Dialog Interaktif antara Pemkab Bojonegoro dengan masyarakat Edisi 171 Periode ke-2, Jum’at 3 Pebruari 2017, disiarkan secara langsung melalui Radio Malowopati FM, Radio Suara Madani FM, serta streaming youtube video Media Interaktif Bojonegoro. Edisi kali ini dengan narasumber dari Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Penataan Ruang dengan topik rencana pembangunan jalan Tahun 2017 serta penataan ruang di Bojonegoro. Narasumber kedua dari UPT Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Timur dengan topik biaya pembuatan STNK, BPKB dan pajak kendaraan.

       Cahyo Dwi Utomo, moderator Dinas Kominfo menyampaikan himbauan kepada peserta dan pendengar Dialog Interaktif, khususnya yang tinggal di sepanjang aliran Bengawan Solo karena mengingat trend kenaikan TMA, agar selalu waspada dan hati-hati. Begitu pula terhadap ancaman demam berdarah, perlu antisipasi pencegahan salah satunya tetap melalui fogging dan menjaga kebersihan lingkungan melalui 3M (menguras, menutup dan memanfaatkan barang-barang bekas sehingga menjadi barang bermanfaat).

       Iwan Sofyan, narasumber dari Dinas PU Bina Marga dan Penataan Ruang pada kesempatan pertama menyampaikan beberapa hal berikut :

  1. Dinas PU Bina Marga dan Penataan Ruang membagikan semacam Buku Kecil (Booklet) kepada peserta dialog yang berisikan informasi pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan di Kabupaten Bojonegoro tahun 2017.
  2. Booklet dimaksud memuat semua kegiatan yang ada di Dinas PU Bina Marga dan Penataan Ruang tahun 2017 meliputi kegiatan jalan, jembatan, TPT, drainase dan penataan ruang beserta lokasinya.
  3. Apabila di dalam buku kecil tersebut masyarakat tidak menemukan paket pekerjaan atas ruas-ruas jalan yang ditemui/diketahui oleh masyarakat dalam keadaan rusak, maka paket pekerjaan tersebut akan ditangani oleh UPT Dinas PU Bina Marga dan Penataan Ruang kecamatan bersangkutan.
  4. Kekuatan APBD yang ada di Dinas PU Bina Marga dan Penataan Ruang Tahun 2017 sebesar sekitar 220 milyar, nilai tersebut turun 50% dari nilai APBD tahun 2016.
  5. Paket kegiatan tahun 2017, untuk paket peningkatan jalan sejumlah 46 paket total panjang jalan hampir 14 km, 7 kegiatan rehabilitasi pemeliharaan jalan, 6 paket pembangunan jalan (4 paket menunggu ijin dari Perhutani), terkait pembangunan desa ada 103 paket, pembangunan penahan 135 paket di beberapa kecamatan, 59 paket pembangunan saluran drainase, 30 paket pembangunan jembatan, 7 paket rehabilitasi-pemeliharaan jembatan.
  6. Program prioritas tahun 2017 adalah penyelesaian pembangunan jembatan Bojonegoro-Trucuk, tahap I (bagian bawah) telah selesai tahun 2016, dan tahun 2017 dilanjutkan ini bagian atas dan akses menuju jembatan Bojonegoro-Trucuk. Selanjutnya adalah pembangunan dan peningkatan jalan sebanyak 45 ruas, pembangunan jalan poros desa sepanjang 26 km.
  7. Pemeliharaan rutin jalan ditangani oleh 11 UPTD di 27 Kecamatan, dan hanya di Kecamatan Bojonegoro yang ditangani oleh Bidang Pembangunan Jalan di Dinas PU Bina Marga dan Penataan Ruang.
  8. Banyak informasi dari masyarakat tentang kerusakan jalan nasional Bojonegoro-babat dan Bojonegoro-Padangan dan telah ditindaklanjuti melalui koordinasi dengan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional di Surabaya serta perwakilan yang ada di Bojonegoro, dengan meminta perbaikan secara permanen. Sementara telah dilakukan pemeliharaan dengan menutup lubang-lubang jalan untuk mencegah kecelakaan. Dan untuk jalan poros desa agar dianggarkan di APBDes.
  9. Masyarakat dapat melaporkan dan menginformasi kerusakan jalan melalui medsos Dinas PU Bina Marga dan Penataan Ruang yang tercantum di booklet.

       Selanjutnya, pada kesempatan kedua narasumber dari UTP Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Timur menyampaikan terkait PP Nomor 60 tahun 2016 tentang penerimaan Negara Bukan Pajak diantaranya sebagai berikut :

  1. UPT Badan Pendapatan Daerah Prov Jatim yang keberadaannya lebih dikenal dengan SAMSAT Bojonegoro dalam melayani pembayaran pajak kendaraan telah membuat layanan-layanan menjadi lebih mudah dan dekat melalui payment point Ngraho, Padangan Kedungadem, dan Bojonegoro (basuki rahmat), selain itu melalui SAMSAT keliling.
  2. Masyarakat dihimbau agar taat membayar pajak kendaraan bermotor tiap 1 tahun sekali meskipun masa STNK 5 tahun.
  3. Pemberlakuan PP Nomor 60 Tahun 2016 mulai diberlakukan 6 Januari 2017.  PP ini seperti PP sebelumnya (PP nomor 50 Tahun 2010) yang mengatur tentang SIM, STNK, TNKB, BPKB, STJK, Mutasi, SKUKP, terdapat tambahan kategori SIM yaitu  SIM C1, C2, D1 (untuk Difabel). Kemudian untuk pengesahan STNK, TNKB, dan nomor registrasi kendaraan bermotor pilihan (nomor cantik) dikenakan PNBP.
  4. Terkait berita-berita kenaikan yang menyebar di medsos, cetak, elektronik yang menyebut pajak kendaraan mengalami kenaikan, yang benar adalah PNBP-nya yang mengalami kenaikan, harga STNK naik, biaya materialnya yang naik, yang gantinya setiap 5 tahun.  
  5. Kemudian terkait pajak kendaraan bermotor nilainya tetap, hanya terdapat biaya pengesahan PKB (roda dua dan empat).
  6. Selain itu juga mengalami perubahan Penerbitan STCK (Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor, Penerbitan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor), Penerbitan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor), Penerbitan Surat Mutasi Kendaraan Bermotor ke Luar Daerah, Penerbitan STNK Lintas Batas Negara (STNK-LBN),  dan Penerbitan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) Pilihan. (Nuty/ Dinkominfo)

By Admin
Dibuat tanggal 05-02-2017
576 Dilihat
Bagaimana Tanggapan Anda?
Sangat Puas
74 %
Puas
11 %
Cukup Puas
5 %
Tidak Puas
11 %