Dialog Interaktif antara Pemkab Bojonegoro dengan masyarakat Bojonegoro Edisi 152 Periode 2 yang digelar pada hari Jumat 16 September 2016, dan disiarkan secara langsung oleh Radio Malowopati FM, Radio Suara Madani FM, serta streaming youtube video Media Interaktif Bojonegoro. Rangkaian acara Dialog Interaktif meliputi pembukaan, pembacaan jawaban pertanyaan dialog minggu lalu, penyampaian materi dari narasumber (UTP Dinas Pendapatan Provinsi Jatim dan PD BPR Kab. Bojonegoro), pelaksanaan dialog interaktif, penyampaian jawaban dari Pemkab Bojonegoro, serta arahan dari Bapak Bupati/Wakil Bupati Bojonegoro.
       Sebagai pembuka Dialog Interaktif, Drs. Musdar (Dinas Kominfo), menyampaikan bahwa narasumber dari UTP Dinas Pendapatan Provinsi Jatim akan memberikan sosialisasi tentang Peraturan Gubernur Jatim Nomor 44 tahun 2016 tentang Pemberian Keringanan dan Pembebasan Pajak Daerah untuk Rakyat Jawa Timur Tahun 2016 dan dari PD. BPR Bojonegoro akan menyampaikan program-programnya pada tahun 2016. Selanjutnya disampaikan beberapa informasi dan himbauan kepada masyarakat bahwa Bojonegoro. Informasi pertama, bahwa akan dilaksanakan gerakan memasyarakatkan makan ikan yang akan diselenggarakan hari Rabu, 21 September 2016 di Lapangan Desa Malo Kecamatan Malo dengan undangan sekitar 600 orang, dengan beberapa kegiatan yaitu lomba masak ikan, kontes ikan lele dan lomba mewarnai bagi anak PAUD sekitar. Kedua, adalah pemutihan pajak kendaraan bermotor yang dimulai 5 September – 3 Desember 2016. Ketiga, sebagai rangkaian kegiatan Hari Jadi Bojonegoor, pada tanggal 18 September 2016 akan dilaksanakan Bedol Payung Tunggul Nogo di Desa Mojodeso Kecamatan Kapas dan Festival Tahu Ledok di Kelurahan Ledok Kecamatan Bojonegoro. Keempat, tanggal 25 September 2016 Festival Bengawan di Sungai Bengawan Solo, Tanggal 1-16 Oktober 2016 akan diselenggarakan Gebyar Expo Bojonegoro di Stadion H. Letjen Soedirman.
       Selanjutnya narasumber pertama dari UTP Dinas Pendapatan Provinsi Jatim, Purnomo Sidi (Ka. UPT Dispenda Prov. Jatim) yang hadir bersama stakeholder Samsat Bojonegoro (dari Polres dan Jasa Raharja) menyampaikan beberapa informasi diantaranya :

  • Gubernur Jatim, merdasarkan Pergub Jatim Nomor 44 tahun 2016 memberikan kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor yang pada tahun ini lain dari tahun sebelumya.
  • Pemutihan pajak pada tahun-tahun sebelumnya diberikan hanya untuk sepeda motor dan kendaraan roda 4 Plat kuning,
  • Pemutihan pajak pada tahun 2016 ini (5 September – 3 Desember 2016) cukup istimewa karena selain sepeda motor dan kendaraan roda 4 Plat kuning, sekaligus memberikan pemutihan pajak kendaraan roda 4 plat hitam (milik pribadi).
  • Diharapkan kepada seluruh pemilik kendaraan roda 4 plat hitam, dengan kebijakan pemutihan ini agar segera melakukan proses Balik Nama kepemilikan kendaraan roda 4 karena BBN2 gratis.
  • Kantor Bersama SAMSAT Bojonegoro dalam rangka sosialisasi Pergub Jatim tersebut juga melakukan pemasangan spanduk di 28 titik diprioritaskan di pasar-pasar kecamatan, bekerjasama dengan PT. POS untuk penyebaran brosur, penyampaian informasi melalui 5 Radio, Pelayanan Mobil Samsat Mandiri untuk mengantisipasi lonjakan juga diperluas di 4 titik yaitu di Kecamatan Gondang, Sugihwaras, Pasar Kanor, Pasar Sukosewu.
  • Payment point di Bank Jatim Kedungadem, Bank Jatim Ngraho, Bank Jatim Padangan juga siap melayani.
  • Pelayanan melalui Mobil SAMSAT Keliling dengan jadwal yang sudah diinformasikan melalui beberapa media dan radio untuk memudahkan dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.
  • Inovasi layanan selanjutnya yang baru adalah SAMSAT Mini (SAMIN), bentuknya kereta tempel/dorong dan sepeda motor yang setiap pagi/sore menyiarkan informasi kepada seluruh masyarakat Bojonegoro.
  • Hasil pungutan pajak yang menjadi kewenangan Pemprov Jatim, sebesar 30% (setara 46 Milyar) diserahkan kepada Kabupaten Bojonegoro sesuai Undang-undang yang mengatur.

