Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bojonegoro menugaskan 23 staf (PNS dan Tenaga Kontrak) untuk mengikuti pelatihan  uji kompetensi / sertifikasi bidang IT yang dilaksanakan oleh Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Sosial (Dinas Nakertransos) bekerjasama dengan LSP TIK (Lembaga Sertifikasi Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi) Surabaya. LSP TIK Indonesia tersebut merupakan lembaga yang telah memiliki lisensi dari BNSP (19/BNSP/VII/2007) untuk melakukan proses pembuktian bahwa seorang tenaga profesional benar-benar kompeten dalam bidang kompetensinya. Pelatihan dan sertifikasi tersebut ini dilaksanakan pada hari Selasa sampai dengan Kamis, 25 - 27 Oktober 2016 bertempat di UPT. Pelatihan Kerja Bojonegoro, Jl. KH. R. Moh. Rosyid Km. 05 Desa Ngumpakdalem, Kecamatan Dander, Bojonegoro. Sesuai jadwal diadakan pelatihan terlebih dahulu sesuai skema sertifikasi yang dipilih oleh masing-masing peserta.
       Kepala  Bidang Pengembangan Penta dan Trans, Joko Santoso saat pembukaan kegiatan menyampaikan bahwa pelatihan wirausaha dan sertifikasi telah dilaksanakan sekali. Untuk pelatihan wirausaha telah dilaksanakan langsung di desa atau kecamatan sesuai bidang yang dilatihkan, namun untuk pelatihan dan sertifikasi tertentu memang tidak mungkin dilaksanakan di desa atau kecamatan masing-masing kecamatan namun harus dilaksanakan di UPT PK. Joko  memberikan contoh pentingnya pelatihan dan sertifikasi, salah satunya untuk mencukupi kebutuhan perusahaan migas yang beroperasi di Bojonegoro yang mana membutuhkan keterampilan bidang IT dan kompetensi yang benar-benar bagus, tidak hanya asal-asalan. Joko meminta kepada semua peserta setelah mengikuti pelatihan dan sertifikasi IT ini, agar terus tetap belajar meningkatkan ilmu pengetahuan dan kompetensinya.
       Kepala Dinas Nakertransos Kab. Bojonegoro, Adie Witjaksono, secara terpisah menyampaikan bahwa pelatihan yang dilaksanakan ini merupakan bagian dari program unggulan Dinas Nakertransos yakni pelatihan bagi 12 ribu orang untuk meningkatkan sumber daya manusia (SDM) dan mengurangi pengangguran. Selain di bidang TIK, beberapa pelatihan lain yang diberikan adalah pelatihan mengelas, rias, tata boga, pertukangan, dan potong rambut. Adie Witjaksono menyatakan bahwa, sekitar 60 persen peserta yang dilatih telah bekerja dan menciptakan usaha baru. Pelatihan dan sertifikasi tersebut juga gratis bagi semua peserta yang terdiri dari tenaga operator komputer dan website yang ada di masing-masing SKPD dan peserta umum. Harapannya, bahwa dengan mengikuti pelatihan dan memiliki sertifikat kompetensi bidang TIK maka dapat memiliki modal berstandar nasional baik dalam rangka peningkatan kompetensi maupun dipakai untuk persyaratan melamar pekerjaan.
       Sherly, perwakilan dari LSP TIK Surabaya menyampaikan bahwa pembuktian kompetensi yang dilakukan oleh LSP TIK berdasarkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) yang merupakan rumusan kemampuan profesi seseorang yang mencakup seluruh aspek yang diperlukan untuk menentukan kompetensi seseorang, misalnya pengetahuan, ketrampilan, keahlian, dan sikap. Untuk memenuhi tersedianya pengakuan tenaga yang kompeten di bidang teknologi informasi dan telekomunikasi baik secara Nasional dan Internasional maka LSP TIK juga beracuan pada standar Internasional, dengan adanya dukungan Standar kompetensi Internasional dari Microsoft, Adobe, dan Oracle. Sherly  juga menjelaskan, sebelum dilakukan uji kompetensi terlebih dahulu akan dilakukan pra assessment dengan metode uji praktek dan observasi untuk menawarkan kepada peserta tentang unit bidang (skema sertifikasi) yang akan diambil sesuai dengan kemampuannya. Skema sertifikasi tersebut meliputi Digital Imaging Multimedia, Practical Office Advanced, Networking, Help Desk, Practical Office, Junior Networking, Basic Computer Assembly, Grafika Fundamental, Grafika Komunikasi, dan Junior Multimedia.
       Sherly menambahkan bahwa melalui uji kompetensi ini maka assessor akan memberikan dua rekomendasi atas hasil yang dicapai oleh peserta sesuai bidang pilihan masing-masing. Jika peserta lulus uji dari semua unit yang diberikan maka akan mendapat sertifikat kompetensi berstandar nasional. Namun jika peserta tidak lulus uji dari setiap unit yang diberikan, hanya akan mendapat surat rekomendasi bahwa pernah mengikuti uji kompetensi bidang TIK. Selain itu juga disampaikan bahwa sertifikat kompetensi ini berlaku untuk dua tahun. (Nuty/Dinkominfo)


By Admin
Dibuat tanggal 27-10-2016
745 Dilihat
Bagaimana Tanggapan Anda?
Sangat Puas
79 %
Puas
7 %
Cukup Puas
0 %
Tidak Puas
14 %