Struktur Organisasi Dinas Komunikasi dan Informatika yang baru sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 mulai berlaku per 2 Januari 2017. Penerapan struktur organisasi baru tersebut dimulai sejak Pelantikan Pejabat Struktural pada hari jum’at sore, 30 Desember 2016 di Stadion Letjen H. Soedirman oleh Bupati Bojonegoro, Drs. H. Suyoto, M.Si. Jumlah pejabat yang dilantik oleh Bapak Bupati Bojonegoro, total sebanyak 1.005 PNS yang mana 611 orang tetap dalam organisasinya, 314 orang karena mutasi, 10 orang karena demosi dan  25 orang  promosi jabatan serta  55 orang karena tugas tambahan.

       Bupati Bojonegoro, Drs. H. Suyoto, M.Si dalam sambutannya dibawah gerimis hujan, bersama dengan Ketua TP PKK Kabupaten, Ketua Dharma Wanita Persatuan, dan Ketua DPRD Bojonegoro menyampaikan kepada seluruh pejaba eselon bahwa tetap dilaksanakannya pelantikan tersebut memiliki makna agar kita menjadi orang apa adanya, walaupun dalam cuaca apapun kalau itu memang tugas dan panggilan yang harus dilaksanakan, laksanakanlah dengan sepenuh hati. Bupati Drs. H. Suyoto, M.Si menambahkan bahwa pelantikan besar tersebut karena hal mendesak yang harus dijalani untuk memenuhi amanah Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016.

       Bupati Bojonegoro, Drs. H. Suyoto, M.Si menyampaikan bahwa dalam pelantikan tersebut ada empat hal. Pertama, ada yang tetap di jabatannya (mayoritas pejabat struktural) dengan sedikit-sedikit perubahan nama jabatan. Kedua, ada yang mutasi, karena memang satkernya hilang, organisasinya sengaja dihilangkan. Ketiga, pelantikan yang jenisnya demosi yaitu turun dari jabatan eselonnya. Demosi tersebut ada beberapa jenis yaitu ada yang karena permintaan, ada yang karena organisasinya tidak memungkinkan (tempatnya tidak cukup), ada yang karena sakit, ada yang karena hasil evaluasi kinerja seorang pejabat eselon melanggar disiplin PNS. Keempat, ada juga yang sebagian karena promosi dengan piihan yang sangat terbatas.

       Sementara itu, untuk struktur organisasi Dinas Komunikasi dan Informatika yang sebelumnya terdiri dari Kepala Dinas, Sekretariat Dinas (1 Sekdin dan 3 Subag), Bidang Data dan Informasi (3 Seksi), Bidang Jaringan Komunikasi (3 Seksi), Bidang Pengembangan Teknologi Informasi (3 Seksi), Bidang Diseminasi Informasi (3 Seksi), dan UPTD Radio Malowopati, maka setelah ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bojonegoro dan Peraturan Bupati Nomor 60 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika mengalami perubahan. Perubahan struktur organisasi tersebut sesuai pelantikan pejabat struktural tanggal 30 Desember 2016 yaitu Kepala Dinas, Sekretariat Dinas, Bidang Pengelolaan Komunikasi Publik, Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi, Bidang Layanan E-Government). Selanjutnya untuk tingkat eselon IV terdiri dari Subag Umum dan Kepegawaian, Subag Keuangan, Subag Program dan Laporan, Seksi Sumberdaya Komunikasi Publik, Seksi Kemitraan Komunikasi Publik, Seksi Pengelolaan Media Komunikasi Publik, Seksi Pelayanan Informasi Publik, Seksi Pengelolaan Opini dan Aspirasi Publik, Seksi Pengelolaan Informasi Publik, Seksi Pengembangan Infrastruktur Jaringan, Seksi Pengembangan Aplikasi, Seksi Pengelolaan Data dan Statistik, Seksi Tata Kelola dan Pengembangan Ekosistem E-Government, serta  Subag TU Lembaga Penyiaran Publik Loka (LPPL) Radio Malowopati. (Nuty/Dinkominfo)


By Admin
Dibuat tanggal 03-01-2017
485 Dilihat
Bagaimana Tanggapan Anda?
Sangat Puas
79 %
Puas
7 %
Cukup Puas
0 %
Tidak Puas
14 %