Selanjutnya narasumber kedua dari PD BPR Bank Daerah Kabupaten Bojonegoro menyampaikan beberapa informasi kegiatan-kegiatan dalam rangka penguatan ekonomi rakyat, sebagai berikut :

  • PD BPR Bank Daerah Kab. Bojonegoro adalah 100% milik Pemerintah Daerah Kab. Bojonegoro baik permodalan, pemegang saham pengendali, maupun pemegang saham seluruhnya adalah Pemda Bojonegoro yang artinya bahwa PD BPR Bank Daerah Kabupaten Bojonegoro adalah Bank-nya Wong Jonegoro.
  • PD BPR Bank Daerah Kab. Bojonegoro didirikan untuk membantu meningkatkan ekonomi masyarakat Bojonegoro di segala bidang usaha.
  • Produk PD BPR Bank Daerah Kab. Bojonegoro dalam bentuk deposito ada skim 1, 3, 6, 12 Bulan dengan suku bunga bervariasi. Deposito ini sangat bermanfaat untuk jaminan pinjaman. Sebagai contoh, jika seseorang memiliki modal sendiri sebesar 5 juta, maka modal 5 juta tersebut dapat didepositokan ke PD BPR Bank Daerah, dan akan mendapat pinjaman sebesar 10 juta, 5 juta uang modal sendiri tadi tetap utuh sebagai deposito.
  • Alamat kantor PD BPR Bank Daerah Kab. Bojonegoro di Jalan Mastrip Nomor 35 Bojonegoro dan telah dibuka 3 Kantor Cabang Pelayanan di Kecamatan Kalitidu, Kedungadem dan Sumberrejo serta 5 Kantor Kas di Kecamatan Gondang, Baureno, Banjarjo (Bojonegoro), dan Ngraho.
  • Jaringan internet perbankan PD BPR Bank Daerah telah menjangkau sampai pelosok desa karena bekerjasama dengan PT Telkom menggunakan jaringan metro sehingga data aman.
  • Skim tabungan PD BPR Bank Daerah adalah tabungan yang sifatnya edukatif bagi anak PAUD sampai siswa SMP yang diberi nama Tamansa (Tabungan Hijau). Sistemnya dengan membuka rekening Rp. 20.000 sudah dapat pinjaman kaleng dan tertera saldo Rp. 20.000 dan dapat dibawa pulang untuk dimanfaatkan untuk menabung koin-koin sisa belanja di rumah, dan jika kaleng penuh bisa ditabungkan lagi ke PD BPR Bank Daerah melalui sekolah.
  • Terkait kredit, ada beberapa skim kredit yaitu kredit Pemberdayaan (nilai maksimal 5 juta kebawah, tanpa jaminan, bunga 0,5%, tanpa potongan apapun); kredit UMKM (nilai diatas 5 juta sesuai kebutuhan, bunga 0,9% tanpa potongan apapun; kredit Perdagangan jasa (25-50 juta, bunga 1%, biaya profisi 1,5%, dengan jaminan); kredit Pertanian (bunga 1,5%, profisi 1,5%) dan kredit konstruksi (nilai diatas 100 juta, bunga 1%).
  • Persyaratan pengajuan pertama kali untuk aplikasi kredit adalah fotocopy KTP suami istri, KK, Sertifikat/BPKB, NJOP, STNK dan kalau ada fotocopy ijin usaha.

(Nuty/Dinkominfo)


By Admin
Dibuat tanggal 17-09-2016
1222 Dilihat
Bagaimana Tanggapan Anda?
Sangat Puas
74 %
Puas
11 %
Cukup Puas
5 %
Tidak Puas
11 %