Dialog Interaktif antara Pemkab Bojonegoro dengan masyarakat Bojonegoro Edisi 130 yang digelar oleh Dinas Komunikasi dan Informatika, pada hari Jumat, 26 Pebruari 2016 yang disiarkan langsung melalui Radio Malowopati FM, Radio Suaara Madani FM, dan radio streaming Media Center. Dialog interaktif ini meliputi beberapa acara utama yaitu pembacaan jawabaan atas pertanyaan dialog edisi 129 (19 Pebruari 2016), penyampaian materi narasumber pertama dari Balai Besar Bengawan Solo, penyampaian materi narasumber kedua dari Perum Perhutani, dan penandatanganan PKS terkait Kayangan Api antara Dinas Kebudayaan dan Pariwisata dengan Perum Perhutani Bojonegoro.

       Pada kesempatan pertama, dari Badan Lingkungan Hidup Kab. Bojonegoro terkait bantuan peralatan pembuatan biopori bahwa alat biopori ada sejumlah 1.234 unit (jenis manual) dan 60 unit (jenis bermotor) yang semuanya telah disampaikan mulai dari desa, kecamatan, sekolah adiwiyata, dan titik-titik Adipura pada Tahun 2015. Narasumber menyampaikan bagi masyarakat yang membutuhkan dapat meminjam di Badan Lingkungan Hidup dengan surat yang mengetahui Kepala Desa, dan sifatnya adalah pinjaman, karena berdasarkan SE Mendagri Nomor 900/4627/SJ bahwa mulai tahun 2016 tidak boleh memberi bantuan kepada Desa kecuali yang berhak pemerintah daerah, BUMD, dan lembaga kemasyarakatan yang berbadan hukum.

       Selanjutnya moderator, H. Musdar menyampaikan sekilas prioritas pembangunan infrastruktur tentang pembangunan sarana jalan, yang pertama adalah jalan yang menuju daerah wisata yaitu jalan menuju Kayangan Api, (Dander-ngasem dan Kalitidu-Ngasem), jalan menuju Waduk Pacal (kedungsumber menuju Waduk Pacal), Wisata Atas Angin (jalan paldaplang menuju Sekar), jalan wisata Petilasan Angling Darmo (Kalitidu-Ngasem), jalan wisata menuju Wali Kidangan (Selogabus-Malo dan Malo-Tambakromo). Untuk sentra produksi, jalan yang dibangun adalah Sumberrejo-Kepohkidul-Kedungadem-Nglinggo-Kesongo (terkait produksi bawang merah di kedungadem), Sentra Gerabah Kecamatan Malo (Selogabus-Malo dan Malo-Tambakromo) dan untuk sentra di Batokan Kasiman (Padangan-Kasiman). Untuk daerah terpencil yaitu jalan Tondomulo, jalan panjang (desa malanggong), Dusun maor desa clebung bubulan dan lain-lain.

       Pada kesempatan kedua, narasumber dari Balai Besar Bengawan Solo yang menyampaikan materi terkait antisipasi datangnya banjir luapan sungai bengawan solo tahun 2016, sebagai berikut :

A. Dasar Hukum :

  1. UU No. 11 tahun 1974 tentang Pengairan
  2. Keppres no. 12 tahun 2012 tentang Penetapan Wilayah Sungai Bengawan Solo;
  3. Permen PU PR no. 13 tahun 2015 tentang Penanggulangan Darurat Bencana Akibat Daya Rusak Air;
  4. Kepmen PU no. 297/KPTS/M/2013 tentang Satuan Tugas Penanggulangan Bencana Di Kementerian Pekerjaan Umum;
  5. Keputusan ditjen SDA no: 144/KPTS/D/2013, tanggal 24 oktober 2013 tentang Pembentukan Pos Komando Dan Pos Siaga Bencana Di Lingkungan Ditjen SDA;

