Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Bojonegoro terus melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait dalam rangka memantapkan persiapan dan mensukseskan Festival OGP yang akan diselenggarakan 19-20 Oktober 2016 nanti di Gedung Pemkab Bojonegoro 7 lantai. Rapat koordinasi bersama 28 unsur Kecamatan se Kabupaten Bojonegoro yang juga dihadiri kalangan NGO dan media online telah dilaksanakan pada hari Rabu, 12 Oktober  2016 di Aula Dinas Kominfo.

       Sekretaris Kecamatan Kapas, menanggapi beberapa hal terkait implementasi keterbukaan informasi Pemerintah Desa yang sebelumnya telah diutarakan oleh Kepala Desa Pejambon Kecamatan Sumberrejo, menyampaikan beberapa hal bahwa 7 Desa terpilih peserta Festival OGP dalam mengimplemetasikan UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) harus ada kesamaan sudut pandang.  Terkait hal tersebut dalam batas pemahaman mereka, dengan adanya UU KIP setidaknya ada dua hal yang harus dapat dijelaskan oleh Pemerintah Desa secara prosedur tetapi disesuaikan dengan adat yang ada di Desa yaitu permohonan layanan informasi dan penanganan layanan aduan. Mengingat  keberagaman tradisi dan adat keberagaman yang ada di desa, diharapkan telah ada standar minimal terait dua hal tersebut diatas, sehingga pada saat pelaksanaan Festival OGP 19 Oktober 2016 nanti, diharapkan Pemerintah Desa dalam menjelaskan prosedur permohonan layanan informasi dan penanganan layanan aduan kepada semua tamu terdapat keseragaman terutama terkait pelayanan berbasis IT.

       Kepala Bidang Jaringan Komunikasi Dinas Kominfo, Djoko Suharmanto yang memimpin rapat koordinasi tersebut menanggapi berbagai pertanyaan, menyampaikan beberapa hal terkait keterbukaan informasi Pemerintah Desa, kewajiban apa yang harus dipublikasikan, dan bagaimana alur pelayanan informasi. Djoko Suharmanto memahami bahwa terdapat kearifan lokal yang menjadi ciri khas dari masing-masing desa dalam melayani  permohonan informasi dan menangani aduan dan aspirasi dari masyarakat yang tetap harus diakomodir. Namun, memang terdapat standar dalam publikasi keterbukaan informasi publik maupun pelayanan informasi  publik. Djoko Suharmanto menjelaskan, standar waktu dari layanan informasi publik tersebut yaitu dalam menjawab tidak lebih dari 10 hari kerja, namun jika lebih dari 10 hari kerja masih belum bisa dijawab, dapat diperpanjang 7 hari kerja. Terkait syarat-syarat pemohon informasi yaitu warga Negara Indonesia tidak harus dari desa bersangkutan, atau jika itu lembaga maka harus sudah terdaftar di Bakesbang Pol dan Linmas. Standar berikutnya yaitu memiliki alur pelayanan informasi, terutama bagi Pemerintah Desa kategori Terbuka yang harus memiliki Peraturan Desa yang memuat standar informasi yang harus dipublikasikan setiap tahun dan SOP pelayanan informasi. Bahwa informasi publik tersebut harus dapat dilihat dengan mudah dan dengan bahasa yang mudah dimengerti oleh masyarakat. Pengejawantahan dari hal tersebut telah dilakukan dengan mempublikasikannya  melalui media dalam ruang dan luar ruang (baliho dan leaflet), selain itu juga dengan media online.

       Djoko Suharmanto juga kembali menjelaskan informasi dan dokumentasi yang wajib dipublikasikan terbagi menjadi tiga jenis. Pertama, informasi dan dokumentasi yang wajib diumumkan secara berkala minimal satu tahun 2 kali yaitu ringkasan-ringkasan keuangan, perencanaan, kegiatan yang harus diketahui masyarakat dalam hal ini APBDes dan Perubahan APBDes. Kedua, informasi dan dokumentasi yang wajib diumumkan secara serta merta, yaitu informasi dan dokumentasi yang terjadi saat ini atau sebelum terjadi, yang menyangkut kepentingan keamanan dan bahaya yang berdampak langsung bagi khalayak umum, seperti pengumuman bencana dan tanda peringatan akan adanya bencana. Ketiga, informasi dan dokumentasi yang tersedia setiap saat di Pemerintah Desa, baik dalam bentuk file maupun hard copy. Jenis ketiga ini adalah wujud dari rincian dan ringkasan informasi dan dokumentasi yang harus dipublikasikan secara berkala. Misalnya ketiga Pemerintah Desa telah mempublikasikan dokumen APBDes, maka harus menyediakan dokumen pertanggung jawaban keuangan, pelaporan, dan evaluasi terkait kegiatan-kegiatan yang dibiayai dari APBDes.

       Djoko Suharmanto menambahkan bahwa terkait festival OGP Pemerintah Desa akan dipilih 10 terbaik, dan kemudian 5 terbaik yang akan mendapat penghargaan dari Pemerintah Kabupaten Bojonegoro sebagai Pemerintahan Desa terbuka pada tanggal 15 Oktober 2016. Pengumuman resmi akan dipublikasikan melalui berbagai media terutama website bojonegorokab.go.id. (Nuty/Dinkominfo)


By Admin
Dibuat tanggal 14-10-2016
428 Dilihat
Bagaimana Tanggapan Anda?
Sangat Puas
79 %
Puas
7 %
Cukup Puas
0 %
Tidak Puas
14 %