Negara Indonesia merupakan salah satu negara dengan pengguna media sosial terbesar di dunia. Kementerian Komunikasi dan Informatika mengungkapkan pengguna internet di Indonesia saat ini mencapai 63 juta orang. Dari angka tersebut, 95 persennya menggunakan internet untuk mengakses jejaring sosial. Mengutip  yang disampaikan Direktur Pelayanan Informasi Internasional  Ditjen Informasi dan Komunikasi Publik (IKP), Selamatta Sembiring di website Kementerian Kominfo (kominfo.go.id), bahwa situs jejaring sosial yang paling banyak diakses adalah Facebook dan Twitter. Indonesia menempati peringkat 4 pengguna Facebook terbesar setelah USA, Brazil, dan India.

Media sosial yang juga populer digunakan oleh masyarakat Indonesia selain facebook dan twitter adalah instagram, youtube, tumblr dan google+. Dengan banyaknya masyarakat Indonesia yang menggunakan media sosial, hal tersebut membawa suatu konsekuensi yang salah satunya adalah timbulnya akun-akun media sosial yang sebenarnya palsu atau dibuat seseorang tidak atas izin yang bersangkutan. Setiap orang yang dapat menggunakan media sosial, berpotensi sangat mudah untuk membuat suatu akun media sosial atas nama publik figur atau orang lain yang dianggapnya akun tersebut dapat pula menyedot banyak pengikut (followers)/ meminta untuk berteman/ menyatakan like.

Dalam era digital seperti sekarang, banyak kejahatan-kejahatan yang terjadi dengan menggunakan sarana teknologi informasi. Salah satunya adalah perbuatan membuat akun media sosial palsu, seperti dijelaskan diatas. Sebagai negara hukum, Negara Indonesia tentunya tidak akan diam menanggapi fenomena pemalsuan akun media sosial tersebut. Oleh karena itu, berdasarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), perbuatan membuat akun media sosial palsu atas nama orang tertentu, termasuk membuat akun media sosial palsu atas nama orang lain tanpa seizin yang bersangkutan, diancam dengan sanksi pidana penjara paling lama 12 Tahun dan/atau denda paling banyak dua belas miliar rupiah.

Hal tersebut telah diatur dalam Pasal 35 dan Pasal 51 ayat (1) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yaitu :

  • Pasal 35 : Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.
  • Pasal 51 ayat (1) : Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).

Perbuatan membuat akun media sosial palsu atas nama orang tertentu tanpa seizin yang bersangkutan, termasuk membuat akun media sosial palsu atas nama publik figur tertentu diatur dalam Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan penjelasan sebagai berikut :

  • Dalam Pasal 35 dan Pasal 51 ayat (1) diatur bahwa Setiap orang yang melakukan penciptaan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik agar dianggap seolah-olah data yang otentik diancam dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak dua belas miliar rupiah.
  • Akun media sosial merupakan salah satu bentuk dari Informasi Elektronik. Hal tersebut sebagaimana pengertian dari Informasi Elektronik yang terdapat dalam Pasal 1 angka 1 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), bahwa Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk, tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDJ), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.

Berdasarkan apa yang telah dijelaskan maka sudah sangat jelas bahwa membuat akun media sosial palsu atas nama orang tertentu tanpa seizin yang bersangkutan merupakan suatu tindak pidana melanggar UU ITE, dan pelakunya dapat dijatuhi sanksi pidana penjara paling lama 12 Tahun dan/atau denda paling banyak dua belas miliar rupiah. (Nuty/Dinkominfo)


By Admin
Dibuat tanggal 06-10-2018
41372 Dilihat
Bagaimana Tanggapan Anda?
Sangat Puas
76 %
Puas
6 %
Cukup Puas
6 %
Tidak Puas
12 %