Rapat Koordinasi Program Keluarga Harapan (PKH) bertemakan "Komplementaritas Bansos PKH dengan BPNT", dengan bahasan pokok terkait penyaluran Bantuan Sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 3, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan Beras Sejahtera (Rastra), telah digelar oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, Selasa 18 September 2018 bertempat ruang Angling Dharmo Pemkab Bojonegoro. Kegiatan yang dikoordinir oleh Bappeda tersebut dibuka secara resmi oleh Pj. Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bojonegoro Yayan Rohman, AP, MM dan dihadiri kurang lebih 250 undangan, terdiri dari kepala SPKD, instansi terkait sejumlah 46 orang, Camat dan Kepala Desa sejumlah 162 orang, pimpinan universitas/ormas/media massa/NGO sejumlah 8 orang, koordinator/operator/pendamping PKH/tenaga kesejahteraan sosial kabupaten sejumlah 34 orang.  Narasumber rakor dari Dirjen Penanganan Fakir Miskin Kementerian Sosial, Dinsos Provinsi Jawa Timur, Kejaksaaan Negeri Bojonegoro, dan Ketua Komisi C DPRD Bojonegoro.

Kepala Bappeda, Ir. I Nyoman Sudana, MM dalam laporannya menyampaikan bahwa rakor tersebut dilatarbelakangi program-program pemerintah tentang perlindungan dan bantuan sosial kepada keluarga miskin diantaranya PKH yang bertujuan mengurangi beban keluarga miskin dalam memenuhi kebutuhan kesehatan dan pendidikan dengan tujuan meningkatkan SDM keluarga miskin sehingga dalam jangka panjang PKH dapat memutuskan rantai kemiskinan antar generasi. Untuk mempercepat hal tersebut keluarga miskin dapat mengakses program Rastra yang kini telah bertransformasi menjadi BPNT. Sinergitas antar berbagai pihak sangat dibutuhkan agar BPNT dan PKH dapat tepat sasaran, tepat jumlah, tepat mutu, tepat waktu, tepat harga dan tepat administrasi.

I Nyoman Sudana juga menjelaskan tujuan rakor diantaranya yang pertama, mensinergikan para pemangku kebijakan lintas sektor untuk optimalisasi Bansos PKH dan BPNT. Kedua memfasilitasi koordinasi antar SKPD dan bank penyalur untuk mendukung pelaksanaan PKH dan BPNT di Kabupaten Bojonegoro. Hasil yang diharapkan dari rakor tersebut adalah komitmen semua pihak dalam pencapaian target program PKH dan BPNT serta dapat mengidentifikasi semua permasalahan sekaligus merumuskan solusinya.

Pj. Sekda Yayan Rohman, AP, MM dalam sambutan arahannya menyampaikan bahwa penanggulan kemiskinan sebagai salah satu program prioritas nasional tidak hanya nasional namun di tingkat internasional. Komitmen penanggulangan kemiskinan di Bojonegoro dilakukan di semua SKPD. Oleh karena itu kemiskinan harus ditanggulangi dengan bhakti sosial. Penyusunan APBD tahun 2019 terdapat 5 prioritas pembangunan manusia melalui penanggulangan kemiskinan dan pelayanan dasar. Dari data kemiskinan di Bojonegoro dapat diketahui bahwa dalam kurun waktu 10 tahun ini telah terjadi pengurangan. Meskipun dalam catatan kemiskinan berkurang namun angka tak mengalami pengurangan, akan tetapi angka masih tetap bertahan. Guna mensukseskan program diperlukan data yang valid dan tepat. Data yang didapat dilapangan harus betul-betul dapat valid dan benar sampai jenjang pusat, karena banyak data yang tidak sama dengan kondisi riil di lapangan. Ketersediaan data yang valid harus senantiasa diperbarui. Yayan Rohman juga menjelaskan beberapa program pengentasan kemiskinan seperti jalinmatra, PKH, Bantuan Pangan Non Tunai dan lain sebagainya merupakan program yang digulirkan pemerintah untuk menurunkan kemiskinan.

Selanjutnya narasumber dari Dinsos Provinsi Jawa Timur, Hasidah menjelaskan bahwa sasaran PKH merupakan keluarga miskin dan rentan dengan kriteria ibu hamil/menyusui, anak berusia nol samapai dengan enam tahun. Komponen pendidikan dengan kriteria anak SD/MI atau sederajat, anak SMA/MTs atau sederjat, anak SMA /MA atau sederajat, dan anak usia enam sampai 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun. Sejak tahun 2016 terdapat penambahan komponen kesejahteran sosial dengan kriteria lanjut usia diutamakan mulai dari 60 (enam puluh) tahun, dan penyandang disabilitas diutamakan penyandang disabilitas berat. “Kondisi Bojonegoro tahun 2018 terjadi peningkatan KPM (keluarga penerima manfaat) sebesar 67 ribuan, dan harapan saya kedepan terjadi penurunan, semoga tujuan program ini untuk memutus mata rantai kemiskinan antar generasi di Bojonegoro dapat tercapai”, tambahnya.

Narasumber berikutnya dari Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Syaiful Anam, SH, MH menjelaskan bahwa sepanjang dalam pelaksanaan program PKH dan BPNT pihak-pihak terkait melaksanakan dan memenuhi tupoksi dan kewenangan sesuai pedoman umum (pedum), insya Allah tidak perbuatan-perbuatan kategori melanggar hukum. “Memang di dalam pedum tidak secara tegas disebutkan sanksi atau larangan-larangan. Kami dari APH tidak ingin ada laporan pengaduan masyarakat terkait hal-hal yang sifatnya program nasional, apalagi program bansos semacam ini”, tandas Syaiful. (Nuty/Dinkominfo)


By Admin
Dibuat tanggal 18-09-2018
390 Dilihat
Bagaimana Tanggapan Anda?
Sangat Puas
76 %
Puas
6 %
Cukup Puas
6 %
Tidak Puas
12 %