B. Skema pengendalian banjir

C. Pembagian Wilayah Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Banjir

     1. Wilayah Hulu I

   - Lokasi Kantor:  Balai Besar WS Bengawan Solo (Pabelan) / (0271) 716428
   - Meliputi: Kab. Wonogiri, Kab. Sukoharjo, Kab. Boyolali, Kab. Klaten, Kota Surakarta dan wilayah monitoring dari Bendungan Wonogiri sampai Titik Pantau Jurug (Kota Surakarta) beserta anak-anak sungainya. Satgas: PPK OP SDA IV dan PPK Pembangunan Bendungan III

    2. Wilayah Hulu II

        –  Lokasi Kantor: PPK Irigasi & Rawa I BBWSBS (Palur) / (0271) 82141
        –  Meliputi: Kab. Karanganyar, Kab. Sragen, wilayah monitoring dari Titik Pantau Jurug (Kota Surakarta) sampai Kec. Mantingan Kab. Ngawi beserta anak-anak sungainya. Satgas: PPK Irigasi dan Rawa I, PPK Sungai dan Pantai III, dan PPK PKSDA

   3. Wilayah Madiun I

        –  Lokasi Kantor: Jl. Panjaitan Madiun / (0351) 474227
        –  Meliputi: Kab. Madiun,  Kota Madiun, Kab. Ngawi, Kab. Magetan, Kab. Blora, Kab. Rembang dan wilayah monitoring dari Titik Pantau A. Yani Kota Madiun sampai Kr. Nongko Kec. Ngraho, Kab. Bojonegoro beserta anak-anak sungainya. Satgas:PPK Irigasi dan Rawa II dan PPK OP SDA I

    4. Wilayah Madiun II

       –  Lokasi Kantor: Jiwan / (0351) 868383
       –  Meliputi: Kab. Ponorogo, Kab. Pacitan, dan wilayah monitoring dari DAS Grindulu Kab. Pacitan serta K.Anyar, K. Keyang, K. Slahung, K. Tempuran sampai Titik Pantau A. Yani Kota Madiun beserta anak-anak sungainya. Satgas:PPK Pembangunan Bendungan I dan PPK PA

     5. Wilayah Hilir I

         – Lokasi Kantor: Jl. A. Yani Bojonegoro / (0353) 885936
         - Meliputi: Kab. Bojonegoro, Kab. Tuban Hulu, dan Kota Cepu, wilayah monitoring dari Karang Nongko Kec. Ngraho, Kab.Bojonegoro sampai Babat Barrage beserta anak-anak sungainya. Satgas: PPK OP SDA III dan PPK PA

     6. Wilayah Hilir II

          –  Lokasi Kantor: Jl. Raya Babat – Lamongan No. 117 / (0322) 451857
          – Meliputi: Kab. Lamongan, Kab. Gresik, dan Kab. Tuban Hilir, wilayah monitoring dari Babat Barrage sampai Laut Jawa beserta anak-anak sungainya. Satgas: PPK Sungai dan Pantai I dan PPK Pembangunan Bendungan II

     7. Wilayah Kali Lamong

          – Lokasi Kantor: Jl. Raya Babat – Lamongan No. 117 / (0322) 451857
          – Meliputi: Kali Lamong dan anak-anak sungainya. Satgas: PPK Sungai dan Pantai II serta PPK Perencanaan Bendungan

D. Standard Operasional Prosedure (SOP) Siaga Banjir

     1. Tindakan Satgas Wilayah Saat Siaga Hijau

           –  Pengamatan Tinggi Muka Air, cuaca, dan keadaan bangunan setiap 2 jam dan pemberitaan setiap 6 jam;
           –  Laporan/pemberitahuan kepada Posko Banjir BBWS Bengawan Solo;
           –  Persiapan bahan banjiran;
            –  Menginformasikan kepada pokmas dan BPBD Kabupaten/Kota bahwa situasi telah memasuki Siaga Hijau diminta memonitor Tinggi Muka Air (TMA) melalui website: http://bbwssolo.pdsda.net dan koordinasi dengan BBWS Bengawan Solo melalui telepon (0271) 716428, Hp 082226535148.

