Peserta Diklat PIM III dari BPK RI dan KPU mengadakan benchmarking di lokus Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bojonegoro, pada hari Selasa, 07 Juni 2016 bertempat di Aula Dinas Kominfo. Para peserta benchmarking Diklat PIM III tersebut terdiri dari 4 orang dari BPK RI dan 1 orang dari KPU, dan didampingi pejabat dari BKN Pusat. Tujuan benchmarking tersebut terkait pelaksanaan Keterbukaan Pemerintah dan Implementasi TI di Kabupaten Bojonegoro. Pemilihan Dinas Kominfo Kabupaten Bojonegoro sebagai lokus ini sebelumnya telah melalui proses seleksi dan survey lapangan yang dilakukan oleh beberapa pejabat dari BKN Pusat di Pemkab Bojonegoro.
Pada kesempatan awal penerimaan benchmarking, Kepala Dinas Kominfo, Kusnandaka Tjatur P, menyampaikan perjalanan sejarah tentang tupoksi dibentuknya Dinas Kominfo. Bahwa Dinas Kominfo pada awalnya di jaman Orde Baru adalah sebagai Kantor Penerangan, yang melakukan tugas pokok dan fungsi Departemen Penerangan sebagai juru penerang untuk mensukseskan program-program pemerintah, dengan pola top-down, satu arah, melalui mekanisme propaganda tentang pembangunan. Dengan makin berkembangnya teknologi informasi dan masih terbatasnya pengetahuan masyarakat akan perkembangan teknologi, mengharuskan adanya perubahan mendasar dari fungsi yang hanya dalam hal penerangan menjadi lebih luas mencakup bidang komunikasi dan informatika dimana teknologi informasi memiliki peranan sangat penting.
Kepala Dinas Kominfo, Kusnandaka Tjatur P, menyampaikan bahwa sejak awal kepempimpinan Bupati Drs. H. Suyoto, M.Si untuk memberikan kemudahan dan ruang bagi masyarakat dalam menyampaikan semua keluhan dan aduan masyarakat maka diadakan Dialog Publik setiap jum’at siang yang difasilitasi Pemkab Bojonegoro melalui Dinas Kominfo. Penyampaian keluhan dan aduan masyarakat pun juga dapat dilakukan melalui SMS ke Radio Malowopati dan SMS langsung ke Bapak Bupati Bojonegoro. Dinas Kominfo menfasilitasi dan melayani setiap masyarakat yang ingin mengajukan aduan dan keluhan terkait penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka memberikan solusi atas banyaknya permasalahan yang muncul karena rendahnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap kinerja Pemkab Bojonegoro saat awal tahun 2008. Bahwa melalui mekanisme penyampaian aduan dan keluhan publik tersebut, masyarakat dapat melakukan kritik dengan cara apapun, dengan cara dan bahasanya sendiri.
Selanjutnya Kepala Dinas Kominfo menjelaskan bahwa mekanisme-mekanisme penyampaian aduan dan keluhan terus dikembangkan melalui Radio-radio swasta, SMS Bupati (nomor khusus), Mata Radar, program Sagasih (Sapa Keluarga dengan Kasih), berbasis TI yaitu melalui aplikasi LAPOR! milik UKP4 (sms ke 1708), nge-trail, serta media sosial (facebook, twitter, dan group whatsapp). Dengan latar belakang kondisi masyarakat Bojonegoro dimana 40,15% berada di wilayah hutan, masyarakat miskin dan tidak semua paham terkait perkembangan TI, maka sejak tahun 2015 sarana-sarana aduan non TI, aduan SMS radio malowopati dan aduan pada Dialog Publik setiap jumat telah diintegrasikan pada aplikasi LAPOR!. Selain itu mekanisme keterbukaan informasi juga telah dilakukan secara TI melalui website PPID Kabupaten dan Website SKPD. Beliau mencontohkan, SP2D pun sudah dipublikasikan secara online.
Kemudian Kepala Dinas Kominfo juga menjelaskan bahwa perkembangan penanganan aduan melalui aplikasi LAPOR!, yang dilakukan oleh SKPD terkait juga dilaporkan secara rutin pada rapat evaluasi kinerja setiap jum’at pagi di rumah dinas Bupati Bojonegoro, dimana Bapak Bupati Bojonegoro juga memantau secara langsung dan secara tegas memberikan teguran langsung kepada SKPD terkait yang terlambat dalam menangani aduan masyarakat secara tuntas. Selanjutnya semua aduan yang telah menjadi satu kesatuan di aplikasi LAPOR diolah oleh Dinas Kominfo, satu sisi sebagai inputing policy SKPD untuk penguatan mekanisme penganggaran, pengawasan, dan sekaligus masukan kepada Bapak Bupati dimana Beliau akan memberikan instruksi terkait penganggaran untuk menyelesaikan permasalahan paling penting yang dihadapi oleh masyarakat.
Kepala Dinas Kominfo menandaskan bahwa melalui mekanisme keterbukaan yang telah dijalankan oleh Pemkab Bojonegoro selama inilah yang telah membawa Kabupaten Bojonegoro menjadi satu-satunya wakil Indonesia yang terpilih sebagai pilot project Open Government Partnership (OGP) Internasional karena sudah menjalankan pemerintahan yang terbuka, partisipatif, inovatif, dan responsif.
Terkait perkembangan TI, Kepala Dinas Kominfo menyampaikan secara umum bahwa di awal pengembangan TIK di Bojonegoro, Grand Desain baru dimiliki tahun 2013, hal yang telah akan dikembangkan oleh masing-masing SKPD ke depan terkait sistem harus mendapatkan rekomendasi dari Dinas Kominfo, jadi masing-masing SKPD bisa dan boleh mengembangkan untuk mengatasi persoalan dan permasalahan secara cepat dan tepat. Pada kesempatan itu pula, Kepala Bidang Pengembangan Teknologi Informasi, Nuriski Imandari, S.Kom, MM juga menyampaikan secara singkat semua aplikasi yang telah dikembangkan dan berjalan di Pemkab Bojonegoro, termasuk aplikasi SIMTAPAT yang menjadi pendukung misi Kabupaten Bojonegoro sebagai lumbung pangan. Dan terkait pelaksanaan PPID Kabupaten dijelaskan oleh Kepala Bidang Jaringan Komunikasi, Drs. Djoko Suharmanto, MM dimana sejak 2014 mekanisme PPID telah diatur melalui Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 40 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro. (Nuty/Dinkominfo)
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
Sangat Puas
74 % |
Puas
11 % |
Cukup Puas
5 % |
Tidak Puas
11 % |