Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah bertujuan untuk memaksimalkan penyerapan APBN/APBD. Itu sebabnya, aturan dalam Pepres tersebut lebih sederhana. Itu dapat dilihat dari jumlah bab dan pasal yang terdapat pada perpres baru ini. Berbagai sumber menyebutkan bahwa penyederhanaan peraturan tersebut membuat isi dari Peraturan Presiden merupakan hal-hal yang bersifat normatif.
Hal-hal yang bersifat prosedural dan menyangkut tugas dan fungsi, diatur lebih lanjut di dalam peraturan turunan, seperti Peraturan Lembaga dari LKPP dan Peraturan Menteri dari kementerian terkait. Dijelaskan terdapat 13 hal baru yang terdapat pada Perpres Nomor 16 tahun 2018 ini. Perbedaan tersebut antara lain ruang lingkup, tujuan pengadaan, dan perencanaan pengadaan. Pada Perpres ini pengadaan barang/jasa pemerintah tidak sekadar mencari harga termurah dari penyedia. Tujuan pengadaan saat ini berubah menjadi menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, dan penyedia.
Lebih lengkapnya, Bahan Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dapat diunduh disini. (Klik Disini)
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 dapat unduh disini (Klik Disini)
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
Sangat Puas
74 % |
Puas
11 % |
Cukup Puas
5 % |
Tidak Puas
11 % |