Penerapan aplikasi OSS (Online Single Submission) dari pemerintah pusat mulai disosilisasikan oleh Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) ke semua pihak yang berkepentingan dalam urusan perizinan usaha. Sosialisasi tentang mekanisme baru perizinan tersebut digelar di ruang Angling Dharmo Pemkab Bojonegoro, Rabu 7 Nopember 2018 yang dibuka secara resmi oleh Pj. Sekretaris Daerah, Yayan Rohman, AP, MM.

Kegiatan yang diikuti oleh seluruh SKPD lingkup Pemkab Bojonegoro, Camat se Kabupaten Bojonegoro, instansi vertikal diantaranya Kantor Pertanahan, Bea Cukai, KPP Pratama, BPJS, Notaris, dan perwakilan pengusaha berbagai sektor ini bermaksud untuk mensosialisasikan dan mendorong penerapan aplikasi OSS yang mekanismanya diatur melalui Peraturan Pemerintah 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. Kamidin juga menyampaikan, setelah sosialisasi tersebut akan dilanjutkan dengan bimtek yang diikuti sekitar 40 orang.

Drs. Kamidin, Kadin DPMPTSP dalam laporannya menyampaikan, sesuai Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha, bahwa untuk mempercepat dan mempermudah pelayanan perizinan perlu penerapan sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik yang untuk itu telah ditetapkan Peraturan Pemerintah 24 Tahun 2018. Sistem OSS merupakan upaya pemerintah dalam menyederhanakan perizinan berusaha dan menciptakan model pelayanan perizinan terintegrasi dari tingkat pusat sampai daerah yang cepat, murah dan memberi kepastian. Menindaklanjuti kebijakan pemerintah pusat tersebut, pihak DPMPTSP menghadirkan narasumber yaitu Daru Kurniawan, SE, ME dari Deputi Bidang Kerjasama Penanaman Modal pada Badan Koordinasi Penanaman Modal Pusat dengan materi Implementasi OSS dan pemenuhan komitmen melalui OSS.

Yayan Rohman, AP, MM dalam arahannya pada pembukaan kegiatan menyampaikan bahwa sampai dengan tahun 2017 Pemerintah Republik Indonesia telah meluncurkan 16 paket kebijakan ekonomi untuk perbaikan ekonomi Indonesia. Paket ke-16 merupakan solusi untuk mengatasi hambatan seputar perizinan yanng masih banyak dan mahal. Paket ke-16 diharapkan dapat memangkas hambatan tersebut sebab berisi percepatan berusaha, yaitu Perpres Nomor 91 Tahun 2017 yang disusul dengan PP Nomor 24 Tahun 2018.

Lebih lanjut disampaikan bahwa Kabupaten Bojonegoro siap mendukung kebijakan Pemerintah Pusat terkait sistem perizinan ini, dan untuk itu semua petugas pelayanan agar merubah pola pikir lama menjadi pola pikir yang baru, karena mekanisme sistem OSS ini menutut perubahan perilaku dari seluruh stakeholder baik dari petugas pelayanan dan pengusaha. Sistem ini memberikan kepercayaan penuh kepada investor/pelaku usaha untuk memproses sendiri izin usahanya. Pelaku usaha dituntut agar bersungguh-sungguh dan serius untuk merealisasikan investasinya, jika lewat batas waktu pemenuhan komitmen maka perizinan dinyatakan tidak berlaku atau dicabut. Demikian pula aparatur pemerintah juga dituntut untuk lebih responsif terhadap pengajuan izin, jika lalai dalam pengecekan pemenuhan komitmen pelaku usaha sampai lewat batas maka izin dianggap berlaku efektif.

Sesi selanjutnya Daru Kurniawan menyampaikan informasi terkait pokok-pokok kebijakan dalam PP nomor 24 Tahun 2018, langkah-langkah yang dilakukan BKPM, K/L Pusat, Gubernur, Bupati/Walikota, peran pemerintah daerah, peran satgas daerah, konsekuensi-sanksi, insentif/desentif dalam implementasi OSS. (Nuty/Dinkominfo)


By Admin
Dibuat tanggal 08-11-2018
437 Dilihat
Bagaimana Tanggapan Anda?
Sangat Puas
76 %
Puas
6 %
Cukup Puas
6 %
Tidak Puas
12 %