Pencanangan penggunaan LPG Non PSO 5,5 kg di lingkungan kedinasan dan UKM di Bojonegoro serta penyerahan secara simbolis tabung gas 5,5 kg kepada Bapak Bupati Bojonegoro  telah dilaksanakan melalui Dialog Interaktif antara Pemkab Bojonegoro dengan masyarakat Edisi 160 Periode 2 Tahun 2016 yang diselenggarakan hari Jumat, 11 Nopember 2016, dan disiarkan secara langsung oleh Radio Malowopati FM, Radio Suara Madani FM, serta streaming youtube video Media Interaktif Bojonegoro. Kegiatan unggulan Pemkab ini diisi dengan beberapa rangkaian acara yang dimulai dengan pembukaan, pembacaan jawaban pertanyaan dialog minggu lalu, penyampaian materi dari narasumber (BPJS Kesehatan dan BPKKD), pelaksanaan dialog interaktif, penyampaian jawaban dari Pemkab Bojonegoro, serta arahan dari Bapak Bupati Bojonegoro.

       Musdar (moderator Dinas Kominfo) menyampaikan informasi kepada masyarakat bahwa dalam rangka kegiatan peringatan HJB 339 digelar berbagai macam kegiatan diantaranya event Bojonegoro Batik dan Tenun, Fashion Craft dan Kuliner Expo 2016 pada hari Sabtu dan Minggu, 12 - 13 Nopember 2016 mulai jam 09 WIB bertempat di sekitar alun-alun Bojonegoro dalam rangka menggairahkan ekonomi kerakyatan sehingga seluruh komponen dapat hadir berpartisipasi dalam event tersebut, untuk itu dihimbau partisipasi masyarakat Bojonegoro.

       Pada sesi berikutnya narasumber pertama dari BPJS Kesehatan Bojonegoro, Masrur Ridwan menyampaikan beberapa informasi dan penjelasan terkait dengan program JKN (Jaminan Kesehatan Nasional), sebagai berikut :

  1. Dasar hukum yang mengatur adalah UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial, terdapat 5 Jaminan Sosial yang harus diselenggarakan di Indonesia, salah satunya jaminan kesehatan. Selanjutnya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2014 tentang BPJS Kesehatan, Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 yang mengatur terkait kepesertaan dan lainnya, Perpres Nomor 12 tahun 2013 tentang JKN, Perpres Nomor 111 tahun 2013 terkait Kepesertaan PBI, Perpres Nomor 19 tahun 2016 terkait pengaturan iuran JKN KIS, dan Perpres Nomor 28 tahun 2016.
  2. Sesuai ketentuan UU Nomor 40 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2014 bahwa program JKN wajib diikuti oleh seluruh warga Indonesia, bahkan warga asing yang tinggal selama 6 bulan di Indonesia wajib menjadi peserta JKN.
  3. Program JKN yang dilaunching 1 Januari 2014 dengan kepesertaan PBI (Penerima Bantuan Iuran) yaitu masyarakat yang tidak mampu karena dijamin oleh Negara melalui pemerintah pusat dan daerah.
  4. Pada tahun 2014, TNI dan POLRI juga telah berintegrasi dengan BPJS Kesehatan untuk program JKN, kemudian eks ASKES dan Jamsostek juga otomatis menjadi peserta JKN KIS. Total peserta sekitar 121 juta.
  5. Semua Puskesmas di Bojonegoro telah terdistribusi peserta JKN dan juga dokter keluarga. Semua peserta harus memulai dari faskes tingkat pertama (Puskesmas dan dokter keluarga) yang terdekat dengan domisili peserta, tidak boleh langsung ke rumah sakit, kecuali telah dirujuk oleh faskes tingkat pertama tersebut baru dapat berobat ke rumah sakit. Idealnya saat di rumah sakit harus mendapat pelayanan dokter special, namun karena jumlah masih terbatas dapat dibantu dokter umum yang telah mendapat rekomendasi.
  6. Jaminan rawat inap akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan jika peserta mendapat rekomendasi dari dokter.
  7. Peserta JKN KIS di Bojonegoro mencapai 57,4% dari jumlah penduduk di Bojonegoro.
  8. Permasalahan dari kepesertaan mandiri di Bojonegoro mulai kelas 1-3 mengalami tunggakan iuran  sebesar 4,8 milyar, karenanya dihimbau kembali kepada masyarakat untuk segera melunasi tunggakan masing-masing.

