Pemkab Bojonegoro melalui Bagian Pemerintahan menggelar rapat asistensi penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Kabupaten Bojonegoro tahun anggaran 2024. Kegiatan ini dilakukan di ruang Angling Dharma gedung Pemkab dengan menghadirkan perwakilan dari Kementerian Dalam Negeri via zoom yang diselenggarakan pada 13-14 Maret 2025.

Acara hari pertama dihadiri oleh Wakil Bupati Bojonegoro Nurul Azizah, Inspektur Inspektorat Bojonegoro, jajaran Asisten dan staf ahli, dan para kepala OPD. 

Wakil Bupati Bojonegoro Nurul Azizah dalam sambutannya menyebutkan sesuai Undang-Undang 23 tahun 2014 dan Permendagri Nomor 19 tahun 2024 mewajibkan Bupati dan Walikota untuk menyusun LPPD tahun 2024. Penyusunan tersebut berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, akurasi dan objektif.

LPPD, lanjut Wabup Nurul Azizah, sebagai alat ukur kinerja daerah dalam melaksanakan pembangunan maupun pemerintahan dalam suatu tahun tertentu. Juga sebagai evaluasi dari Mendagri kepada Pemda. 

Wakil Bupati Nurul berharap Dirjen Kemendagri untuk mendampingi Pemkab Bojonegoro saat mengisi LPPD. “Saya minta Kepala OPD di dalam pengisian LPPD nanti agar mengupdate data secara akurat dan valid pada masing-masing indikator,” katanya.

Wabup menegaskan bahwa kesempatan ini menjadi tolak ukur pemerintahan di lingkup Pemkab Bojonegoro di tahun mendatang. Terutama untuk menjadi stabil dengan prinsip efisiensi. Wabup juga mengingatkan kepada para kepala OPD dan pendamping agar benar-benar mencermati pengisian LPPD.

Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Bojonegoro, Moh Akhmadi, menuturkan asistensi ini dilakukan untuk memberi pemahaman kepada peserta terkait peraturan tentang LPPD. Tujuannya agar peserta memahami dan menyusun dengan benar LPPD 2024, serta melengkapi data dukung yang akurat.

“LPPD ini merupakan laporan wajib yang disampaikan oleh pemerintah daerah kepada pemerintah pusat yang memuat capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pelaksanaan tugas pembantuan selama satu tahun. LPPD disampaikan paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir atau paling lambat tanggal 31 Maret,’’ kata Moh Akhmadi.

Lebih lanjut, dijelaskan, LPPD yang telah disusun dan disampaikan akan dilakukan evaluasi oleh pemerintah pusat. 

Sebelumnya, Pemkab Bojonegoro selama 2 tahun berturut-turut berhasil memasuki peringkat 10 besar nasional untuk kategori pemerintah daerah. Pada tahun 2023 (LPPD tahun anggaran 2022) Pemkab Bojonegoro menempati posisi 10 nasional dengan status kinerja sedang dan tahun 2024 (LPPD tahun anggaran 2023) menempati posisi 3 nasional dengan status kinerja tinggi.

Dalam kegiatan ini, diisi pemaparan materi oleh Andi Bataralifu sebagai Direktur Evaluasi Kinerja dan Peningkatan Kapasitas Daerah Kementerian Dalam Negeri. Dalam paparannya, Andi mengatakan telah melihat tren di Kabupaten Bojonegoro dari tahun ke tahun menunjukkan tren positif. Penandanya yaitu dengan membaiknya kualitas laporan dan berimplikasi pada kualitas evaluasi.

Pemerintah pusat, lanjut Andi, memerlukan profil capaian kinerja yang telah dilakukan oleh pemerintah daerah. Bagi pemerintah pusat keberadaan LPPD menempati posisi yang strategis karena dari LPPD tersebut pemerintah pusat dapat memetakan capaian kinerja urusan pemerintahan yang sudah optimal dan atau yang belum optimal.

Dari hasil pemetaan tersebut diharapkan ada intervensi untuk upaya-upaya perbaikan bagi urusan penyelenggaraan pemerintahan yang belum optimal. 

‘’Ini adalah bentuk upaya dari pemerintah untuk mengatasi atau memfasilitasi dalam konteks lebih luas agar segenap urusan-urusan yang telah dilegasikan kepada pemerintah daerah dapat berjalan dengan benar,’’ ucapnya.[del/nn/ans]

 


By Admin
Dibuat tanggal 14-03-2025
27 Dilihat
Bagaimana Tanggapan Anda?
Sangat Puas
74 %
Puas
11 %
Cukup Puas
5 %
Tidak Puas
11 %