Dinas Komunikasi dan Informatika mengadakan Rapat Pembahasan kegiatan Pengawasan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi di Kabupaten Bojonegoro, yang meliputi kegiatan Rekonsiliasi Data Menara Telekomunikasi Pemkab Bojonegoro dengan Data dari Pemilik Menara dan Sosialisasi rencana penetapan besaran Retribusi Pengendalian Menara Tahun 2016, bertempat di rumah dinas Bupati Bojonegoro, kamis 21 April 2016.
Rapat ini diikuti beberapa SKPD diantaranya Badan Perijinan, BAPPEDA, Dinas Perhubungan, BLH, Dinas Pendapatan Daerah, dan Bagian Hukum & Peraturan Per-UU serta beberapa provider telekomunikasi seperti Telkomsel, XL Axiata dan Protelindo.
Kepala Dinas Kominfo Bojonegoro, Kusnandaka Tjatur P, saat memandu rapat pembahasan pengawasan, pengendalian, dan pengembangan menara telekomunikasi di Kabupaten Bojonegoro ini menyatakan bahwa rapat ini dalam rangka menindaklanjuti UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Kusnandaka juga menyampaikan bahwa Dinas Komunikasi dan Informatika sudah seharusnya memiliki peran penting dalam pendataan menara telekomunikasi. Hal ini terkait erat dengan program pelayanan IT Pemkab Bojonegoro dalam rangka mensukseskan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan jaringan di seluruh Kecamatan di Bojonegoro.
Kusnandaka selanjutnya menjelaskan bahwa kegiatan ini difokuskan pada kejelasan hukum dan kepemilikan suatu menara. Bahwa berdasarkan data tower telekomunikasi yang ada di Dinas Kominfo berdasarkan hasil survey dan verifikasi dengan data Badan Perijinan dan Dinas Pendapatan Daerah Tahun 2015, terdapat sekitar 199 menara dimana 175 menara telekomunikasi berstatus aktif dan masih terdapat 17 menara yang belum teridentifikasi terutama dalam hal status kepemilikannya. Berikutnya disampaikan dari sisi status ijinnya terdapat 112 menara berijin, 84 menara tidak berijin, dan 3 menara dalam proses pengurusan ijin. Dan dari status NOP (Nomor Objek Pajak) terdapat 115 menara memiliki NOP, 84 menara tidak memiliki NOP, dan yang memiliki ijin serta ber-NOP sebanyak 71 menara.
Maruli, perwakilan provider Telkomsel mengharapkan bahwa melalui kegiatan ini Pemkab Bojonegoro dan Provider Telekomunikasi dapat bersinergi dalam menuntaskan permasalahan telekomunikasi, salah satunya terkait ijin dan PBB. Pihak perwakilan provider telekomunikasi tersebut menyambut baik niat Pemkab Bojonegoro ini dalam melakukan pendataan menara telekomunikasi. Bahwa telekomunikasi seharusnya memang menjadi infrastruktur prioritas karena merupakan penyumbang pendapatan kedua setelah pertambangan. (Nuty/Dinkominfo)
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
Sangat Puas
74 % |
Puas
11 % |
Cukup Puas
5 % |
Tidak Puas
11 % |