Selanjutnya narasumber berikutnya dari BPKKD Kabupaten Bojonegoro, Kabid Kekayaan Daerah, Kiki Pekik Praja menyampaikan beberapa hal berikut :

  1. Bahwa dasar Barang Milik Daerah adalah UU Nomor 21 Tahun 2000, selanjutnya PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Negara dan Barang Milik Daerah.
  2. Tindak lanjut PP Nomor 27 Tahun 2014 tersebut adalah Permendagri Nomor 11 Tahun  2016.
  3. Barang Milik Daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD atau perolehan lain yang sah, dalam hal ini adalah barang yang diperoleh dari hibah atau sumbangan atau yang sejenisnya, barang yang diperoleh sebagai pelaksanaan perjanjian atau kontrak, barang yang diperoleh berdasarkan undang-undang, dan barang yang diperoleh berdasarkan keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
  4. Pemkab Bojonegoro pada LKPD tahun 2014 dan 2015 dalam pengelolaan keuangan dan kekayaan daerah telah mendapat opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) dari BPK.

Berikutnya, dari PT Pertamina menyampaikan tentang produk baru LPG yaitu Bright Gas 5,5 kg sebagai berikut :

  1. LPG adalah bahan bakar gas yang dikemas dalam bentuk cair, tidak berbau (odorless) namun ditambahkan zat bau untuk mempermudah deteksi kebocoran gas.
  2. Program Bright Gas 5,5 kg merupakan produk transisi 12 kg dengan LPG 3 kg (subsidi), untuk mengantisipasi keluhan pelanggan tentang LPG 12 kg yang dirasa masih terlalu mahal dan berat.
  3. Tabung LPG Bright Gas 5,5 kg beratnya 7,1 kg dengan isi LPG 5,5 kg, total 12,6 kg, lebih ringan dari aqua galon.
  4. Selain ringan, bright gas memiliki double spindle (katup ganda) sehingga dua kali lebih aman dari produk 3 kg dan 12 kg, namun produk-produk 3 kg dan 12 kg tetap dijamin keamanannya.
  5. Dari sisi kualitas sangat dijamin dengan seal cap hologram untuk menjamin ketepatan isi dan keamanan, selain itu juga ada barcode yang menunjukkan sumber dari pengisian dari LPG 5,5 kg tersebut, yang dapat dilihat dengan aplikasi scanner barcode di handphone. Tabung bright gas berwarna merah muda sehingga menjadi sangat menarik.
  6. Produk bright gas ini sampai saat ini di Bojonegoro telah ada di 8 SPBU, di 16 sub agen non PSO dan akan segera diperbanyak di agen-agen Bojonegoro.
  7. Pembelian tabung bright gas 5,5 kg saat ini ada promo yaitu tukar 2 tabung 3 kg (hijau) dengan 1 tabung bright gas 5,5 kg.
  8. Harga isi ulang LPG Bright Gas 5,5 kg Rp. 61.500,-, dan harga tabungnya Rp. 321.500,- (sudah isi). Promo tukar tabung hijau 2 tabung tinggal menambah Rp. 212.500,-

       Kepala Dinas Pertanian, Djupari pada penghujung Dialog Interaktif memberikan penjelasan atas pertanyaan Bapak Kusnan terkait usulan ke Pemkab Bojonegoro untuk mengalokasikan anggaran untuk membeli tikus dalam upaya memberantas tikus. Djupari menyampaikan bahwa tindakan dan antisipasi terhadap serangan hama tikus yang  mencapai ratusan ribu tikus (tikus migrasi), terutama yang terjadi di Desa Sidodadi, telah dilakukan terus menerus dengan dikoordinir oleh UPTD Pertanian, PPL, kelompok tani dan Babinsa. Tindakan pemberantasan dengan cara pengumpanan yang telah dilakukan oleh Dinas Pertanian mencapai 50 dus dan yang butiran telah habis 50 ton, terkait hal ini telah diajukan tambahan ke Pemprov Jatim. Alternatif langkah pemberantasan adalah pengumpanan, sanitasi, dan rumah burung hantu pada tahun 2015. Diharapkan kepada semua masyarakat petani agar mengembangkan rumah burung hantu dan mengembangbiakkan burung hantu. (Nuty/Dinkominfo)


By Admin
Dibuat tanggal 14-11-2016
396 Dilihat
Bagaimana Tanggapan Anda?
Sangat Puas
79 %
Puas
7 %
Cukup Puas
0 %
Tidak Puas
14 %