    2. Tindakan Satgas Wilayah Saat Siaga Kuning

        – Pengamatan TMA tiap 1 jam dan pemberitaan setiap 3 jam;
        – Laporan ke Posko Banjir BBWS Bengawan Solo, selanjutnya Posko Banjir menginformasikan kepada Pokmas dan BPBD Kab/Kota;
        – Tim Monitoring dan Penanggulangan Bencana menyiapkan bahan banjiran, peralatan di lokasi Siaga Kuning;
        – Satgas Wilayah melakukan pengamatan langsung ke daerah Siaga Kuning;
        – Posko Banjir BBWS Bengawan Solo koordinasi dengan BPBD Kabupaten / Kota mengenai rencana evakuasi dan pemberitahuan kepada penduduk.

      3. Tindakan Satgas Wilayah Saat Siaga Merah

        –  Satgas wilayah melakukan Pengamatan TMA terus.menerus dan pemberitaan setiap 15 menit s/d 1 jam;
        –  Laporan ke Posko Banjir BBWS Bengawan Solo, selanjutnya melaporkan kepada Gubernur Jawa Tengah/Gubernur Jawa Timur;
        –  Posko Banjir BBWS Bengawan Solo koordinasi dengan BPBD Kabupaten / Kota dan Provinsi Jawa Tengah/ Provinsi Jawa Timur mengenai tindakan penaggulangan banjir;
        –  Tim Monitoring dan Penanggulangan Bencana mengirim bahan banjiran, peralatan di tempat Siaga Merah;
        –  Tim Monitoring dan Penanggulangan Bencana serta Satgas Wilayah berada di lokasi Siaga Merah setempat untuk mengawasi pelaksanaan PB.

E. Status Tingkat Siaga

F. Skema Waktu Perjalanan Banjir Sungai Bengawan Solo

G. Pompa banjir milik BBWS Bengawan Solo

No

Nama Pompa

Kapasitas/Unit (m3/dt)

Jumlah (unit)

Wilayah

1

Pompa Banjir Pucangsawit

0.8

2

Hulu

2

Pompa Banjir Joyontakan

0.8

2

Hulu

3

Pompa Banjir Langenharjo

1

1

Hulu

4

Pompa Banjir Demangan

1

3

Hulu

3

3

5

Pompa Banjir Patihan

1

2

Madiun

6

Pompa Banjir Beteng

0.8

2

Madiun

7

Pompa Banjir Pancasila

1

4

Madiun

8

Pompa Banjir Glonggong

1

6

Madiun

9

Pompa Banjir Banjar Rejo

1

2

Hilir

10

Pompa Banjir Karang Pacar

1

2

Hilir

11

Pompa Banjir Ledok Kulon

1

2

Hilir

       Pada kesempatan berikutnya narasumber dari Perum Perhutani Divisi Regional Jawa Timur, Administratur/KKPH Bojonegoro menyampaikan materi terkait Penggunaan Kawasan Hutan dengan Mekanisme Kerjasama Pengelolaan, sebagai berikut :

