warga.” kata Djumari

"Pengawasan terhadap peaksanaan penyelenggaraan desa bukan hanya tanggung jawab Pemkab melainkan BPD dan lembaga desa", tambah Sugeng

Dengan keterbukaan pemerintahan yang diprogramkan oleh Bapak Bupati Bojonegoro diharapkan akan membuat masyarakat lebih memahami perihal sistem pemerintahan yang ada. (Nuty/Dinkominfo)


By Admin
Dibuat tanggal 02-02-2016
550 Dilihat
Bagaimana Tanggapan Anda?
Sangat Puas
74 %
Puas
11 %
Cukup Puas
5 %
Tidak Puas
11 %