Kepala Dinas Kominfo, Kusnandaka Tjatur P, memberikan pencerahan terkait penyelenggaraan layanan informasi dan dokumentasi sebagai kewajiban hukum badan publik, pada kegiatan rapat pengadaan barang dan jasa di aula Dinas Pekerjaan Umum Kab. Bojonegoro, selasa 1 Januari 2016. Rapat tersebut dibuka dan dipimpin langsung oleh Bapak Sekretaris Daerah Kab. Bojonegoro, dihadiri oleh seluruh Kepala SKPD dan Camat se Kab. Bojonegoro.
Pada kesempatan paparan, Kepala Dinas Kominfo menjelaskan beberapa hal berikut :
- Hak pemohon informasi publik berdasarkan UU KIP (Keterbukaan Informasi Publik) pasal 4 :
- Setiap orang berhak memperoleh informasi publik sesuai dengan ketentuan undang-undang ini.
- Setiap orang berhak:
- Melihat dan mengetahui informasi publik.
- Menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untuk memperoleh informasi publik.
- Mendapatkan salinan informasi publik melalui permohonan sesuai dengan undang-undang ini.
- Menyebarluaskan informasi publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Setiap pemohon informasi publik berhak mengajukan permintaan informasi publik disertai alasan permintaaan tersebut.
- Setiap pemohon informasi publik berhak mengajukan gugatan ke pengadilan apabila dalam memperoleh informasi publik mendapat hambatan atau kegagalan sesuai dengan ketentuan undang-undang ini.
- Pelayanan Dokumentasi dan Informasi yang merupakan kewajiban SKPD, menurut UU KIP pasal 7 :
- Menyediakan, memberikan, menerbitkan Informasi publik, kecuali yang dikecualikan
- Menyediakan informasi yang akurat, benar dan tidak menyesatkan
- Membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola IP secara baik dan efiesian sehingga mudah di akses
- Membuat pertimbangan tertulis untuk kebijakan yang diambil dalam memenuhi hak atas informasi publik (poleksosbudhankam)
- Pelayanan Dokumentasi dan Komunikasi Menurut UU KIP yang juga merupakan kewajiban SKPD pasal 13 :
- Wajib mewujudkan pelayanan cepat, tepat dan sederhana
- Menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
- Membuat dan mengembangkan sistem penyediaan pelayanan informasi secara cepat, mudah dan wajar sesuai petunjuk teknis standar layanan informasi publik.
- Penanggung Jawab Bidang Layanan Informasi Publik adalah PPID (Pejabat Pengelola Informasi Daerah) dan Ketua PPID SKPD di Bojonegoro adalah Sekretaris SKPD (Perbup Bojonegoro Nomor 40 Tahun 2014).
- Standar Layanan Informasi Publik
- SLIP Melalui Pengumuman (Proactive disclosed/Diumumkan).
- Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala (Pasal 9 UU KIP).
- Informasi Publik yang wajib diumumkan secara serta merta (Pasal 10 UU KIP) yaitu melalui situs resmi dan papan pengumuman atau cara yang mudah di akses publik dan mempergunakan bahasa yang baik dan benar, mudah dipahami, dipertimbangkan menggunakan bahasa setempat.
- SLIP Melalui Permohonan (Proactive Prepared/disiapkan) untuk seluruh jenis informasi publik yang ada di Badan Publik (Informasi yang tersedia setiap saat) Kecuali dikategorikan sebagai informasi yang dikecualikan.
- Tanggung Jawab dan Wewenang PPID :
- mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi
- menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik;
- melakukan verifikasi bahan informasi publik.
- melakukan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan;
- pemutakiran informasi dan dokumentasi; dan
- menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat.
- Tanggung Jawab dan Wewenang PPID tidak berdiri sendiri
- Ada persetujuan Pimpinan Badan Publik
- Pasal 2 ayat (2) PP 61/2010, dalam hal pemberian pertimbangan.
- Pasal 3 ayat (2) PP 61/2010, dalam hal pengklasifikasian informasi.
- Pasal 10 ayat (1) PP 61/2010, dalam hal merubah klasifikasi informasi.
- Apa dan bagaimana bentuk persetujuan itu ? SK ? Jadi SK siapa ? SK Pimpinan BP atau SK PPID ?
- Pelayanan Informasi dan Komunikasi Menurut UU KIP
- Sebagai kewajiban, berarti ada sanksinya
- Sanksi bagi BP yang tidak menyediakan, memberikan, menerbitkan IP – Pasal 52 (TIDAK BS SERTA MERTA DIGUNAKAN).
- Sanksi bagi BP yang tidak mengumumkan ???? UU KIP dan PERKI tidak menyebutkan, apa artinya TIDAK ADA SANKSI ?
- Penegakan hukum, melalui penyelesaian sengketa informasi di KI
- Informasi Yang Wajib disediakan Setiap Saat (Ada di SKPD) Pasal 13 Perki No 1/2010 :
- informasi tentang peraturan, keputusan dan/atau atau kebijakan Badan Publik yang sekurang-kurangnya terdiri ……
- seluruh informasi lengkap yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11; ( a. Ringkasan Program, b. Ringkasan Kinerja, c. Ringkasan keuangan,)
- surat-surat perjanjian dengan pihak ketiga berikut dokumen pendukungnya;
- surat menyurat pimpinan atau pejabat Badan Publik dalam rangka pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya;
- data perbendaharaan atau inventaris;
- Permohonan Informasi Ditolak
- Pemohon Informasi berhak mengajukan keberatan kepada Atasan PPID (pasal 35 UU KIP). Atasan PPID Utama adalah Sekretaris Daerah dan Atasan PPID SKPD adalah Kepala SKPD.
- Atasan PPID Wajib memberikan tanggapan tertulis dalam 30 hari kerja (pasal 36 UU KIP).
- PPID/SKPD wajib melaksanakan keputusan Atasan PPID (pasal 34 Perki 1/2010)
- Sengketa Informasi
- Pemohon tidak puas tanggapan Atasan PPID dapat mengajukan sengketa informasi
- Penyelesaian Sengketa : Mediasi oleh KI (Pasal 40 UU KIP)
- Penyelesaian Sengketa : Ayudikasi nonlitigasi
- Gugatan ke Pengadilan dan Kasasi
- Pengajuan gugatan ke PN/PTUN dapat ditempuh apabila salah satu atau para pihak yang bersengketa tidak menerima putusan Ajudikasi KI (pasal 48 UU KIP).
- Pihak yang tidak menerima putusan PN/PTUN dapat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (Pasal 50 UU KIP)
- Ketentuan Pidana
- Setiap orang dengan sengaja mengunakan informasi publik secara melawan hukum dipidana paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp.5.000.000,- (Lima Juta Rupiah)==>> Pasal 51 UU KIP
- Badan Publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan/atau tidak menerbitkan informasi publik (berkala, serta merta, wajib tersedia setiap saat) dan/atau yang harus di berikan atas dasar permintaan dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain dikenakan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak Rp.5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) ==> Pasal 52 UU KIP
- Keterangan :
- Bila Terjadi gugatan PTUN/PN, MA dan dimenangkan oleh pemohon besar kemungkinan ada gugatan seperti diatas
- Info serta merta : misal akan melakukan eksploitasi migas tahap peledakan Uji Seismik caranya blasting dan itu tidak diumumkan sebelumnya /saat pelaksanaan peledakan dan ternyata membuat orang lain disekitar areal peledakan dirugikan bisa terkena pasal tersebut diatas.
(Nuty/Dinkominfo)
By Admin
Dibuat tanggal 03-03-2016
722 Dilihat