Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bojonegoro kembali menerima kunjungan kerja dari Pemkab lintas Provinsi. Kali ini Dishub Kominfo Kabupaten Kendal yang melakukan kunjungan kerja ke Dinas Kominfo Kabupaten Bojonegoro dalam rangka studi tiru terkait implementasi tata kelola pemerintahan terutama terkait penerapan dan pengelolaan bidang IT, pada hari Rabu, 2 Nopember 2016 bertempat di Aula Dinas Kominfo.
       Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Kusnandaka Tjatur P, saat menerima kunjungan menjelaskan beberapa hal. Bahwa sekarang ini SKPD yang menangani IT memiliki peran yang sangat penting, gambarannya adalah bahwa SKPD yang mengetahui tupoksi semua SKPD yang ada di di suatu Kabupaten, selain BAPPEDA adalah Kominfo. Hal ini utamanya terkait tugas Kominfo dalam penanganan aduan dan aspirasi melalui aplikasi LAPOR, yang mana Kominfo harus memiliki pengetahuan tentang tupoksi semua SKPD saat mendisposisi aduan dan aspirasi masyarakat yang masuk ke sistem LAPOR.
       Kusnandaka Tjatur, menyampaikan bahwa dengan adanya UU Nomor 23 Tahun 2014  tentang Pemerintahan Daerah, bahwa semua pengelolaan baik informasi, komunikasi publik, maupun IT harus ada rekomendasi dari Kominfo, sehingga kita bisa membuat flowchart, proses bisnis dari suatu layanan kalau kita tahu apa yang kita lakukan. Misal kita akan membangun aplikasi e-surat maka kita harus paham proses SOP pembuatan surat, artinya Kominfo harus tahu dan paham banyak hal, paham semuanya, ini berarti bahwa peran Kominfo sangat penting. Idealnya bagi semua personil yang ditempatkan di Kominfo asal mau belajar sungguh-sungguh, akan siap ditempatkan di SKPD manapun.
       Selanjutnya Kusnandaka Tjatur menjelaskan bahwa Pemkab Bojonegoro memiliki jaringan FO sendiri sepanjang 22,5 km yang menghubungkan semua SKPD dalam kota dan dekat kota. Selain itu juga memiliki data center sendiri, yang tahun ini akan dilakukan pembangunan data center baru di gedung Pemkab yang baru. Jaringan ke kecamatan akan dibangun dengan FO dan wireless untuk efisiensi, sesuai kebutuhan. Terkait pengembangan jaringan dan kebutuhan internet di tingkat Desa, semua diserahkan ke Pemerintah Desa, karena Desa memiliki ADD dan DD yang rata-rata anggaran yang dimiliki per Desa mencapai 750 juta per tahun. Pengembangan TIK di Desa didorong melalui peran RTIK, Blogger, dan SMK. Semua itu bagian dari kolaborasi empat sekawan yaitu Government (Pemerintah), Bisnisman (Pegusaha), Academic (Akademisi) dan Citizen(dalam hal ini komunitas atau NGO). Pemerintah Desa benar-benar mandiri dalam menentukan pihak yang diajak kerjasama dalam penerapan dan pengembangan IT di Desa. Tidak ada campur tangan dalam bentuk apapun, apalagi rekomendasi dari Dinas Kominfo, karena hal tersebut melanggar ketentuan.
       Hambatan dan persoalan lain yang dialami Kabupaten Bojonegoro dalam pengembangan IT, juga disampaikan oleh Kusnandaka Tjatur, seperti mindset masyarakat yang masih menganggap IT tidak penting, belum adanya perguruan tinggi jurusan IT, baru setara D2, belum menjadi tujuan wisata, bukan daerah industri, masih banyak lokasi lemah sinyal. Maka dari itu kolaborasi 4 sekawan, komitmen pimpinan sangat berperan dalam pengembangan IT di Kabupaten Bojonegoro, salah satunya bantuan dari salah satu NGO yang benar-benar free. Selain itu juga dengan menggandeng SMK jurusan IT, KIM, jurnalis, PKK, dan penguatan karang taruna untuk bidang IT. Kusnandaka menambahkan bahwa di dalam konsep IT ada 4 unsur dalam pengembangan smart government yaitu infrastruktur (sebagai jalan), aplikasi (sebagai kendaraan), data (sebagai penumpang), dan tata kelola (sebagai rambu-rambu). Kesemuanya itu dikembangkan sesuai kemampuan dan budaya kabupaten, ibaratnya jangan terburu-buru beli mobil mercy, beli yang sesuai kemapuan.
       Selanjutnya Djoko Suharmanto, Kabid Jaringan Komunikasi menjelaskan tentang jaringan komunikasi di tingkat desa yang sifatnya langsung, bahwa di Bojonegoro telah dikembangkan dengan KIM berbasis IT (berbasis Blog) baik dari segi penyampaian dan penyerapan informasi. Seiring dengan perkembangan dan kebutuhan perangkat keras dan bandwith di tingkat Desa, sesuai dengan instruksi Bupati Bojonegoro bahwa untuk pemenuhan kebutuhan tersebut agar dipenuhi secara mandiri oleh pemerintah desa. Peran Pemkab Bojonegoro, dalam hal ini peran Kominfo adalah dengan menyediakan regulasi yang menjadi pedoman bagi pemerintah desa, misal terkait pengadaan perangkat keras yang digunakan sebagai perangkat jaringan internet, untuk memenuhi kebutuhan internet. Djoko Suharmanto menambahkan bahwa dengan meningkatnya kebutuhan penerapan IT di Desa maka saat ini sedang diajukan Peraturan Bupati tentang Pengelola Sistem Informasi Desa. Selain itu Bojonegoro telah memiliki aplikasi tentang revolusi data, yang saat  ini telah puluhan ribu data by name dan by address telah diinputkan melalui peran kader PKK Desa. (Nuty/Dinkominfo)


By Admin
Dibuat tanggal 05-11-2016
889 Dilihat
Bagaimana Tanggapan Anda?
Sangat Puas
74 %
Puas
11 %
Cukup Puas
5 %
Tidak Puas
11 %