  1. Ketentuan umum yang mengatur mekanisme kerjasama pengelolaan yaitu (Pasal 7 ayat (1) Permenhut No. P. 16/Menhut-II/2014) bahwa Kegiatan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan tertentu yang dapat menunjang pengelolaan hutan secara langsung atau tidak langsung dapat dilakukan dengan mekanisme kerjasama.
  2. Ruang Lingkup/Jenis kegiatan yang dapat dikerjasamakan sesuai ketentuan Pasal 7ayat (2) Permenhut No. P.16/Menhut-II/2014 :
    1. Religi antara lain tempat ibadah, pemakaman umum dan wisata rohani
    2. pembangunan pembangkit listrik tenaga mikro Hidro (PLTMH)
    3. penanaman/pemasangan pipa, kabel pada sepanjang alur;
    4. pemasangan jalur listrik masuk desa pada alur (Bukan SUTT);
    5. pembangunan kanal/saluran air;
    6. tempat pembuangan akhir sampah dengan produk akhir antara lain kompos;
    7. pembangunan area peristirahatan (rest area);
    8. peningkatan pemanfaatan alur untuk sarana pengangkutan hasil produksi;
    9. alat pemantau mitigasi bencana alam (PPMBG);
    10. pembangunan embung dalam rangka konservasi tanah dan air;
    11. pembangunan bak penampung air;
    12. pembuatan papan iklan;
    13. penanaman oleh pihak di luar kehutanan untuk kegiatan reklamasi dan rehabilitasi hutan.
    14. Pembangunan kebun percobaan dan sarpra pendukungnya
    15. Daerah latihan tempur selain sapranya.
  3. Terkait persetujuan Menteri Kehutanan diatur Pasal 7 ayat (3) Permenhut No. 16/Menhut-II/2014 yang menyebutkan bahwa kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari Direktur Jendral atas nama Menteri. Dan Pasal 7 ayat (4) yang menyebutkan bahwa tata cara permohonan dan jenis kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal (P.6/VII-PKH/2014, tentang Petunjuk Pelaksanaan Penggunaan Kawasan Hutan untuk Kepentingan Pembangunan di Luar Kegiatan Kehutanan Melalui Mekanisme Kerjasama)
  4. Tata Cara Permohonan Penggunaan Kawasan Hutan Melalui Mekanisme Kerjasama (Perdirjenplanhut no. P.6/VII-PKH/2014) :
    1. Permohonan diajukan kepada Direktur Utama Perum Perhutani  oleh :
      – Kepala satuan kerja perangkat daerah provinsi/kabupaten/kota
      – Pimpinan instansi pusat di daerah;
      – Pimpinan badan usaha; atau
      – Ketua yayasan,
    2. Direktur Utama Perum Perhutani mengajukan persetujuan penggunaan kawasan hutan dengan mekanisme kerjasama kepada Menhut, dengan dilampiri :
      – Peta lokasi kawasan hutan skala 1 : 50.000
      –  Kajian Teknis Dirut Perum Perhutani (kondisi KH al. tutupan vegetasi, ada tidaknya perizinan pada KH yg dimohon, dan Rencana kerjasama penggunaan Kawasan Hutan)
    3. Menteri Kehutanan menerbitkan surat persetujuan penggunaan Kawasan Hutan melalui mekanisme kerjasama, kepada Dirut Perum Perhutani.
    4. Perjanjian kerjasama memuat antara lain :
      – Lokasi areal yang di kerjasamakan sesuai fungsi Kawasan Hutan;
      – Objek dan pola kerjasama;
      –  Hak dan kewajiban
      – Jangka waktu perjanjian kerjasama.
          Pemanfaatan kayu hasil penebangan pohon pada hutan produksi maupun lindung yang dikerjasamakan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
          Jangka waktu kerjasama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan hasil evaluasi.
    5. Direktur Utama Perum Perhutani melaporkan pelaksanaan kerjasama kepada Menhut dng tembusan Dirjen, Sekjen Kemenhut, Dirjen BUK (Bina Usaha Kehutanan), Dirjen PHKA (Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam), Kadishut Provinsi dan Kadishut Kabupaten, BPKH (Balai Pemantaban Kawasan Hutan)
  5. Tata Cara Perpanjangan Kerjasama
    1. Permohonan perpanjangan kerjasama diajukan kepada Dirut Perum Perhutani paling lambat 6 (enam) bulan sebelum perjanjian kerjasama berakhir.
    2. Dirut Perum Perhutani menyampaikan surat kepada Kadishut Prov. untuk dilakukan evaluasi.
    3. Kadishut Prov menyampaikan hasil evaluasi dan rekomendasi kepada Direktur Utama Perum Perhutani.
    4. Dalam hal rekomendasi berisi PKS dapat diperpanjang, maka Dirut Perum Perhutani dengan pengguna Kawasan Hutan melakukan perpanjangan perjanjian kerjasama (sebaliknya jika tidak dapat di perpanjang maka tidak melakukan perpanjangan kerjasama).
    5. Dirut Perum Perhutani melaporkan perpanjangan perjanjian kerjasama kepada Dirjen Planologi Kehutanaan dengan tembusan, Sekjen Kemenhut, Dirjen BUK (Bina Usaha Kehutanan), Dirjen PHKA (Perlindungan Hutan dan Konserfasi Alam), Kadishut Provinsi dan Kepala BPKH.

