Pemkab Bojonegoro kembali menjadi tujuan menimba ilmu bagi daerah lain. Kali ini awal tahun 2017 Pemkab Bojonegoro menerima kunjungan kerja Komisi B DPRD Kabupaten Nganjuk yang membidangi Perekonomian dan Keuangan, Senin 23 Januari 2017 di Ruang Angling Darmo Pemkab Bojonegoro. Rombongan yang terdiri dari 11 orang wakil rakyat dan 2 orang dari Setwan Kabupaten Nganjuk tersebut diterima oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra didampingi pejabat dan staf dari Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, BPKAD, BAPPEDA, Bapenda, Dinas Kominfo, Dinas Perdagangan, Bagian Pemerintahan, Bagian Humas dan Protokol, Setwan, serta Bagian Hukum dan Peraturan Per-UU.

       Kepala Dinas Koperasi dan UM, Elzadeba Agustina, menyampaikan kunci dan nafas UMKM adalah bahwa produk bisa dikembangkan pelaku dan tenaga kerja harus mampu memanfaatkan sumberdaya yang ada, dan dalam hal produk harus ditetapkan bagaimana standar inovasi teknologinya. Upaya-upaya untuk memberdayakan UMKM di Bojonegoro salah satunya Pemkab Bojonegoro telah menyiapkan dukungan infrastruktur gedung khusus pada tahun 2017 ini yang telah siap difungsikan untuk mengexpose semua produk yang dihasilkan oleh UMKM. Elzadeba menambahkan bahwa secara statistik jumlah UMKM yang ada di Bojonegoro tahun 2016 sebanyak 77.044 ribu. Terkait dukungan IT, sejak awal tahun 2015 melalui Dinas Kominfo telah dikembangkan website khusus untuk menangani Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, yang pada tahun ini akan benar-benar dioptimalkan pemanfaatannya. Sementara itu Elzadeba juga menjelaskan berbagai tantangan yang dihadapi seperti keterbatasan bahan baku, rendahnya SDM pelaku usaha, tampilan produk yang masih kurang, manajemen internal UMKM, dan tingkat pendidikan pelalu UMKM rata-rata masih rendah. Oleh karena itu pada tahun 2017 akan benar-benar difokuskan pada pemberdayaan koperasi dan usaha mikro melalui program dan kegiatan tahun 2017 bersama OPD – OPD terkait.

       Asisten Pemerintahan, Djoko Lukito, menanggapi beberapa pertanyaan dari Komisi B DPRD Nganjuk menyampaikan, salah satunya terkait kebijakan UUP (Upah Umum Perdesaan) diberlakukan untuk 8 Kecamatan yang mana UMK (Upah Minimum Kabupaten) tahun 2016 sebesar Rp. 1.400.000 dan UUP sebesar Rp. 1.050.000. UMK tersebut diberlakukan di daerah pelosok agar masyarakat bisa dengan mudah bekerja di wilayah/tempat tinggalnya sendiri. Beberapa langkah telah ditempuh Pemkab Bojonegoro sejak tahun lalu melalui kerjasama dengan Bank Syariah, Bank UMKM, dan Bank Jatim untuk penyaluran kredit ringan. Dukungan pihak perbankan tidak sebatas permodalan tapi juga peningkatan SDM pelaku UKM melalui berbagai pelatihan   

       Selanjutnya disampaikan berbagai dukungan Pemkab Bojonegoro untuk pemberdayaan UMKM diantaranya dari sisi kemudahan dalam perijinan dan pemberian insentif yang diatur melalu Peraturan Bupati. Selain itu seperti disampaikan dari Bapenda, dari sisi pengenaan pajak daerah telah ada keringanan pajak daerah yang ditetapkan melalui SK Bupati Bojonegoro. Begitu pula untuk dukungan CSR sebagaimana disampaikan dari BAPPEDA bahwa selama beberapa tahun CSR untuk pemberdayaan UMKM diterima dari operator migas MCL. (Nuty/Dinkominfo)


By Admin
Dibuat tanggal 24-01-2017
458 Dilihat
Bagaimana Tanggapan Anda?
Sangat Puas
79 %
Puas
7 %
Cukup Puas
0 %
Tidak Puas
14 %