Selain itu narasumber menambahkan penegasan bahwa Perum Perhutani akan sangat membantu Pemkab Bojonegoro, tidak ada istilah mempersulit, bahkan akan melakukan choaching supaya pelaksanaan kerjasama lebih cepat, dan akan berperan aktif mensukseskan program-program Pemkab Bojonegoro dan ikut mensejahterakan masyarakat terutama yang tinggal di pinggiran kawasan hutan.

       Berikutnya Kabag Perekonomian, Helmy Elisabeth diperintah oleh Bapak Bupati Bojonegoro untuk menjawab pertanyaan peserta dialog terkait kredit. Helmy menyampaikan bahwa ada beberapa skim kredit yang bisa diberikan oleh BPR untuk pemberdayaan masyarakat dengan bunga 6% per tahun tetapi dengan persyaratan yang telaah ditetapkan BPR, dan peserta dialog yang menanyakan hal ini setelah kegiatan dialog bisa langsung menemui bagian kredit pada BPR.

Sebagaimana dialog interaktif sebelumnya, pada kesempatan akhir Bapak Bupati Bojonegoro memberikan jawaban penjelasan dan arahan sebagai berikut :

  1. Bahwa terkait aduan peserta dialog (Mbah Mat) yang prihatin ada anak-anak yang membuka situs porno di web Desa, Bapak Bupati meyakinkan bahwa sulit/tidak bisa membuka situs porno terutama dari jaringan Telkom;
  2. Terkait jalan di kawasan migas yang masih banyak berlubang maka akan dilakukan pembangunan jalan jika anggaran tersedia, karena Menteri Keuangan RI telah menyatakan bahwa Pemerintah Pusat tahun ini kemungkinan defisit 239 trilyun karena penerimaan pajak turun, dimana tahun lalu ditutup dengan hutan dan tahun ini kemungkinan juga akan ditutup dengan hutang. Sekaligus ditegaskan dalam tahun ini hutang Indonesia tambah cepat bertambah.
  3. Tidak seperti bank-bank lain, BPR Pemkab Bojonegoro tidak akan mengalami kesulitan likuiditas karena modal setor mencapai 230 milyar, ini tertinggi di Jatim bahkan kemungkinan di Indonesia. Maka dari itu bagi yang memerlukan modal untuk pemberdayaan masyarakat bisa meminjam di BPR.
  4. Menurut WHO, kecelakaan adalah pembunuh tertinggi setelah sakit. Untuk kondisi Bojonegoro, hampir 2 hari sekali rata-rata ada yang meninggal akibat kecelakaan.
  5. Sebagaimana pembicaraan dengan Pertamina dan SKK Migas agar Sumur Tua tidak hanya untuk kepentingan sumur tua sendiri, namun pelan-pelan dapat dijadikan sebagai kawasan wisata
  6. Bapak Bupati diminta untuk menjadi tim nasional sinkronisasi seluruh peraturan dan pengaturan terkait pembangunan kawasan seperti itu. Karena itu Beliau mengapresiasi tumbuhnya semangat berwisata karena dalam SDSN dianggap memenuhi syarat pembangunan kawasan berkelanjutan. (Nuty/Dinkominfo)

By Admin
Dibuat tanggal 28-02-2016
2475 Dilihat
Bagaimana Tanggapan Anda?
Sangat Puas
74 %
Puas
11 %
Cukup Puas
5 %
Tidak Puas
11 %